Suaraakademis.com.|Mamasa, Sulawesi Barat — Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerak Kabupaten Mamasa, Andi’ Waris Tala atau yang lebih dikenal dengan sebutan AWT, kembali angkat bicara menyoroti persoalan keterlambatan pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamasa. Ia mempertanyakan alasan penundaan tersebut dan menegaskan bahwa pembayaran ini merupakan kewajiban yang diatur secara hukum.
Menurut Andi’ Waris, Gaji ke-13 bukanlah pemberian semata, melainkan hak wajib yang harus dibayarkan pemerintah setiap tahunnya sesuai ketentuan resmi. Hal ini tertuang jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.
“Gaji ke-13 harus dibayarkan penuh sebesar 100 persen tanpa potongan apa pun. Komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja. Pengecualian hanya berlaku sangat terbatas, yaitu bagi pegawai yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau tenaga non-ASN yang tidak memenuhi syarat resmi,” tegasnya saat diwawancarai Kepala Perwakilan SuaraAkademis.com Sulawesi Barat, Ayu Lestari.
Ia menilai, jika hingga saat ini Pemerintah Daerah Mamasa belum juga mencairkan hak tersebut, maka timbul kecurigaan serius terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Anggarannya sudah disiapkan dalam APBD, sudah diatur dalam peraturan, tapi kenapa belum dibayarkan? Wajar jika publik menduga ada pergeseran dana. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kesejahteraan ASN dialihkan untuk menutupi kebutuhan lain yang tidak direncanakan,” tandasnya.
Menurut Andi’ Waris, pergeseran anggaran tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran berat dalam sistem pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, ia mendesak Bupati Mamasa dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk tidak bersikap bungkam.
“Bupati harus terbuka dan transparan. Begitu juga Kepala BPKD, tidak boleh diam saja. Jelaskan kepada publik dan para ASN, apa sebenarnya alasan penundaan ini? Jangan biarkan kecurigaan makin membesar hanya karena tidak ada penjelasan resmi,” pungkasnya.(Ayu)
Catatan Redaksi:
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Mamasa dan pihak terkait belum memberikan penjelasan resmi secara rinci dan terbuka. Kami tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan mempersilakan pihak yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab sesuai fakta yang dimiliki.
