Masih Tanpa Status Hukum Jelas; LSM PERKARA Kecam Penangkapan Tanpa Prosedur
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Video rekaman pernyataan Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng yang direkam di Ruang Reskrim Polres Mamasa pada Jumat, 24 Juli 2026 pukul 20.13 WITA kini menyebar luas di ruang publik. Dalam rekaman tersebut, keduanya menyampaikan pernyataan tegas bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan resmi mengenai alasan penangkapan maupun dasar hukum yang dikenakan kepada mereka.
“Saya Taufik Rama Wijaya, bersama kawan saya Reynal. Kami dibawa ke sini sejak pukul 16.00 WITA tanpa diberitahu pelanggaran apa yang kami lakukan. Kami sudah meminta surat perintah penangkapan, namun hingga detik ini belum ada penjelasan. Kami memohon solidaritas seluruh elemen masyarakat agar perkara ini diselesaikan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Taufik dalam rekaman video tersebut.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus bersatu dan bersolidaritas, sekaligus melanjutkan perjuangan menolak aktivasi TPA Salurano secara damai dan konstitusional. “Kami akan tetap kooperatif dan menjalani proses hukum dengan baik, namun perjuangan rakyat Salurano tidak boleh berhenti,” tambahnya.
LSM PERKARA: TINDAKAN INI CEDERAI PRINSIP NEGARA HUKUM
Merespons perkembangan ini, Ketua DPD Sulawesi Barat LSM PERKARA (Pemerhati Kinerja Aparatur Negara) mengecam keras dugaan penangkapan sewenang-wenang tersebut. Jika fakta yang disampaikan benar, tindakan aparat telah mencederai prinsip hak asasi manusia serta jaminan hak konstitusional yang tertulis tegas:
Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
UU Nomor 9 Tahun 1998: Setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dan pendapat secara damai serta bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
“Ada apa dengan Polres Mamasa? Tugas utama kepolisian adalah melindungi dan mengayomi rakyat, bukan menangkap warga yang menyuarakan hak konstitusionalnya. Masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah ada kepentingan bersama yang membuat suara penolakan rakyat dijawab dengan penangkapan?” tegas Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat.
Penangkapan tanpa surat perintah sah, tanpa dasar hukum yang jelas, dan dilakukan secara paksa dinilai bukan bentuk penegakan hukum, melainkan tindakan yang merusak sendi demokrasi.
POLRES MAMASA HINGGA KINI BELUM BERI TANGGAPAN
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi damai warga telah selesai sekitar pukul 16.00 WITA, namun tak lama kemudian keduanya didatangi aparat dan dibawa paksa ke kantor polisi tanpa prosedur yang seharusnya dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya awak media meminta tanggapan resmi kepada pihak Polres Mamasa belum mendapatkan jawaban atau penjelasan apapun. Masyarakat luas pun menuntut agar kejelasan status hukum segera diberikan, atau kedua warga segera dibebaskan serta nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta yang terekam dalam video serta pernyataan pihak terkait. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi Polres Mamasa maupun pihak berwenang untuk memberikan penjelasan secara setara dan berimbang. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Red)
