Suaraakademis.com.|Kabupaten Nias Selatan – Sebuah keluarga di Dusun III Gui-Gui, Desa Foikhugaga, Kecamatan Umbunasi, Kabupaten Nias Selatan, merasa terancam nyawa setelah diduga diserang sekelompok orang. Peristiwa itu membuat mereka hingga kini belum berani kembali menempati rumahnya sendiri.
Pelapor Hadirman Buulolo melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gomo pada 24 Mei 2026 pukul 18.20 WIB, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/08/V/2026/SPKT/POLSEK GOMO/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT. Laporan itu mengacu pada dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa diduga terjadi sehari sebelumnya, Sabtu 23 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Menurut keterangan pelapor, sekelompok orang yang dipimpin Sadarman Buulolo datang ke rumahnya membawa senjata tajam dan senapan angin. Mereka meneriakkan makian, melempari bangunan dengan batu, dan diduga menembakkan senapan angin ke arah ayah korban hingga mengenai bagian dada.
Meski keluarga segera masuk ke dalam rumah dan menutup pintu, terduga pelaku terus melemparkan batu dan tombak sambil meneriakkan ancaman pembunuhan. Akibat peristiwa itu, seluruh anggota keluarga merasa tidak aman dan memilih mengungsi.
“Kami sudah lapor dan keterangan saksi juga sudah diambil polisi, namun sampai sekarang mereka yang diduga menyerang belum diamankan. Karena itu kami belum berani pulang, takut kejadian terulang kembali,” ujar pelapor.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penyelidikan. Pihak yang disebut sebagai terduga pelaku juga belum memberikan tanggapan. Media ini tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah dan akan menindaklanjuti perkembangan kasus ini.(Red)
