_PEKANBARU_ – Hasil investigasi Tim Media suaraakademis,com, yang ada di Pekanbaru menemukan dugaan aktivitas penimbunan BBM jenis solar subsidi di wilayah Kecamatan Tenayan Raya.
Gudang yang diduga digunakan untuk menampung BBM ilegal tersebut terletak di Jalan Budi Luhur RT 04 RW 03, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Gudang Beroperasi Tertutup,
Saat tim mendatangi lokasi pada 2 September 2026 sore hari terlihat aktivitas keluar masuk kendaraan di area gudang. Namun penjaga gudang menolak memberikan informasi terkait siapa pemilik sebenarnya.
Penjaga hanya mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada seseorang yang berinisial *”Bg PDD”*.
Warga sekitar mengaku resah dengan adanya gudang tersebut. Pasalnya penimbunan BBM di tengah pemukiman dinilai sangat berbahaya dan rawan memicu kebakaran.
Temuan ini kembali memperkuat dugaan bahwa BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat kurang mampu justru disalahgunakan oleh jaringan “mafia solar”.
Harusnya BBM subsidi untuk nelayan, petani, dan masyarakat kecil. Tapi faktanya malah ditimbun lalu dijual lagi dengan harga tinggi. Negara rugi, rakyat juga dirugikan, ujar salah satu warga Tuah Negeri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polsek Tenayan Raya, Polres Pekanbaru, maupun Pertamina terkait temuan gudang tersebut.
Padahal sebelumnya Kapolsek Tenayan Raya Kompol Didi Antoni pernah merespon cepat laporan media terkait dugaan gudang solar ilegal di Bencah Lesung pada April 2026.
*Tuntutan Tindak Tegas*
Berdasarkan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53, setiap orang yang melakukan penimbunan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp30 miliar.
Tim Media suaraakademis,com,. mendesak aparat penegak hukum segera turun ke lokasi Jalan Budi Luhur untuk melakukan pengecekan, penyegelan, dan memproses hukum para pelaku.
Firman gea