Suaraakademis.com.|Mamasa, Sulawesi Barat — Dugaan perselingkuhan yang dilaporkan Reski ke Polres Mamasa sejak 22 Desember 2025 hingga kini belum menunjukkan titik terang. Padahal kasus ini disertai pengakuan langsung kedua pihak yang terlibat, namun proses hukum berjalan lambat dan menimbulkan pertanyaan publik soal profesionalisme penanganan perkara.
Reski, warga Kelurahan Minake, Kecamatan Tanduk Kalua’, melaporkan dugaan perselingkuhan antara istrinya Titin asal Bambang Buda, Kecamatan Rantebulahan Timur, dengan Budi asal Desa Kirak, Kecamatan Rantebulahan Timur.
Kecurigaan bermula ketika warga mulai memperhatikan tingkah laku keduanya selama beberapa bulan. Dugaan itu makin menguat saat Titin diketahui tengah hamil, padahal saat itu Reski tidak tinggal serumah dengan istrinya. Reski bertempat tinggal di Kelurahan Minake, sedangkan Titin menetap di rumah orang tuanya di Bambang Buda.
Saat dimintai keterangan terkait kehamilannya, Titin mengakui bahwa anak dalam kandungannya adalah buah hubungan perselingkuhannya dengan Budi. Pengakuan itu pun dibenarkan secara langsung oleh Budi sendiri.
Reski menyampaikan kekecewaannya kepada perwakilan SuaraAkademis.com Sulawesi Barat. “Saya sudah melaporkan dan membawa bukti yang lengkap. Saya berharap kasus ini terang benderang, pelaku mendapat tanggung jawab yang setimpal, dan proses hukum berjalan adil. Sudah lebih dari setahun berjalan, tapi belum ada kepastian yang jelas,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen resmi Polres Mamasa bernomor SP2HP/321/III/2025/Reskrim tertanggal 10 Maret 2025, laporan dengan nomor LP/B/150/XII/2025/SPKT/POLRES MAMASA/POLDA SULBAR telah diterima. Penyidik saat itu menyatakan telah melakukan pemeriksaan saksi dan rencananya akan segera menggelar perkara. Penanganan diserahkan kepada penyidik BRIPKA Akbar Suhud Kiramang.
Namun hingga Juni 2026, proses belum mencapai tahap penyelesaian. Dikonfirmasi pada Minggu, 28 Juni 2026, Kasat Reskrim Polres Mamasa Drones Madika, S.H., M.H. melalui pesan WhatsApp menjelaskan:
“Perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Saat ini sudah dikeluarkan panggilan pertama. Jika tidak hadir, akan dikeluarkan panggilan kedua. Kalau tetap tidak datang, kami akan menjemput dengan surat perintah membawa, bukan istilah jemput paksa. Ketentuan itu tidak berubah.”
Masyarakat pun mempertanyakan, mengapa perkara yang sudah disertai pengakuan dan keterangan jelas harus berlarut-larut lebih dari setahun? Lambannya proses ini dinilai membuat rasa keadilan pelapor terabaikan.
“Masyarakat berharap Reskrim Polres Mamasa bekerja secara konsisten dan profesional. Jangan sampai perkara hanya tercatat di atas kertas, namun tidak ada tindak lanjut nyata yang memberikan kepastian hukum,” tegas pengamat hukum setempat.(Ayu)
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, status perkembangan perkara setelah jadwal panggilan kedua belum disampaikan secara resmi. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan keterangan dan perkembangan terbaru, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.
