Suaraakademis.com.|Jakarta – Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia kini dinilai berada di titik kritis. Sebagai salah satu tonggak utama hasil Reformasi, sistem desentralisasi yang awalnya diharapkan memangkas birokrasi sentralistik dan mendekatkan pelayanan ke masyarakat, justru kini menghadapi berbagai tantangan struktural, politik, maupun kultural yang menghambat tujuannya.
Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Pakar Politik dan Otonomi Daerah, Dr. Fachrul Razi, dalam kuliah umum kewarganegaraan yang digelar di Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), Kamis (18/6/2026). Dalam pemaparannya, ia membedah akar permasalahan sekaligus menawarkan solusi strategis agar otonomi daerah dapat kembali berjalan sesuai tujuan mulianya.
“Inti masalahnya adalah ketidakseimbangan. Jika kendali pusat terlalu ketat, kita kembali ke masa lalu yang mematikan kreativitas daerah. Namun jika otonomi diberikan tanpa arah dan pengawasan yang jelas, ia justru memicu perpecahan dan mengancam persatuan bangsa,” tegas Dr. Fachrul Razi.
Lima Masalah Pokok yang Menjadi Penghambat
Berdasarkan pengamatan empiris, ia merangkum lima persoalan utama yang membuat kinerja otonomi daerah belum maksimal:
1. Kemandirian Fiskal yang Hanya Ilusi – Sebagian besar daerah, terutama hasil pemekaran baru, sangat bergantung pada dana transfer pusat. Sekitar 70–80% anggaran daerah hanya cukup untuk membayar gaji pegawai, sedangkan alokasi untuk pembangunan publik sangat minim. Pemekaran daerah pun seringkali didorong kepentingan politik, bukan berdasarkan kelayakan ekonomi yang matang.
2. Munculnya Fenomena “Raja Kecil” dan Dinasti Politik – Pemilihan kepala daerah secara langsung seringkali melahirkan ego sektoral yang menghambat kerja sama antarwilayah. Selain itu, maraknya praktik dinasti politik membuat jabatan strategis diisi berdasarkan kedekatan, bukan kompetensi, sehingga kinerja birokrasi menurun.
3. Resentralisasi Terselubung – Sejumlah peraturan baru dinilai menarik kembali kewenangan daerah ke tangan pemerintah pusat, sehingga ruang gerak pemda terbatas. Ditambah lagi dengan tumpang tindih aturan yang sering berubah cepat, membuat daerah kebingungan menjalankan tugasnya.
4. Kesenjangan Kualitas Pelayanan – Terdapat perbedaan kemampuan sumber daya manusia dan fasilitas yang sangat mencolok antara daerah maju dan daerah terpencil. Ditambah lagi, korupsi di tingkat daerah semakin meluas akibat lemahnya fungsi pengawasan legislatif lokal.
Solusi Strategis untuk Memperbaiki Sistem
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dr. Fachrul Razi menekankan bahwa perbaikan tidak boleh bersifat tambal sulam, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh melalui empat langkah utama:
– Transformasi Keuangan Daerah – Mengubah sistem penyaluran dana pusat agar memberi insentif bagi daerah yang mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. Badan Usaha Milik Daerah juga harus dikelola secara profesional guna mendorong kemandirian ekonomi.
– Bangun Kerja Sama Lintas Wilayah – Membentuk lembaga pengelola bersama untuk menangani masalah yang melintasi batas daerah, serta memberikan sanksi tegas bagi kepala daerah yang menghambat kerja sama demi kepentingan pribadi.
– Terapkan Sistem Meritokrasi dan Digitalisasi – Pengisian jabatan strategis harus melalui uji kompetensi yang independen untuk memutus rantai dinasti politik. Pelayanan publik juga didorong berbasis sistem daring untuk meminimalkan ruang penyimpangan.
– Otonomi Berdasarkan Kondisi Daerah – Tidak memperlakukan semua daerah dengan standar yang sama. Daerah yang sudah maju diberi keleluasaan lebih besar, sedangkan daerah yang masih berkembang mendapat pendampingan khusus agar mampu berdiri sendiri.
Sebagai penutup, Dr. Fachrul Razi menegaskan bahwa otonomi daerah harus dikembalikan ke tujuan awalnya: memperkuat persatuan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Pusat harus tegas dalam mengawasi, namun daerah harus diberi ruang untuk berinovasi. Jika keduanya berjalan seimbang, maka otonomi daerah akan menjadi pondasi kuat bagi kemajuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
