Suaraakademis.com.|Mamasa, Sulawesi Barat — Dugaan perselingkuhan hingga pernikahan siri yang dilaporkan Suriadi ke Polres Mamasa sejak 4 Maret 2026 hingga kini belum menunjukkan titik terang. Padahal laporan disertai bukti lengkap, pengakuan pihak yang terlibat, dan sudah diterbitkan surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan sejak akhir Maret 2026. Lambannya proses ini memicu kekecewaan mendalam sekaligus pertanyaan publik soal keadilan bagi warga biasa.
Suriadi, warga Desa Salubalo, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa yang bekerja sebagai petani, menyampaikan keterkejutan dan kekecewaannya kepada Kepala Perwakilan SuaraAkademis.com Sulawesi Barat, Ayu Lestari, melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 28 Juni 2026.
“Saya berharap pihak terkait dapat membantu. Sampai saat ini laporan saya belum ada titik terang, padahal berkasnya lengkap, jelas, dan terbukti. Mungkin karena saya bukan pejabat atau orang kaya, sehingga kasus ini tidak segera ditangani. Saya hampir putus asa mencari keadilan,” ujarnya dengan nada sedih dan kecewa.
Kronologi dan Dasar Laporan
Suriadi melaporkan istrinya, Hermin, karena diduga menjalin hubungan terlarang hingga menikah siri tanpa proses perceraian yang sah dari dirinya. Terungkap bahwa Hermin diketahui menikah siri dengan Sartan, S.Pd., M.Pd. warga Desa Plora Indah, Kecamatan Langgkima, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pernikahan itu dilangsungkan di Konawe Utara dan disaksikan oleh keluarga pihak wanita.
Lebih dari itu, Suriadi menemukan fakta mencurigakan: Hermin diduga membuat surat cerai palsu dengan memalsukan tanda tangannya sendiri serta mencuri tanda tangan para saksi untuk mengesahkan dokumen tersebut. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan namun tidak diindahkan, sehingga Suriadi memutuskan melaporkan peristiwa ini ke Polsek, kemudian dilanjutkan ke Polres Mamasa dengan membawa seluruh bukti yang dimiliki.
“Dia masih terikat perkawinan sah dengan saya, tapi menikah lagi secara siri. Bahkan ada akta nikahnya. Saya laporkan di Mamasa karena istri saya penduduk di sini. Saya hanya ingin harga diri saya yang terinjak-injak mendapatkan keadilan,” tegas Suriadi.
Dasar Hukum: Pernikahan Siri Tidak Sah dan Dapat Dipidana
Pernikahan siri yang tidak dicatatkan secara resmi dan dilakukan saat salah satu pihak masih terikat perkawinan sah jelas melanggar hukum di Indonesia, yaitu:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2019)
– Pasal 2 Ayat (1): Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing.
– Pasal 2 Ayat (2): Setiap perkawinan wajib dicatat di instansi yang berwenang (KUA untuk umat Islam, Dinas Dukcapil untuk non-Islam) agar diakui secara hukum negara.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
– Pasal 402: Melakukan perbuatan yang melanggar kehormatan dan kesusilaan, termasuk menjalin hubungan atau melangsungkan perkawinan dengan orang yang masih terikat ikatan perkawinan sah, diancam pidana penjara.
– Pasal 411: Barangsiapa melangsungkan perkawinan padahal dirinya masih terikat perkawinan lain yang belum putus, dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kesimpulan: Pernikahan tanpa pencatatan resmi tidak memiliki kekuatan hukum. Apalagi jika dilakukan saat salah satu pihak belum bercerai secara sah, maka perbuatan itu masuk dalam kategori tindak pidana.
Status Resmi di Kepolisian
Berdasarkan dokumen resmi Polres Mamasa:
– Nomor Laporan: LP/B/18/III/2026/SPKT/POLRES MAMASA, tanggal 4 Maret 2026
– Nomor Surat Tanda Penerimaan: STT/LP/B/18/III/2026/SPKT/POLRES MAMASA
– Nomor Surat Perkembangan Penyelidikan: SP2HP/470/III/2026/Reskrim, tertanggal 26 Maret 2026
Dalam surat tersebut, Kasat Reskrim Polres Mamasa saat itu, Drones Madika, S.H., M.H. menyatakan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu 12 hari kerja atau sesuai ketentuan yang berlaku. Penanganan diserahkan kepada penyidik BRIPKA Akbar Suhud Kiramang
Namun kenyataannya, hingga akhir Juni 2026 atau lebih dari 3 bulan sejak surat pemberitahuan diterbitkan, belum ada kejelasan apakah pemeriksaan telah dilakukan, gelar perkara sudah dilaksanakan, atau ke mana arah proses hukum selanjutnya.
Sorotan dan Harapan
Kondisi ini memicu pertanyaan publik: mengapa kasus yang sudah jelas kronologinya, disertai bukti dokumen, dan pengakuan pihak terlibat justru berjalan lambat? Suriadi merasa diabaikan hanya karena statusnya sebagai warga biasa.
“Saya hanya masyarakat kecil yang berharap hukum tidak memandang harta atau jabatan. Kalau bukti sudah ada, seharusnya prosesnya berjalan cepat dan adil. Jangan biarkan keadilan hanya menjadi milik orang yang punya kekuasaan,” harapnya.
Publik menilai, jika janji dalam surat resmi tidak ditepati, maka kepercayaan terhadap kinerja Reskrim Polres Mamasa semakin dipertanyakan. Proses hukum harus berjalan adil, transparan, dan setara bagi seluruh warga negara tanpa pandang bulu.(Ayu)
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Reskrim Polres Mamasa belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan ini. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan penjelasan dan perkembangan perkara, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap semua pihak yang terlibat.
