GORONTALO — Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo periode 2024–2029 sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Gorontalo periode 2025–2030, Ir. La Ode Haimudin, M.M., menerima audiensi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S.T., M.T., IPM., ASEAN Eng., dalam rangka membahas percepatan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di Provinsi Gorontalo.
Pertemuan tersebut menjadi ruang strategis untuk membahas kondisi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Gorontalo yang masih membutuhkan perhatian serius. Hingga saat ini, cakupan perlindungan pekerja di Provinsi Gorontalo masih berada di kisaran 50 persen, sehingga masih terdapat jumlah pekerja yang cukup besar, baik pekerja formal maupun informal, yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
La Ode Haimudin menilai persoalan tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Diperlukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, dunia usaha, pemerintah desa, organisasi pekerja, hingga masyarakat.
«“Perlindungan pekerja adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah memiliki kewenangan, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan penganggaran, perusahaan memiliki kewajiban, sedangkan masyarakat juga perlu memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar La Ode Haimudin., senin (31/08/2026), diruang kerjanya.
*Gotong Royong Tidak Hanya Melalui Anggaran*
Dalam audiensi tersebut juga dibahas bahwa percepatan cakupan kepesertaan tidak harus selalu ditempuh melalui penambahan anggaran pemerintah.
Konsep gotong royong dapat menjadi salah satu strategi untuk memperluas perlindungan pekerja, khususnya bagi pekerja rentan seperti nelayan, petani, pedagang, pekerja harian, pelaku UMKM, tukang, sopir, pekerja informal, dan kelompok pekerja lainnya.
Pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan fiskal dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, di luar APBD, perlindungan pekerja juga dapat diperkuat melalui kolaborasi dan kepedulian dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, kemitraan, asosiasi pengusaha, pemerintah desa, lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta berbagai pihak lainnya.
Dengan demikian, gerakan perlindungan pekerja dapat menjadi gerakan bersama masyarakat Gorontalo, bukan hanya program satu institusi.
*DPRD Dorong Pengawasan Perusahaan*
La Ode Haimudin juga menegaskan pentingnya fungsi DPRD dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, termasuk memastikan perusahaan yang beroperasi di Gorontalo menjalankan kewajibannya dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
DPRD dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengawasan tersebut penting terutama terhadap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja dalam jumlah besar maupun perusahaan yang menggunakan pekerja melalui kontraktor, subkontraktor, vendor, dan pihak ketiga.
«“Jangan sampai ada perusahaan yang sudah beroperasi dan memperoleh manfaat dari kegiatan ekonomi di Gorontalo, tetapi pekerjanya belum mendapatkan perlindungan. Ini yang perlu kita awasi bersama,” tegasnya.»
*UU Nomor 24 Tahun 2011 Menjadi Landasan*
Dalam diskusi juga ditekankan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial nasional memiliki landasan hukum yang kuat, salah satunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
UU tersebut mengatur pembentukan BPJS sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.
Prinsip penting dalam penyelenggaraan jaminan sosial tersebut adalah memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi akibat pekerjaan maupun kondisi tertentu yang berkaitan dengan keberlangsungan penghasilan pekerja.
Karena itu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan semata-mata persoalan administrasi, tetapi merupakan bagian dari perlindungan sosial dan pembangunan kesejahteraan pekerja.
*Target ke Depan: Coverage Harus Naik Signifikan*
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, menyampaikan bahwa kondisi coverage yang masih sekitar 50 persen menunjukkan masih terbukanya ruang yang sangat besar untuk memperluas perlindungan pekerja di daerah.
Menurutnya, peningkatan coverage membutuhkan strategi yang terukur dan dilakukan secara bersama-sama.
Langkah ke depan dapat diarahkan pada beberapa agenda utama, antara lain:
1. Pemetaan pekerja yang belum terlindungi hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan.
2. Penguatan kepesertaan pekerja formal melalui pengawasan dan kepatuhan perusahaan.
3. Perluasan perlindungan pekerja informal dan pekerja rentan melalui skema kolaborasi.
4. Penguatan peran pemerintah daerah dan DPRD melalui kebijakan, regulasi, penganggaran dan pengawasan.
5. Mendorong perusahaan dan ekosistem usaha untuk memastikan pekerja, termasuk pekerja pihak ketiga dan subkontraktor, mendapatkan perlindungan.
6. Memperkuat gerakan gotong royong melalui CSR, pemerintah desa, komunitas dan berbagai stakeholder.
7. Membangun dashboard monitoring sehingga perkembangan coverage dapat dipantau secara berkala.
Sanco menegaskan bahwa angka coverage sekitar 50 persen bukan alasan untuk pesimis, melainkan menjadi dasar untuk melakukan akselerasi.
«“Masih banyak pekerja Gorontalo yang harus kita lindungi. Karena itu, kami membutuhkan dukungan seluruh stakeholder. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat harus bergerak bersama,” ujar Sanco.»
Menuju Gorontalo dengan Perlindungan Pekerja yang Lebih Luas
Audiensi tersebut menghasilkan kesamaan pandangan bahwa perlu dibangun gerakan bersama memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo.
DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan dapat terus menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran sesuai kewenangannya, sementara pemerintah daerah memperkuat kebijakan dan koordinasi lintas sektor. Di sisi lain, BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperluas edukasi, akuisisi dan pelayanan kepada pekerja.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat peningkatan coverage dari sekitar 50 persen menuju cakupan yang jauh lebih tinggi, sehingga semakin sedikit pekerja di Gorontalo yang bekerja tanpa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(*)