Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Selama delapan tahun berturut-turut, periode anggaran 2018 hingga 2026, Desa Parinding, Kecamatan Nosu, Kabupaten Mamasa, menerima aliran Dana Desa yang terus mengalir deras. Total pagu anggaran mencapai Rp 5.004.380.000 (lebih dari Rp 5 miliar rupiah), dan hampir seluruhnya dicairkan hingga 100 persen setiap tahunnya. Pola pos anggaran yang berulang dengan nilai ratusan juta rupiah memicu kecurigaan mendalam publik terkait realisasi fisik, transparansi, serta dugaan penyalahgunaan anggaran rakyat.
Pos ratusan juta berulang tiap tahun jalan selalu besar, keadaan mendesak rutin muncul! hasil fisik di mana?!
Analisis data penyaluran menunjukkan pola yang sangat mencurigakan. Pos-pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah diulang hampir sama setiap tahun, namun pertanyaan publik tetap belum terjawab: di mana hasil fisiknya?
– 2018: jalan desa Rp 640,4 juta hampir seluruh anggaran habis untuk satu pos! total pagu Rp 670,4 juta
– 2019: jalan usaha tani Rp 483 juta, jalan desa Rp 185,5 juta total pagu Rp 752,2 juta
– 2020: jalan usaha tani Rp 232,9 juta, keadaan mendesak Rp 201,6 juta, penanggulangan bencana Rp 55 juta total pagu Rp 748,3 juta
– 2021: jalan usaha tani Rp 276,7 juta, keadaan mendesak Rp 169,2 juta total pagu Rp 684,4 juta, status: SANGAT TERTINGGAL
– 2022: keadaan mendesak Rp 190,8 juta, pipanisasi air Rp 73 juta, produksi pangan Rp 118,7 juta total pagu Rp 625 juta, status: TERTINGGAL
– 2023: jalan lingkungan Rp 377,5 juta, irigasi Rp 96 juta total pagu Rp 770,7 juta, status: TERTINGGAL
– 2024: irigasi Rp 391 juta, pemeliharaan jalan Rp 130,9 juta, jalan desa Rp 84,8 juta total pagu Rp 778,9 juta, status: BERKEMBANG
– 2025: jalan usaha tani Rp 367,4 juta, penyertaan modal Rp 126,8 juta total pagu Rp 633,5 juta, status: BERKEMBANG
– 2026: prasarana jalan desa Rp 106,1 juta — pagu Rp 319,2 juta, status: BERKEMBANG
Pola mencolok pos sama berulang, nilai besar, hasilnya tidak sebanding!
Pola yang sangat mencolok: pos jalan desa, jalan usaha tani, dan jalan lingkungan selalu menghabiskan ratusan juta rupiah setiap tahun — bahkan di tahun 2018 mencapai Rp 640 juta, hampir seluruh anggaran. Pos keadaan mendesak juga rutin muncul bernilai puluhan hingga ratusan juta tanpa penjelasan rinci peristiwa apa yang terjadi tiap tahun. Pos irigasi dianggarkan Rp 96 juta (2023) dan melonjak Rp 391 juta (2024) namun publik belum melihat laporan lengkap hasilnya di lapangan. Jika jalan terus dianggarkan ratusan juta tiap tahun, mengapa kemajuannya tidak terlihat signifikan?
Diduga fiktif & disalahgunakan warga minta penegak hukum turun tanpa pandang bulu!
Pengamat dan Pemerhati Kinerja Aparatur Negara menyoroti kondisi ini secara tegas. Anggaran miliaran rupiah yang mengalir terus-menerus selama delapan tahun, dengan pos yang sama berulang ratusan juta tiap tahun, memunculkan dugaan kuat adanya ketidakberesan. Item-item yang sama dianggarkan berulang tanpa kemajuan yang sebanding diduga kuat berpotensi fiktif maupun disalahgunakan.
“Dana Desa adalah uang rakyat. Setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan hasilnya harus terlihat nyata di desa. Jika selama delapan tahun anggaran terus mengalir besar, namun pos yang sama berulang terus-menerus, maka wajib ditelusuri ke mana sebenarnya uang itu pergi,” tegas pengamat.
Warga dan pemerhati mendesak KPK RI, Kejaksaan Agung, BPK, hingga Mabes Polri untuk turun langsung menyelidiki kasus ini sampai tuntas tanpa pandang bulu. Diperlukan audit mendalam mengenai dasar pengadaan, lokasi pasti setiap proyek, kualitas fisik yang dibangun, serta kesesuaian antara nilai anggaran dengan realisasi di lapangan. Jangan sampai atas nama pembangunan desa, justru anggaran rakyat yang disalahgunakan.
Diberi kesempatan konfirmasi kepala desa tidak menjawab, pesan dibaca tapi bungkam!
Upaya media SuaraAkademis untuk mendapatkan tanggapan pihak pengelola anggaran menemui jalan buntu. Kepala Perwakilan Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, mengirimkan pesan konfirmasi melalui WhatsApp kepada Kepala Desa Parinding pada Jumat, 4 September 2026. Pesan terbaca (ceklis dua biru), namun tidak ada jawaban sama sekali. Saat dihubungi melalui telepon, tidak diangkat. Pihak redaksi telah memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan klarifikasi, namun hingga berita ini dimuat, belum ada tanggapan resmi. Awak media tetap membuka ruang konfirmasi kapan pun pihak terkait bersedia memberikan penjelasan.
Uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan transparansi harus dibuka!
Masyarakat berhak tahu ke mana perginya lebih dari Rp 5 miliar Dana Desa Parinding selama delapan tahun terakhir. Jangan sampai pos yang sama berulang dianggarkan berulang kali tanpa hasil yang nyata. Pemerintah Kabupaten Mamasa wajib membuka data lengkap dan memastikan setiap Dana Desa benar-benar sampai ke rakyat dan membangun desa, bukan sekadar habis di atas kertas.
RUANG HAK JAWAB
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Redaksi Suara Akademis membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan Hak Jawab secara tertulis. Hak jawab dapat disampaikan melalui alamat redaksi atau nomor kontak media paling lambat 7 hari sejak berita ini dimuat, agar dapat kami muat sebagaimana mestinya tanpa perubahan isi.(Ayu lestari silo)