Wilson Lalengke: Korupsi di Puncak Kekuasaan Adalah Pengkhianatan Terhadap Mandat 1945, Rakyat Berhak Menuntut Kembali Kedaulatan
Suaraakademis.com.|Jakarta — Rentetan skandal korupsi yang melibatkan pejabat di lapisan tertinggi negara kini bukan lagi sekadar catatan kelam penegakan hukum, melainkan bukti nyata pembusukan moral yang mengancam fondasi keberlangsungan Republik. Hal ini memicu pertanyaan mendasar dari seluruh elemen masyarakat: untuk apa negara ini dipertahankan jika pengelolanya justru merampas hak rakyat sendiri?
PEMBUSUKAN DI PUNCAK KEKUASAAN
Fakta yang terungkap belakangan ini sungguh memilukan. Sekretaris Mahkamah Agung—benteng terakhir keadilan—terjerat dugaan korupsi hingga mendekati Rp 1 triliun. Lembaga penegak hukum mulai dari jajaran Kejaksaan, hingga pimpinan TNI dan Polri pun tak luput dari pusaran rasuah dengan nilai ratusan miliar hingga setengah triliun rupiah.
Ironisnya, pimpinan lembaga yang dibentuk khusus memberantas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran menteri dan wakil menteri pun ikut terseret kasus pengambilan uang rakyat dalam jumlah fantastis. Bahkan, nama tertinggi kepemimpinan negara sempat tercatat sebagai peringkat kedua dalam daftar indeks persepsi korupsi versi lembaga internasional.
Jika puncak kekuasaan sudah sedemikian rupa korup, bagaimana rakyat bisa percaya bahwa jutaan aparatur di bawahnya bersih? Bagaimana bisa rakyat dipaksa taat membayar pajak, sementara uang tersebut dijarah terang-terangan? Dan mengapa suara rakyat yang mengkritik justru kerap dibungkam dengan pasal hukum yang represif?
SERUAN WILSON LALENGKE: JANGAN APATIS, TAKAR ULANG KONTRAK SOSIAL
Menanggapi krisis moral yang mendalam ini, tokoh pers dan aktivis kemasyarakatan Wilson Lalengke angkat bicara dengan nada yang serius dan mendalam. Ia menegaskan rakyat tidak boleh lagi diam dan bersikap apatis.
“Kita harus bergerak bersama, berpikir keras untuk menakar dan merumuskan ulang esensi kontrak sosial yang disepakati 81 tahun silam saat kemerdekaan diproklamasikan,” tegas Wilson.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan Indonesia lahir dari penyerahan kedaulatan secara sukarela dari berbagai kerajaan dan kesultanan Nusantara kepada republik baru ini. Penyerahan mandat besar itu bukan cek kosong, melainkan sebuah sumpah suci untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat, bukan untuk melahirkan dinasti oligarki yang mengisap darah rakyat.
“Ketika mandat itu dikhianati lewat korupsi, maka rakyat selaku pemilik sah kedaulatan berhak menuntut kejelasan: masih sahkah kontrak sosial ini berlaku?” tambahnya.
DASAR FILSAFAT DAN HUKUM: KONTRAK SOSIAL BISA BATAL JIKA DIKHIANATI
Secara filosofis, gagasan kontrak sosial ini berakar dari pemikiran tokoh seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. John Locke dalam karyanya Two Treatises of Government menegaskan: pemerintah mendapat legitimasi dari rakyat untuk melindungi hak hidup, kebebasan, dan harta warga. Jika pemerintah berubah menjadi tirani yang merampas hak tersebut, maka secara moral kontrak sosial itu batal dan rakyat berhak memperbaiki atau menggantinya.
Di Indonesia, kontrak sosial itu tertuang sakral dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat. Pemerintah dibentuk untuk melindungi bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia. Semuanya berlandaskan Pancasila: dari pengakuan Tuhan Yang Maha Esa yang menuntut tanggung jawab moral, hingga tujuan Keadilan Sosial yang mutlak menolak perampasan hak rakyat lewat korupsi.
“Korupsi sistemik yang terjadi saat ini adalah pengkhianatan nyata terhadap Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila,” tegas Wilson. Ketika hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, dan kekayaan negara hanya berputar di kalangan elit, maka kebangkrutan moral negara tak terelakkan.
SERUAN DARURAT: KEMBALIKAN NEGARA KEPADA RAKYAT
Kita kini berada di persimpangan sejarah. Membiarkan korupsi berlanjut tanpa perlawanan sama saja membiarkan Republik bubar secara moral dari dalam. Seruan meninjau ulang kontrak sosial bukan ajakan perpecahan, melainkan ajakan darurat untuk merebut kembali Republik dari tangan para koruptor.
Tujuannya jelas: mengembalikan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat, dan menata ulang tata kelola negara yang tegak di atas fondasi moral, keadilan sejati, serta kemanusiaan yang adil dan beradab.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan analisis, pernyataan narasumber, serta rujukan dasar negara dan pemikiran kebangsaan. Redaksi mengedepankan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi pandangan berbeda demi terciptanya wacana kebangsaan yang sehat dan berimbang.(Tim/Red)
