Ketua PERADAN Sumut Paulus PG: Proses Hukum Harus Berjalan Berdasarkan Fakta dan Bukti, Bukan Tekanan Pihak Mana Pun
Suaraakademis.com.|Medan — Prinsip netralitas Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta independensi seluruh aparat penegak hukum adalah pondasi utama negara hukum yang wajib dijaga tanpa pengecualian. Hal ini ditegaskan secara tegas oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Advokat Indonesia (PERADAN) Sumatera Utara, Adv. Paulus PG, S.H., M.H., C.Md., C.Vapol., C.Neg., C.P.C.
PENGAMANAN BOLEH, TAPI TIDAK BOLEH MENGHAMBAT HUKUM
Paulus mengakui bahwa pengamanan terhadap pejabat negara memang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dapat dilakukan atas dasar pertimbangan keamanan yang objektif. Namun, pelaksanaannya harus sangat berhati-hati agar tidak memicu persepsi di tengah masyarakat seolah-olah ada upaya campur tangan atau intervensi terhadap perkara yang sedang ditangani.
“Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum sangat bergantung pada transparansi, profesionalisme, dan kemandirian aparat penegak hukum. Oleh karena itu, setiap tindakan yang berpotensi menimbulkan spekulasi atau dugaan adanya campur tangan dalam proses hukum harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegas Paulus.
SETIAP INSTITUSI PUNYA WEWENANG MASING-MASING
Ia mengingatkan bahwa seluruh lembaga negara, termasuk TNI dan aparat penegak hukum, memiliki tugas dan kewenangan yang jelas dan terpisah sesuai konstitusi. Dalam penanganan perkara, jalannya proses hukum harus semata-mata didasarkan pada alat bukti dan fakta yang ditemukan di lapangan, bukan karena tekanan, kepentingan politik, maupun pengaruh dari pihak mana pun.
Lebih lanjut, Paulus menekankan pentingnya memegang teguh asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada pihak yang diperlakukan istimewa atau justru dilindungi sedemikian rupa sehingga menghambat jalannya penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Di negara hukum ini, hukum adalah panglima. Jika ada perkara yang sedang ditangani oleh aparat yang berwenang, maka proses itu harus diberi ruang berjalan secara mandiri, objektif, dan bebas dari segala bentuk tekanan,” ujarnya tegas.
HORMATI PROSES HUKUM DAN PRADUGA TAK BERSALAH
Di akhir pernyataannya, Paulus PG mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, seluruh institusi negara diminta untuk tetap menjaga profesionalisme, akuntabilitas, serta keterbukaan informasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan pernyataan resmi narasumber. Redaksi tetap menjunjung asas keberimbangan informasi dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak terkait untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi sesuai fakta yang sebenarnya.
