Ahli JPU Akui Kekeliruan Perhitungan; Penasihat Hukum Tegaskan: Bukti Cacat Wajib Diuji Kritis, Persidangan Mencari Kebenaran Bukan Sekadar Penghukuman
Suaraakademis.com.|Medan — Fakta krusial terungkap dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Smartboard TA 2024 di Kota Tebing Tinggi, yang digelar di Ruang Sidang Cakra I, Kamis (6/8/2026). Ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Mangasa Marbun, secara terbuka mengakui adanya kesalahan mendasar dalam perhitungan kerugian negara yang semula dijadikan pijakan utama alat bukti perkara ini.(8/8/2026)
Merespons hal itu, Ahli Pidana dari Tim Penasihat Hukum Bambang Giri Aryanto, Dr. Andi Hakim Lubis, S.H., M.H., menjelaskan: setiap alat bukti yang terbukti mengandung cacat yang merusak keabsahan, akurasi, atau nilai pembuktiannya, berhak dikesampingkan majelis hakim setelah dinilai secara utuh sesuai hukum acara pidana.
PRINSIP NEGARA HUKUM: BUKTI HARUS TEGUH, TIDAK BOLEH KELIRU
Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H. selaku kuasa hukum, menegaskan pemidanaan tidak boleh didasari kekeliruan yang sudah diakui sendiri:
“Setiap alat bukti harus memenuhi standar legalitas, objektivitas, serta dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan yuridis. Jika perhitungan kerugian negara sudah diakui keliru, maka hal itu wajib diuji secara kritis. Apakah bukti itu masih layak dipertahankan atau justru harus disisihkan demi keadilan?”
Ketentuan ini tegas diatur dalam Pasal 235 dan Pasal 244 KUHAP: hakim hanya boleh menjatuhkan pidana jika minimal ada dua alat bukti sah yang menimbulkan keyakinan pelaku benar melakukan tindak pidana. Semangat ini juga diperkuat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, yang menjadikan perlindungan HAM, kepastian hukum, keadilan, dan proses hukum yang adil sebagai landasan utama. Artinya: tidak seorang pun boleh dipidana berdasarkan data yang keliru atau perhitungan yang salah.
SISTEM PEMBUKTIAN: KUALITAS MENENTUKAN KEBENARAN
Hukum kita menganut sistem pembuktian negatif undang-undang: syarat formal harus terpenuhi, namun bobot dan kebenaran materiil alat bukti menjadi penentu utama. Jika perhitungan kerugian negara yang menjadi inti perkara korupsi ternyata keliru secara metodologis maupun hitungan, maka validitas alat bukti itu gugur secara substansi. Hakim berwenang menilai ulang atau mengesampingkannya.
“Persidangan bukan sekadar mencari siapa yang dihukum, melainkan mencari apa yang benar-benar terjadi. Angka yang salah tidak boleh dijadikan alas menghukum seseorang,” tegas Paulus.
HORMATI HAKIM, TAPI KEBENARAN TETAP HARUS MENANG
Tim Penasihat Hukum tetap menghormati sepenuhnya independensi majelis hakim. Namun pengakuan kesalahan perhitungan ini adalah fakta terbuka yang wajib dipertimbangkan secara objektif. Masyarakat berhak memastikan: putusan hakim lahir dari bukti yang benar, bukan dari kesalahan yang dibiarkan.
Paulus Peringatan Gulo, S.H., M.H.
Tim Penasihat Hukum Bambang Giri Aryanto
