“PERAMBAHAN DAN PERBURUAN DITAHAN — SINERGI APARAT TEGAKKAN KEDAULATAN KAWASAN KONSERVASI NASIONAL”.
Suaraakademis.com.|Bengkulu — Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera, bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, serta dibantu oleh Brimob Polda Bengkulu, berhasil mengamankan sekitar 40 hektare kawasan zona inti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan dari ancaman perambahan dan perusakan akibat aktivitas ilegal. Langkah tegas ini merupakan bukti nyata keseriusan negara dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi yang juga ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, sebanyak 12 orang diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan serta gelar perkara yang dilaksanakan bersama Korwas Polda Bengkulu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Bengkulu. Keempat tersangka tersebut berinisial TS (39 tahun), HY (63 tahun), SF (41 tahun), dan S (54 tahun). Sementara itu, delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi, di mana tim penyidik terus melakukan pendalaman untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak dalam aktivitas ilegal yang terjadi di dalam kawasan hutan TNBBS. Perlu diketahui pula bahwa di antara delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi, dan telah diserahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, maupun pelanggaran disiplin atau kode etik.
BARANG BUKTI MENUNJUKKAN AKTIVITAS SISTEMATIS DAN BERENCANA
Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat mencolok dan menunjukkan adanya aktivitas perambahan serta perburuan yang telah direncanakan dan dilakukan secara terus-menerus. Barang bukti tersebut meliputi 9 unit mesin chainsaw, 5 rantai atau bilah chainsaw, 3 jala, 3 bubu ikan, 1 unit panel surya, serta sejumlah peralatan kebun. Yang lebih mengkhawatirkan, petugas juga menemukan 1 senapan angin, 2 senjata api rakitan, dan sejumlah amunisi yang terdiri atas 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, 3 peluru kaliber 7,62 CM PIN, 6 peluru kaliber 5,56 CA PIN, serta 2 peluru kaliber 5,56 MT PIN — yang semuanya diduga berkaitan dengan aktivitas berburu satwa liar di dalam kawasan yang dilindungi tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan dan disimpan untuk kepentingan proses penyidikan yang sedang berjalan.
Selain peralatan dan senjata tersebut, petugas juga menemukan dua buah pondok atau gubuk yang didirikan secara permanen di dalam kawasan hutan. Salah satu bangunan berukuran sekitar 72 meter persegi dan bahkan dilengkapi dengan panel surya, yang menunjukkan bahwa aktivitas tersebut bukan sekadar kebetulan, melainkan telah direncanakan untuk jangka waktu yang panjang. Terhadap kedua bangunan tersebut, pihak berwenang telah memasang papan peringatan yang menegaskan bahwa lokasi tersebut berada di dalam kawasan konservasi yang dilindungi undang-undang, dan segala aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang dilakukan di tempat tersebut.
MODUS OPERANDI: HUTAN DIRUSAK, DIBAKAR, DAN DIUBAH MENJADI KEBUN SAWIT SERTA KOPI
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang mendalam, penyidik menemukan dugaan modus operandi yang jelas dan sistematis berupa perambahan kawasan hutan dengan cara mengonversi fungsi kawasan konservasi menjadi lahan perkebunan sawit dan kopi. Pohon-pohon besar yang tumbuh di dalam kawasan ditebang menggunakan mesin chainsaw, kemudian areal tersebut dibersihkan dengan cara dibakar secara sengaja untuk membuka lahan. Sebagian besar lahan telah ditanami bibit sawit dan kopi, sementara di sekitar pondok ditemukan persemaian bibit sawit dan kopi yang diduga sengaja disiapkan untuk kemudian ditanam di areal hutan yang telah dibuka. Penyidik juga menemukan bukti bahwa bibit sawit tersebut didatangkan dari luar kawasan hutan secara khusus untuk ditanam di areal yang telah dirusak, yang semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini telah direncanakan dan dilakukan secara terorganisir.
Pengungkapan aktivitas ilegal ini bermula dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh Balai Besar TNBBS, yang kemudian menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan di dalam kawasan hutan. Sebelum dilakukan penindakan, Polisi Kehutanan telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas tersebut segera dihentikan dan pihak-pihak yang berada di lokasi meninggalkan kawasan konservasi. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan dan justru diabaikan, sehingga Balai Besar TNBBS berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas dan nyata.
KETENTUAN HUKUM YANG DILANGGAR DAN ANCAMAN PIDANA
Atas perbuatan yang dilakukan, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. Ketentuan ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan, mengingat kawasan TNBBS merupakan kawasan konservasi yang memiliki nilai perlindungan sangat tinggi.
TEGAS KEPALA BALAI GAKKUM KEHUTANAN WILAYAH SUMATERA
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, dengan tetap mendalami peran serta seluruh pihak yang telah diamankan.
“Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, sementara delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami lebih dalam peran dan keterlibatannya. Di antara saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi, dan telah kami serahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan atau konservasi, maupun pelanggaran disiplin atau kode etik,” tegas Hari Novianto dengan lugas dan berwibawa.
Hari Novianto juga menambahkan bahwa jajarannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Brimob Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, serta masyarakat luas atas kolaborasi dan dukungan yang telah diberikan dalam upaya pengamanan kawasan dari ancaman perambahan, pembalakan liar, pembakaran hutan, dan perburuan satwa liar. Sinergi yang kuat antara seluruh pihak sangatlah penting dan mutlak diperlukan untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi dan terjaga kelestariannya.
PERNYATAAN DIREKTUR JENDERAL PENEGAKAN HUKUM KEHUTANAN
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki arti penting yang tidak ternilai harganya bagi masyarakat maupun dunia internasional.
“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang telah ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO, sekaligus menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera yang semuanya merupakan satwa yang terancam punah. Menjaga kawasan ini berarti menjaga warisan alam Indonesia, memastikan manfaat ekologisnya tetap dirasakan oleh masyarakat luas, sekaligus menunjukkan kehadiran dan wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa. Kementerian Kehutanan akan terus berupaya memastikan kawasan konservasi terlindungi dari segala bentuk aktivitas ilegal,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus memperkuat perlindungan TNBBS melalui peningkatan patroli, pencegahan dini, penindakan yang tegas dan berkeadilan, serta mempererat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan, dan seluruh elemen masyarakat. Menjaga TNBBS berarti menjaga warisan alam Indonesia, habitat satwa langka yang hampir punah, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya dan generasi mendatang.
SIARAN PERS — KEMENTERIAN KEHUTANAN
Nomor: SP. 468/HKLN/08/2026
Sumber: Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto
Penanggung Jawab Berita: Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan — Ristianto Pribadi
Website: http://www.kehutanan.go.id | YouTube: Kementerian Kehutanan | Instagram: @kemenhut | X: @kemenhut_ri
Catatan Redaksi: Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi maupun konfirmasi, guna menjaga keberimbangan, kebenaran, dan objektivitas berita sesuai prinsip jurnalistik yang profesional. Setiap tanggapan yang disampaikan akan kami tampilkan sebagaimana mestinya, agar informasi yang sampai kepada masyarakat senantiasa akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Tim Redaksi)