Suaraakademis.com.|Medan – Ketua Gerakan Masyarakat Nias Bersatu, Harefieli Giawa, didampingi jajaran pengurus, secara resmi melaporkan Kapolres Nias beserta seluruh jajarannya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara. Laporan ini dilayangkan menyusul dugaan ketidakprofesionalan, kelalaian, dan ketidakseriusan dalam menangani sejumlah kasus krusial yang menjadi perhatian publik.
Di antara kasus yang dijadikan dasar pengaduan adalah kematian Aknis Jance Zebua yang belum terang, dugaan kekerasan seksual terhadap anak, serta maraknya peredaran narkotika yang tak kunjung tertangani di wilayah hukum Polres Nias. Masyarakat menilai penanganan kasus‑kasus tersebut berjalan lambat, tidak transparan, dan gagal memberikan kepastian hukum.
Harefieli menegaskan laporan ini bukan bentuk serangan sembarangan, melainkan wujud kekecewaan mendalam dan pengawasan masyarakat yang berhak mendapatkan keadilan.
“Kami tidak ingin menyerang institusi, tapi kami mempertanyakan kinerjanya. Selama ini kasus‑kasus penting terbengkalai, tidak ada kejelasan, dan masyarakat merasa hukum tidak berpihak pada mereka. Jika aparat bekerja dengan benar, kepercayaan pasti tumbuh. Tapi kenyataannya justru sebaliknya,” tegas Harefieli Giawa.
Kasus kematian Aknis Jance Zebua menjadi sorotan utama karena telah berlangsung lebih dari dua bulan tanpa perkembangan yang jelas. Belum lagi dugaan tindak pidana terhadap anak dan peredaran narkoba yang terus mengancam keamanan lingkungan, namun seolah dibiarkan berlarut‑larut.
Gerakan Masyarakat Nias Bersatu menilai evaluasi total terhadap kinerja Polres Nias sudah tidak bisa ditunda lagi. Jika terbukti ada pelanggaran disiplin, kode etik, atau kelalaian tugas, maka aparat yang bersalah harus diproses secara tegas dan terbuka.
“Masyarakat tidak akan diam melihat hukum dijadikan alat yang mandul. Kepercayaan tidak bisa dibangun hanya dengan janji, tapi harus dibuktikan dengan tindakan nyata,” lanjutnya.
Pihaknya mendesak Propam Polda Sumut memeriksa laporan ini secara independen, objektif, dan tidak bertele‑tele. Hasilnya harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Tujuannya satu: memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu dan memulihkan kembali rasa keadilan di tengah masyarakat Nias.
“Keadilan tidak cukup hanya sampai di atas kertas. Ia harus dibuktikan dengan penyelesaian kasus yang jelas, transparan, dan akuntabel. Jangan biarkan masyarakat terus merasa tak punya perlindungan hukum,” pungkas Harefieli.
(Gerakan Masyarakat Nias Bersatu)
