Dana Desa Milik Rakyat untuk Pembangunan, Bukan Alat Memperkaya Diri Sendiri
Suaraakademis.com| Kabupaten Mamasa — Selama enam tahun berturut-turut, Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan, Kabupaten Mamasa menerima alokasi Dana Desa mencapai total Rp 6.399.425.000 atau lebih dari Rp 6,4 Miliar.
Namun besarnya anggaran yang telah dicairkan 100% setiap tahun itu tidak sebanding dengan pembangunan dan manfaat yang dirasakan warga.
Sejumlah kegiatan bernilai ratusan juta rupiah diduga tidak memiliki bukti fisik, perencanaan dinilai fiktif, dan penggunaan anggaran terbukti menyimpang dari aturan.
Warga pun mendesak aparat berwenang segera turun melakukan audit dan penyelidikan secara transparan.
RANGKUMAN ALOKASI DANA DESA 2020–2025
Tahun Pagu Anggaran Total Penyaluran Pos Keadaan Mendesak
Tahun 2020 Rp 1.128.467.000 Rp 1.128.467.000 Rp 525.198.000
Tahun 2021 Rp 1.169.251.000 Rp 1.169.251.000 Rp 388.800.000
Tahun 2022 Rp 957.489.000 Rp 957.489.000 Rp 399.600.000
Tahun 2023 Rp 1.084.109.000 Rp 1.084.109.000 Rp 270.000.000
Tahun 2024 Rp 1.218.852.000 Rp 1.218.852.000 Rp 151.200.000
Tahun 2025 Rp 841.257.000 Rp 841.257.000 Rp 28.800.000
TOTAL Rp 6.399.425.000 Rp 6.399.425.000 Rp 1.763.598.000
DETAIL ANGGARAN RATUSAN JUTA DIDUGA FIKTIF
Dari rincian penggunaan anggaran, tercatat kegiatan bernilai besar yang dianggarkan berulang kali namun tidak ada bukti pelaksanaan maupun fisiknya:
Pembangunan Fisik
– Pembangunan/Pengerasan Jalan Lingkungan: Rp 211.343.000 (2020) dan Rp 179.750.000 (2021)
– Pembangunan Sambungan Air Bersih: Rp 223.942.000 (2020)
– Pembangunan Fasilitas MCK Umum: Rp 306.086.000 (2021)
– Pembangunan/Pemeliharaan Sarana Olahraga: Rp 81.464.000 (2020), Rp 176.400.000 (2023), Rp 310.579.000 (2024), Rp 350.000.000 (2025)
– Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 572.256.000 (2023) dan Rp 88.560.000 (2025)
– Penguatan Ketahanan Pangan/Lumbung Desa: Rp 423.000.000 (2022) dan Rp 220.500.000 (2024)
Program dan Pos Darurat
– Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan: Rp 93.785.000 (2021) dan Rp 250.000.000 (2024)
– Penyertaan Modal: Rp 169.000.000 (2025)
– Pos Keadaan Mendesak/Keadaan Darurat: Total Rp 1.763.598.000 selama 6 tahun
Dugaan Anggaran Berulang Tanpa Bukti Hasil
Nama kegiatan yang sama dianggarkan berturut-turut setiap tahun dengan nilai ratusan juta rupiah, namun tidak ada perubahan fisik yang terlihat. Hal ini mengindikasikan penyusunan APBDes yang diduga fiktif hanya untuk mencairkan dana.
Penggunaan Dana Mendesak Melanggar Aturan
Kepala Desa diduga menyatakan dana pos Keadaan Mendesak digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Padahal menurut Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021:
-Pos Keadaan Mendesak hanya boleh untuk penanganan bencana mendadak yang mengancam keselamatan warga.
-Dilarang keras untuk BLT atau kegiatan rutin, karena BLT harus memiliki alokasi khusus yang direncanakan sejak awal.
-Tanpa penetapan status darurat resmi, hal ini merupakan pelanggaran yang merugikan keuangan negara.
PELAYANAN PUBLIK YANG TIDAK SESUAI TUGAS
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Malatiro beralasan: “Mungkin mereka lupa membuka kantor. Warga terbiasa dilayani di rumah, aparat kadang ke ladang karena gaji tertunda berbulan-bulan.”
Padahal aparat desa wajib hadir di kantor pada jam kerja sebagai abdi negara yang digaji dari uang rakyat.
Ketika ditanya rincian dana 2024–2025 senilai Rp 2 Miliar lebih, Kepala Desa hanya menyebutkan pembangunan lapangan sekitar Rp 350 juta dan Posyandu Rp 12 juta, sementara ratusan juta lainnya tidak dapat dijelaskan dan diserahkan kepada operator data.
TUNTUTAN MASYARAKAT
Dana Desa adalah uang rakyat, bukan milik pribadi untuk diperkaya. Warga meminta:
1. Pemerintah Kabupaten Mamasa dan Inspektorat melakukan audit keuangan menyeluruh dan transparan.
2. BPK, Kejaksaan Negeri Mamasa, Polres Mamasa, hingga KPK RI segera turun mengusut dugaan korupsi miliaran rupiah.
3. Hasil pemeriksaan dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
4. Jika terbukti bersalah, pelaku diproses sesuai hukum dan uang negara dikembalikan seutuhnya.
Catatan Redaksi: Redaksi telah berupaya menghubungi Kepala Desa Malatiro untuk tanggapan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.(Ayu)
