Dua Aktivis TPA Ditarik Paksa Tanpa Surat; FPPM: Ada Apa dengan Kepentingan Bersama?
Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa – Ketua Forum Pergerakan Pelajar Mahasiswa Mamasa (FPPM) Ahyar Anwar mengecam keras dugaan penangkapan sewenang-wenang terhadap dua warga yang menyuarakan penolakan aktivasi TPA Salurano, Taufik Rama Wijaya dan Reynal Mesakaraeng. Menurutnya, jika kronologi yang disampaikan benar, tindakan tersebut mencederai prinsip negara hukum, HAM, serta jaminan konstitusional kebebasan berpendapat yang sudah tertulis tegas dalam peraturan perundang-undangan.
“Menyampaikan aspirasi itu hak mutlak rakyat yang dilindungi undang-undang:
Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat;
UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum: Setiap warga negara berhak menyampaikan pikiran dan pendapat secara damai, bertanggung jawab, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ada apa dengan Polres Mamasa? Tugas utama kepolisian adalah melindungi dan mengayomi rakyat, bukan malah sibuk menangkap aktivis yang menyuarakan hak konstitusionalnya. Masyarakat mulai bertanya-tanya: apakah ada kepentingan bersama antara Polres Mamasa dan Bupati Mamasa sehingga suara penolakan rakyat dijawab dengan penangkapan? tegas Ahyar, Jumat (24/7/2026).
Jika benar mereka dibawa tanpa surat perintah penangkapan, tanpa dasar hukum yang jelas, bahkan ditarik paksa—itu bukan penegakan hukum, melainkan perbuatan yang merusak sendi demokrasi dan mencurigakan adanya intervensi kekuasaan.
KETIKA ASPIRASI DIJAWAB PENDEKATAN REPRESIF
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Taufik dan Reynal, aksi damai selesai sekitar pukul 16.00 WITA. Namun tak lama kemudian, keduanya didatangi aparat dan ditarik paksa ke Polres Mamasa tanpa diperlihatkan surat tugas maupun surat perintah penahanan. Hingga berita ini diturunkan, keduanya masih berada di kantor polisi tanpa kejelasan status hukum dan alasan penahanan.
Upaya awak media meminta tanggapan resmi kepada pihak Polres Mamasa hingga saat ini belum mendapatkan jawaban atau penjelasan apapun.
Ahyar mengingatkan: kepolisian dibentuk untuk melindungi dan melayani masyarakat, bukan menciptakan rasa takut pada warga yang menggunakan hak konstitusionalnya. “Kewenangan aparat itu dibatasi hukum. Menangkap tanpa prosedur yang benar dan diam saat ditanya publik hanya akan meruntuhkan kepercayaan. Demokrasi akan mati jika kritik dibalas ancaman dan penangkapan sembarangan,” tandasnya.
Penolakan warga terhadap TPA, katanya, lahir dari kekhawatiran nyata soal dampak lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar. Perbedaan pandangan terhadap kebijakan publik adalah hal yang wajar dalam demokrasi, dan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengkriminalisasi warga yang bertindak damai.
TEGAS: JIKA MALAM INI BELUM DILEPAS, AKSI BESAR SIAP DIGELAR
Menyikapi ketidakjelasan nasib kedua aktivis dan sikap bungkam pihak berwenang, FPPM memberikan peringatan tegas:
“Apabila hingga malam ini Taufik dan Reynal belum dikeluarkan dan dipulihkan haknya, kami bersama ribuan elemen masyarakat Mamasa akan turun ke jalan dan menduduki Polres Mamasa sebagai bentuk perlawanan atas pembungkaman hak berpendapat. Hak bebas menyampaikan aspirasi sudah diatur jelas dalam undang-undang, tidak boleh dirampas semena-mena oleh siapapun!”
TRANSPARANSI DAN HUKUM HARUS DIPEGANG TEGUH
FPPM meminta Kapolres Mamasa segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik: apa dasar hukum tindakan tersebut, apakah benar ada pelanggaran, apakah prosedur hukum telah dijalankan seutuhnya, serta menjawab tuduhan adanya kepentingan bersama pihak lain.
“Jika memang ada dugaan tindak pidana, proses harus berjalan adil, beri akses pengacara dan pertemuan keluarga. Jika tidak ada dasar hukum yang sah, segera lepaskan dan pulihkan nama baik mereka. Jangan biarkan hukum jadi alat membungkam suara rakyat atau melayani kepentingan kekuasaan,” tegas Ahyar.
Ia menegaskan FPPM tidak akan diam. Bersama elemen masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum, pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. “Hukum harus berlaku sama untuk semua. Tak boleh ada yang diperlakukan sewenang-wenang di hadapan negara. Demokrasi harus dijaga, hak rakyat harus dilindungi,” pungkasnya.
Sementara itu, kedua warga yang diamankan memohon dukungan dan pendampingan hukum dari LBH Makassar, pegiat HAM, awak media, dan seluruh pihak yang peduli pada penegakan hukum yang adil.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat dugaan yang berkembang di masyarakat. Hak jawab terbuka seluas-luasnya bagi Polres Mamasa maupun Pemerintah Daerah untuk memberikan penjelasan secara setara dan berimbang. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya.(Ayu lestari)
