Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa — Pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan Dana Desa Desa Leko, Kecamatan Rantebulahan Timur, Kabupaten Mamasa, periode 2018–2026 yang mencapai total Rp 6,22 miliar dan pos “Keadaan Mendesak” menumpuk lebih dari Rp 660 juta, mendapat tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Leko. Melalui surat klarifikasi yang dikirimkan kepada Media Suara Akademis, Kepala Desa Leko memberikan penjelasan namun sekaligus menyatakan perlu adanya pencocokan data terlebih dahulu — yang justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan warga: mengapa data resmi belum direkonsiliasi setelah 8 tahun berjalan?
DUGAAN AWAL: RP 6,2 MILIAR CAIR, DESA TETAP TERTINGGAL — JALAN BERULANG & POS MENDESAK TANPA JELAS
Sebelumnya, analisis data resmi penyaluran menunjukkan pola yang mengundang keraguan publik:
– Jalan berulang ratusan juta tiap tahun — namun status desa tetap “Sangat Tertinggal”;
– Balai Desa Rp 421,3 juta — tanpa laporan rinci pemanfaatan;
– BUMDes naik dari Rp 30 juta ke Rp 50 juta — tanpa rincian usaha dan keuntungan;
– Pos “Keadaan Mendesak” menumpuk Rp 660 juta lebih — muncul setiap tahun padahal seharusnya hanya untuk kejadian luar biasa.
Warga dan pengamat mendesak KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan BPK turun tangan menyelidiki dugaan anggaran fiktif dan penyalahgunaan wewenang.
JAWABAN KEPALA DESA LEKO: ANGKA HARUS DICEK DULU, POS MENDESAK UNTUK BLT & KEBUTUHAN PUSAT
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Desa Leko melalui surat resmi menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:
1. Terkait Angka & Data: Perlu Rekonsiliasi Dokumen
“Angka-angka yang disebutkan, termasuk kumulatif Rp 6,2 miliar dan Rp 660 juta pada bidang tertentu, perlu terlebih dahulu dicocokkan dan direkonsiliasikan dengan dokumen APB Desa, perubahan APB Desa, laporan realisasi, serta data penyaluran Dana Desa. Penyebutan angka tersebut belum tentu dikonfirmasi kebenarannya oleh Pemerintah Desa Leko.”
2. Pos “Keadaan Mendesak”: Bukan Bencana Tiap Tahun, Tapi BLT & Kebijakan Pusat
“Nomenklatur ‘Keadaan Mendesak’ adalah nama resmi sistem keuangan desa, bukan dibuat Kepala Desa. Sejak 2020, rekening ini juga digunakan untuk pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, penanganan COVID-19, ketahanan pangan, dan program prioritas nasional lainnya. Tidak bisa diartikan terjadi bencana tiap tahun.”
3. Status Desa “Tertinggal”: Tidak Bisa Dilihat dari Jumlah Dana Saja
“Besarnya Dana Desa tidak otomatis mengubah status desa. Status desa ditentukan indikator luas: layanan dasar, kondisi sosial, ekonomi, aksesibilitas, tata kelola — bukan sekadar jumlah anggaran. Dana Desa juga terikat prioritas dan ketentuan Pemerintah Pusat, tidak semuanya bebas dibangun fisik.”
4. Tetap Terbuka untuk Evaluasi
“Pemerintah Desa Leko tetap terbuka melakukan evaluasi terhadap indikator pembangunan yang masih rendah dan menjadikannya dasar perbaikan ke depan.”
WARGA & PENGAMAT: JAWABAN BELUM JELASKAN RINCIAN & HASIL — MASIH BANYAK PERTANYAAN TERSISA!
