Suaraakademis.com.|Jakarta – Kasus kekerasan yang menimpa anak penyandang disabilitas berinisial MWP (6 tahun) kian mendapat perhatian serius. Setelah dua pelaku perundungan dan penganiayaan dibebaskan dengan status wajib lapor, korban kini resmi didampingi tim hukum Yayasan KAMAIRA untuk memperjuangkan keadilan.
Peristiwa kejam terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 di Taman Kramat Pulo, Senen, Jakarta Pusat. MWP dianiaya oleh dua remaja, ALR (17 tahun) dan RM (13 tahun). Korban tersetrum hingga mengalami kejang‑kejang, menderita luka di kepala, tangan, kaki, alat vital, serta mengalami pelemahan fungsi syaraf tubuh pasca‑kejadian.
Meskipun kasus sudah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan nomor laporan LP/B/1669/C/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jak Pus/Polda Metro Jaya tertanggal 9 Juni 2026, kenyataannya kedua pelaku telah dibebaskan setelah diperiksa. Hal ini memicu kekhawatiran akan lemahnya penegakan hukum bagi korban.
Menanggapi situasi tersebut, ayah korban, Bella Valahi, secara resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus Nomor 011/KAMAIRA‑VI/SKBH/VI/2026 pada Rabu, 17 Juni 2026, menjadikan Yayasan KAMAIRA sebagai kuasa hukum penuh. Pendampingan ini didasarkan pada UU No. 35 Tahun 2014 jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Andreas Hutagalung, Juru Bicara Yayasan KAMAIRA, menegaskan bahwa tanggung jawab tidak hanya dibebankan kepada pelaku, tetapi juga kepada pemerintah daerah.
“Pemprov DKI Jakarta, Dinas Pertamanan, hingga pengelola ruang publik ikut bertanggung jawab. Taman yang seharusnya aman dan ramah anak justru menjadi tempat terjadinya kekerasan. Ini bukti nyata kelalaian negara dalam melindungi warganya,” tegasnya.
Richardo Yohanes Sitanggang, Pendiri Yayasan KAMAIRA, memberikan peringatan tegas: “Tidak ada toleransi sedikit pun terhadap kekerasan, apalagi terhadap anak penyandang disabilitas. Kami menolak dalih usia untuk membebaskan pelaku. Jika dibiarkan, hal ini hanya akan melahirkan pelaku kekerasan yang lebih besar di masa depan.”
DESAKAN TEGAS
Tim hukum menuntut:
1. Menolak keadilan restoratif atau mediasi – korban menderita luka fisik berat dan trauma mendalam, tidak cukup diselesaikan lewat perjanjian damai.
2. Polres Metro Jakarta Pusat wajib transparan dalam seluruh proses penyelidikan dan penyidikan.
3. Pihak terkait bertanggung jawab penuh atas biaya pengobatan dan pemulihan psikis korban.
4. Pemprov DKI Jakarta segera mengevaluasi dan memperbaiki seluruh ruang publik agar benar‑benar aman dan ramah anak.
Tim hukum yang menangani kasus ini terdiri dari:
– Ricardo Yohanes Sitanggang
– Ardhian Leonardus Hottua Sirat, S.H.
– Ajeng Nabila Friesty
– Bastian, S.H.
– Andreas S.C. Hutagalung
– Malona Trisnawati Aruan, S.H.
– Mohamad Ilham Sogalrey, S.H.
– Salim Wehfany, S.H.
Yayasan KAMAIRA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. “Keadilan harus ditegakkan, bukan hanya menjadi janji kosong. Hak anak harus dilindungi sepenuhnya,” pungkasnya.(Yayasan Kamaira/red)
