Suaraakademis.com.|Pekanbaru – Penegakan hukum di Kota Pekanbaru kembali menuai sorotan tajam. Polresta Pekanbaru diduga menjadikan instrumen hukum sebagai alat untuk melindungi kepentingan pejabat publik sekaligus membungkam suara kritis masyarakat. Hal ini terlihat jelas dalam kasus penahanan Larshen Yunus, aktivis sekaligus Ketua DPD KNPI Riau dan insan pers, yang dijebloskan ke sel tahanan usai mengkritik kinerja pemerintah daerah.
Kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana wewenang kepolisian disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan. Alih‑alih menjadi benteng pelindung hak warga negara, institusi penegak hukum justru dijadikan perpanjangan tangan bagi pejabat yang risih terhadap kritik.
Merespons peristiwa ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melontarkan kecaman keras. Ia menilai tindakan ini adalah bentuk kemunafikan yang memalukan: pejabat ingin tampak bersih di hadapan publik, namun menggunakan kekuasaan dan hukum secara paksa untuk membungkam siapa pun yang berani menyampaikan kebenaran.
“Ini tindakan yang sangat memuakkan. Pejabat yang tidak amanah ingin terlihat suci, lalu memakai tangan Polresta Pekanbaru untuk memenjarakan warga yang hanya menjalankan haknya menyampaikan aspirasi lewat media. Lebih parah lagi, oknum kepolisian di sana rela menjadi alat kekuasaan demi melindungi penguasa bejat,” tegas Wilson Lalengke.
Secara khusus, ia menyoroti rekam jejak Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah. Oknum tersebut dituding memiliki pola kerja represif yang sama: menjerat wartawan dan aktivis kritis. Pola serupa pernah diterapkannya saat bertugas di Polres Indragiri Hilir terhadap wartawan Rosmely pada 2024, dan kini diulangi kembali terhadap Larshen Yunus.
Wilson pun mengingatkan tegas kepada Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, agar tidak mengkhianati tugas pokok institusinya. “Ingat, gaji dan fasilitas yang Anda terima berasal dari pajak rakyat. Jangan menjadikan Polresta Pekanbaru sebagai ‘pengawal setia’ bagi pejabat korup. Polisi dibentuk untuk melindungi rakyat, bukan memenjarakannya demi kepentingan penguasa,” tandasnya.
Kasus ini bermula ketika Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pekanbaru, Martin Manoluk, merasa terganggu dengan pemberitaan dan kritik yang disampaikan Larshen. Pada 24 Desember 2025, ia meminta Larshen menghentikan pemberitaan dan menghapus tulisan yang sudah dimuat. Permintaan itu ditolak karena bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Larshen pun menyarankan pejabat itu berkomunikasi langsung dengan pimpinan media yang memuat tulisan tersebut.
Kemudian terjalin kesepakatan antara Martin dan pengelola media untuk pemasangan iklan senilai Rp35 juta, yang dibayarkan melalui rekening pihak ketiga. Namun secara tiba‑tiba, Martin melaporkan Larshen ke polisi dengan tuduhan berlapis: pemerasan, pengancaman, dan penipuan berdasarkan KUHP Baru. Padahal dana tersebut bukan berasal dari pelapor sendiri, dan tidak pernah masuk ke rekening Larshen.
Secara prinsip, kasus ini mencerminkan runtuhnya kepercayaan publik. Ketika hukum dimainkan hanya untuk melindungi penguasa dan menindas rakyat, maka keadilan hanya menjadi isapan jempol belaka. Tindakan ini juga mencoreng nilai‑nilai Pancasila, melanggar kebebasan berpendapat, serta mengkhianati demokrasi yang sesungguhnya.
Publik kini mendesak Kapolri dan jajaran Mabes Polri segera turun tangan, melakukan evaluasi total terhadap kinerja Polresta Pekanbaru, dan memulihkan marwah kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang adil dan berpihak pada kebenaran.
(TIM Redaksi)