Tanggapan Kepala Desa Leko tersebut justru memicu reaksi beragam dari warga dan pengamat. Meskipun penjelasan soal BLT diterima secara logis, masih banyak hal yang belum terjawab secara memuaskan:
PERTANYAAN YANG BELUM TERJAWAB:
1. Mengapa data belum direkonsiliasi setelah 8 tahun? — APBDes seharusnya sudah final dan dipublikasikan setiap tahun, bukan masih perlu dicocokkan saat ditanya media;
2. Berapa persen dari Rp 660 juta pos mendesak yang benar-benar untuk BLT, dan berapa yang untuk lain? — Belum ada rincian per tahun yang dipublikasikan;
3. Jalan berulang ratusan juta tiap tahun — berapa total biaya per kilometer? Siapa kontraktor? Berapa tahun masa garansi? — Belum ada data rinci yang dapat diakses warga;
4. BUMDes Rp 50 juta — usaha apa? Omset berapa? Keuntungan berapa? Dibagikan ke warga berapa? — Belum ada laporan keuangan BUMDes yang transparan;
5. Balai Desa Rp 421 juta — ukuran berapa? Fasilitas apa? Berapa orang yang dapat manfaat rutin? — Belum ada laporan pemanfaatan.
“Kami menghargai klarifikasi Kepala Desa. Tapi penjelasan bahwa ‘angka belum pasti’ dan ‘pos mendesak untuk BLT’ belum menjawab pertanyaan pokok: dimana bukti rinci setiap rupiah? Jalan dibangun berulang tapi tidak tahan lama — kenapa? Jika memang untuk BLT, tunjukkan daftar nama penerima dan besaran yang diterima. Transparansi itu bukan permintaan berlebihan, itu hak kami!” tegas perwakilan warga.
PENGAMAT: KETERBUKAAN HARUS DIAWALI DENGAN DATA YANG SIAP DIPERTANGGUNGJAWABKAN
Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa klarifikasi adalah langkah positif, namun tidak cukup hanya dengan penjelasan naratif — harus disertai data dan dokumen pendukung yang dapat diverifikasi publik:
“Jika pos mendesak digunakan untuk BLT, tunjukkan berapa per tahun, berapa keluarga yang menerima, berapa rupiah per KK. Jika jalan dibangun berulang, tunjukkan berapa kilometer tiap tahun, spesifikasi teknis, dan berapa lama ketahanannya. Rekonsiliasi data itu pekerjaan rutin setiap tahun — bukan hal baru yang baru bisa dilakukan saat ada pertanyaan. Prinsipnya: semua anggaran harus bisa dijelaskan dengan dokumen, angka, dan bukti fisik yang nyata.”
KESIMPULAN: KETERBUKAAN ADALAH AWAL, BUKAN AKHIR
Klarifikasi Kepala Desa Leko menunjukkan adanya ruang dialog yang baik — dan itu patut diapresiasi. Namun bagi publik, penjelasan harus diikuti dengan bukti konkret dan rinci yang dapat diakses semua warga.
“Keadilan dan transparansi tidak bisa hanya berupa kata-kata. Uang rakyat Rp 6 miliar lebih itu harus berbicara melalui dokumen, foto, laporan, dan hasil yang nyata. Jika semua benar-benar sesuai aturan, tunjukkan — maka keraguan akan hilang. Jika belum lengkap, perbaiki sekarang juga. Warga menunggu bukti, bukan sekadar penjelasan.”
Publik berharap kedua pihak dapat bekerja sama secara transparan: Pemerintah Desa menyajikan data lengkap dan rinci, dan warga dapat memahami serta mengawasi penggunaan uang rakyat. KPK, Kejaksaan, Mabes Polri, dan BPK tetap diminta memantau dan melakukan pemeriksaan mendalam jika masih ditemukan kejanggalan data setelah dokumen lengkap disajikan.
RUANG TETAP TERBUKA
Catatan Redaksi: Pemerintah Desa Leko dipersilakan menyampaikan data rinci, dokumen APBDes, laporan realisasi, daftar penerima BLT, serta laporan kinerja BUMDes untuk dimuat secara lengkap dan berimbang. Warga juga tetap dapat menyampaikan bukti dan temuan di lapangan. Media Suara Akademis menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan keadilan bagi semua pihak.(Ayu lestari)