Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.
Suaraakademis.com.|Pati, Jawa Tengah – Niat tulus rakyat justru diduga dieksploitasi. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang berjuang menuntut perampasan aset koruptor dan hukuman mati bagi koruptor, kini harus menelan pil pahit. DPR berjanji mengesahkan RUU Perampasan Aset maksimal 15 Desember 2026, namun draft final yang beredar diduga membelokkan tujuan sepenuhnya bukan merampas aset koruptor, tapi membuka peluang perampasan aset SELURUH rakyat!
DIDUGA LUAS TARGET BUKAN HANYA KORUPTOR, 13 PIDANA LAH DISASAR!
Draft Final RUU Perampasan Aset terdiri dari 7 BAB dan 68 Pasal. Isinya diduga mencengangkan: RUU ini tidak hanya berlaku untuk korupsi, tetapi mencakup 13 jenis tindak pidana lain, mulai dari narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, hingga kelautan dan perikanan.
DIDUGA PASAL KARET PIDANA 4 TAHUN BISA RAMPAS HARTA RAKYAT!
Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan: aset terkait pidana yang diancam penjara 4 tahun atau lebih dapat dirampas.
Ini diduga sangat berbahaya. Pasal 27A UU ITE tentang menyerang kehormatan ancaman 4 tahun penjara bisa jadi alasan merampas aset seseorang. Kritik ke pemerintah, tulisan di media sosial, diduga bisa berujung harta benda disita! Potensi penyalahgunaan kekuasaan diduga sangat nyata dan mengkhawatirkan.
DIDUGA TIDAK JELAS “TIDAK SEIMBANG” TANPA PARAMETER KONKRET!
Pasal 5 ayat (2) huruf a memungkinkan perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan asal-usulnya tidak dapat dibuktikan secara sah bahkan merujuk LHKPN, LP2P, atau SPT sebagai dasar.
Pertanyaan kritis yang diduga belum terjawab:
Apa parameter konkret “tidak seimbang”?
Siapa yang menentukan ketidakseimbangan?
Seberapa kuat bukti “diduga terkait”?
Bagaimana nasib aset sah dengan dokumen lama/hilang?
Apakah beban pembuktian bergeser ke pemilik aset diduga melanggar asas praduga tak bersalah?
DIDUGA MELANGGAR HAK ASASI RAMPAS DULU, URUS BELAKANGAN!
Pola aparat saat ini sudah diduga mengkhawatirkan: “tangkap dulu, bukti belakangan”. RUU ini diduga memperburuknya menjadi: “rampas dulu asetnya, seimbang atau tidak urus belakangan”.
Lebih ironis lagi Pasal 7 memungkinkan perampasan aset meski tersangka lepas dari tuduhan! Terdakwa dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, tapi hartanya tetap dirampas? Dimana logika dan keadilannya? Ini diduga legalisasi perampasan tanpa dasar hukum yang sah.
DIDUGA DIBERI CEK KOSONG DPR TIDAK JUJUR JELASKAN ISI RUU!
AMPB sudah menandatangani persetujuan bahwa DPR akan mengesahkan RUU ini maksimal 15 Desember 2026. Artinya, rakyat diduga diberi cek kosong yang DPR isi sesuka hati. Saat bertemu AMPB, DPR diduga tidak jujur menjelaskan bahwa substansi RUU bukan spesifik untuk koruptor, melainkan senjata yang bisa diarahkan ke seluruh rakyat.
KESIMPULAN: DIDUGA BUKAN RUU ANTI-KORUPSI TAPI RUU PERAMPASAN ASET RAKYAT!
RUU ini jika disahkan diduga bukan menjadi alat menindak koruptor, melainkan senjata penguasa untuk membungkam kritik, menjarah harta rakyat, dan mempertahankan kekuasaan. Aparat yang sudah cenderung menyalahgunakan wewenang diduga kini diberi legitimasi hukum untuk berbuat zalim.
Rakyat Pati berjuang untuk keadilan bukan untuk memberi pelicin penindasan terhadap diri sendiri. DPR diduga harus jujur: apakah RUU ini untuk koruptor, atau untuk rakyat? Jika untuk koruptor, maka 13 pidana lain dan pasal karet 4 tahun diduga harus dihapuskan sepenuhnya.
(Ahmad Khozinudin, S.H. – Advokat / Tim Redaksi)