_DURI,_ – Sebuah usaha pencucian kendaraan “doorsmer” di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis diduga dijadikan tempat penampungan Bahan Bakar Minyak jenis solar dan pertalite ilegal.
Informasi tersebut beredar di tengah masyarakat Duri sejak beberapa pekan terakhir.menurut warga sekitar, aktivitas mencurigakan sering terjadi pada malam hari.
“Siangnya doorsmer biasa. Tapi malam sering ada truk tangki kecil keluar masuk. Bawa jerigen dan drum juga,” ujar salah seorang warga, Senin [1/9/2026].
Warga mengaku resah karena lokasi usaha tersebut berada di kawasan padat penduduk. Risiko kebakaran dan ledakan jadi kekhawatiran utama.
“Kami minta aparat cepat cek. Kalau bener gudang BBM ilegal, bahaya buat kami yang tinggal di sekitar sini,” lanjutnya.

Modus Diduga Berkedok Usaha Cuci Mobil*
Modus ini bukan baru. Pelaku diduga memanfaatkan legalitas usaha doorsmer untuk menutupi aktivitas penimbunan BBM. Pada siang hari beroperasi normal, sementara malam hari digunakan untuk bongkar muat BBM subsidi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Polsek Mandau dan Polres Bengkalis belum memberikan keterangan resmi terkait kebenaran dugaan tersebut.
Penimbunan dan niaga BBM bersubsidi tanpa izin melanggar UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53.
Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.000.
Warga berharap Tim Gabungan dari Polres Bengkalis, Pertamina, dan Pemkab Bengkalis segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan.