Massa Soroti Lambannya Penegakan Hukum dan Desak Evaluasi Menyeluruh Jajaran Kepolisian di Nias
MEDAN – Gelombang tuntutan keadilan atas meninggalnya Agnis Jance Zebua kembali menggema di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut), Rabu (17/6/2026). Dalam Aksi Solidaritas Jilid II tersebut, elemen masyarakat, mahasiswa, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), serta sejumlah organisasi solidaritas menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Polres Nias yang dinilai belum mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Aksi berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan. Massa aksi terlibat adu dorong dengan petugas pengamanan saat berupaya menyampaikan tuntutan mereka secara langsung kepada pihak kepolisian. Meski demikian, aksi tetap berjalan kondusif hingga perwakilan demonstran diterima untuk menyampaikan aspirasi.
Turut mendampingi keluarga korban dalam aksi tersebut, tim kuasa hukum yang terdiri dari Adv. Paulus PG, SH., MH., C.Md., C.Vapol., C.Neg; Adv. Agustinus Buulolo, SH., MH; Adv. Faedo Janokho Sarumaha, SH., MH; Adv. Fasaaro Zalukhu; Adv. Hendra Prasetyo Hutajulu, SH., MH; serta Silsilah Halawa, SH., CLP.
Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa penanganan kasus meninggalnya Agnis Jance Zebua bukanlah persoalan tunggal. Mereka menilai kasus tersebut menjadi cerminan lemahnya penegakan hukum dan buruknya kinerja aparat di wilayah hukum Polres Nias.
Menurut para peserta aksi, sejumlah perkara yang terjadi di wilayah Nias kerap dinilai berjalan lambat, kurang transparan, dan belum memberikan kepastian hukum yang memuaskan masyarakat. Kondisi tersebut dinilai telah menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Perwakilan Polda Sumut yang menerima aspirasi massa, Pamemwas AKBP Aruan, menerima surat tuntutan dan mendengarkan berbagai keluhan yang disampaikan. Namun, massa menilai penjelasan yang diberikan belum mampu menjawab substansi tuntutan dan harapan masyarakat terkait penegakan hukum yang berkeadilan.
Desak Evaluasi dan Reformasi Total
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara terbuka, massa aksi mengajukan sejumlah tuntutan kepada Polda Sumut, antara lain:
1. Mencopot Kapolres Nias karena dinilai gagal menjalankan fungsi kepemimpinan, pengawasan, serta penegakan hukum secara profesional.
2. Mencopot Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Nias yang dianggap tidak menunjukkan kinerja optimal dalam menangani berbagai persoalan hukum di tengah masyarakat.
3. Melakukan evaluasi dan reformasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran Polres Nias, termasuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta satuan kerja lainnya yang dinilai belum bekerja secara maksimal.
Koordinator aksi menegaskan bahwa perjuangan yang mereka lakukan bukan hanya bertujuan mengungkap kebenaran dalam kasus Agnis Jance Zebua, tetapi juga menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum di Kepulauan Nias.
“Kinerja yang buruk, tidak transparan, dan tidak adil sudah terlalu lama dibiarkan. Jika Polres Nias ingin kembali mendapatkan kepercayaan masyarakat, maka kepemimpinan dan sistem kerjanya harus dibenahi hingga ke akar-akarnya,” tegas perwakilan tim hukum di hadapan massa aksi.
Massa juga menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan memastikan seluruh tuntutan yang disampaikan tidak berhenti sebatas janji. Mereka meminta langkah konkret dari institusi kepolisian guna menghadirkan keadilan bagi keluarga korban serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Nias.
(Tim Redaksi)
