Suaraakademis.com.|Kabupaten Garut, Jawa Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan UPTD Pertanian Cisurupan, Kabupaten Garut, kini memasuki babak serius. Ketua Badan Pengawasan & Pengabdian Masyarakat (BPPM) Kabupaten Garut, Sarpi Julpikor, S.H., M.H., menyatakan pihaknya siap melaporkan persoalan ini ke Polres Garut apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya indikasi tindak pidana. Sorotan tertuju kepada Iwan Setiawan, S.Hut., Kepala UPTD Pertanian Cisurupan, yang disebut dalam laporan masyarakat terkait dugaan permintaan sejumlah uang kepada petani, kelompok tani, dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
Berbagai alasan diminta tanpa dasar hukum & tanpa kuitansi!
Berdasarkan dokumen laporan yang disampaikan oleh BPPM, dugaan pungutan dilakukan dengan beragam alasan: biaya administrasi tambahan, biaya pengurusan berkas, uang pengantar proposal, hingga istilah lainnya. Yang paling disayangkan, pungutan tersebut diduga tidak disertai dasar hukum yang jelas dan tidak ada bukti pembayaran atau kuitansi resmi sebagai penerimaan negara maupun daerah.
Sarpi Julpikor menegaskan persoalan ini tidak boleh berhenti pada klarifikasi administratif semata.
“Kalau memang ada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, jangan dibiarkan. Harus diperiksa dari mana uang itu diminta, siapa yang menerima, untuk apa digunakan, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Sarpi Julpikor, S.H., M.H.
Bukan sekadar audiensi DPRD diminta jalankan fungsi pengawasan!
Ketua BPPM Kabupaten Garut ini juga meminta DPRD Kabupaten Garut melalui komisi terkait tidak menjadikan audiensi ini sekadar seremoni. Iwan Setiawan diminta hadir memberikan klarifikasi secara langsung, bersama pihak terkait dari Dinas Pertanian dan Pemerintah Kabupaten Garut. Mekanisme pelayanan, dasar hukum setiap pungutan, dokumen administrasi, hingga bukti penerimaan uang semuanya harus diperiksa secara transparan.
Inspektorat Kabupaten Garut juga didesak melakukan pemeriksaan atau audit investigatif guna memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun potensi kerugian keuangan daerah.
Jika ada unsur pidana BPPM siap lapor ke Polres Garut!
Sarpi Julpikor menegaskan pihaknya tidak akan berhenti di tengah jalan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana, persoalan harus diteruskan ke aparat penegak hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya berani bicara di belakang karena takut pelayanan dipersulit. Kalau memang ada dugaan penyalahgunaan kewenangan, bongkar melalui mekanisme hukum,” tuntut Ketua BPPM Kabupaten Garut tersebut.
Tidak boleh ada perlindungan pemeriksaan harus objektif!
Pesan tegas Sarpi Julpikor: jika terbukti ada yang menyalahgunakan jabatan, tidak boleh ada pihak yang melindungi. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terang kepada masyarakat. Bukan vonis yang diminta, melainkan kebenaran berdasarkan bukti.
Kepala UPTD Pertanian Cisurupan tetap diberi ruang untuk klarifikasi dan pembelaan sesuai hukum yang berlaku. Namun satu hal yang pasti: proses pemeriksaan tidak boleh dilakukan setengah hati.
“Jika benar, bongkar. Jika tidak benar, buktikan.”
(Samsul Daeng Pasomba )