Suaraakademis.com.|Sragen – Sebuah ironi kelam sekaligus noda hitam besar menghiasi sejarah penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Teguh Riyanto (35), warga sipil yang berdomisili di Dusun Glagah, Desa Dukuh, Kecamatan Tangen, harus merasakan pahitnya kehidupan akibat keberaniannya menolak pungutan liar. Ia menjadi korban nyata kebrutalan sistemik, penganiayaan berat, dan intimidasi massal yang diduga kuat dilakukan oleh puluhan oknum anggota Batalyon Infanteri (Yonif) 408/Suhbrastha, jajaran Kodim Sragen, serta Koramil Tangen.
Kisah tragis ini bermula dari masalah sepele namun menyakitkan: Teguh hanya ingin mempertahankan ruang hidup dan mata pencahariannya sebagai warga negara, namun justru menjadi sasaran kemarahan aparat yang merasa kalah kuasa. Kasus ini bukan sekadar konflik biasa, melainkan sebuah preseden buruk yang mencoreng pilar demokrasi sekaligus menelanjangi praktik premanisme berseragam yang berani berlindung di balik tameng institusi pertahanan negara.
Peristiwa penganiayaan terhadap warga sipil ini dinilai banyak pihak sebagai cermin rapuhnya sistem pengawasan internal di tubuh TNI. Padahal, publik menaruh harap besar bahwa TNI sebagai institusi negara haruslah menjadi pelindung dan pengayom rakyat, bukan justru berubah menjadi pelaku kekerasan yang meneror warga. Penindakan tegas terhadap perbuatan main hakim sendiri, penganiayaan, maupun pengeroyokan, dinilai sebagai langkah mutlak dan awal yang harus diambil untuk memulihkan kepercayaan publik yang telah tergerus parah.
Rekaman video yang mendokumentasikan kronologi keji ini juga telah beredar luas di media sosial dan dapat disaksikan melalui tautan: https://www.tiktok.com/@shony.lalengke/video/7645362283991878933
Kronologi Kebrutalan: Dari Penolakan Hingga Serbuan Massal
Semuanya berawal pada tanggal 19 April 2025 silam di pertigaan depan Masjid Baitussalam, Kecamatan Tangen. Saat itu, Teguh Riyanto sedang mengais rezeki secara swadaya dan sukarela sebagai pengatur lalu lintas atau yang akrab dipanggil “Pak Ogah”. Kedamaian itu terusik saat ia didatangi oleh Sersan Kepala (Serka) Giyono, seorang oknum anggota Yonif 408/Suhbrastha.
Dengan nada intimidatif, Serka Giyono melarang Teguh untuk tetap bekerja di lokasi tersebut dengan dalih bahwa wilayah itu merupakan kawasan atau area kekuasaannya. Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi di lapangan, terungkap fakta mengerikan bahwa Serka Giyono diduga kuat mengoordinir para “Pak Ogah” yang bekerja di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tangen dengan menerapkan sistem setoran wajib. Besaran pungutan liar yang dipatok berkisar antara Rp5.000 hingga Rp25.000 rupiah per hari per orang.
Teguh yang menolak untuk menyetorkan uang tersebut berani bersuara dan berdebat. Cekcok mulut yang terjadi saat itu sempat terekam kamera dan kemudian menjadi viral di media sosial. Peristiwa itu memicu dendam korps yang bersifat destruktif dan berujung pada rentetan teror. Tepat pada tanggal 21 April 2025, Teguh diserang secara fisik oleh sejumlah orang yang diduga sebagai preman bayaran, yang memukulinya menggunakan balok kayu.
Puncak kebrutalan dan aksi hukum rimba terjadi dua bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 23 Juni 2025. Di hari itu, rumah kediaman Teguh diinvasi secara besar-besaran oleh tidak kurang dari 30 orang oknum TNI dari berbagai satuan gabungan. Di hadapan orang tua korban, perangkat RT, Kepala Dusun, serta disaksikan oleh dua orang anggota kepolisian dari Polsek Tangen yang tampak tidak berdaya dan hanya bisa diam, oknum-oknum militer tersebut melakukan aksi main hakim sendiri yang sangat brutal selama kurang lebih satu jam lamanya.
Pintu rumah didobrak paksa, perabot rumah tangga seperti meja dihancurkan, sementara Teguh diperlakukan layaknya buronan berbahaya. Ia diinjak-injak, dicekik leher hingga sulit bernapas, diborgol tangan dan kakinya, serta dipukuli berulang kali menggunakan kayu di sekujur tubuhnya.
Kebiadaban tersebut tidak berhenti di halaman rumah. Tragisnya, penyiksaan berlanjut hingga ke ruang tunggu ruang penyidik di Mapolres Sragen. Di lingkungan markas kepolisian yang seharusnya menjadi tempat berlindung dan mencari keadilan itu, di bawah tontonan puluhan petugas polisi yang ada, Teguh kembali dipukuli secara bergantian oleh para oknum TNI dan diancam akan dibunuh jika berani melawan atau melapor.
Dalam kondisi fisik yang babak belur, mental yang tertekan hebat, serta di bawah ancaman nyawa, Teguh dipaksa untuk membuat video permintaan maaf yang isiannya telah dikonsep dan diatur oleh pelaku. Video rekayasa tersebut kemudian disebarluaskan secara manipulatif ke publik oleh akun media sosial sekutu mereka — salah satunya akun TikTok Mata Jateng — dengan tujuan membalikkan fakta dan menuduh seolah-olah korbanlah yang telah menjelekkan nama baik institusi TNI.
Wilson Lalengke: Ini Penghinaan Nyata Terhadap Konstitusi
Rentetan peristiwa yang mencengangkan ini segera memantik keprihatinan luas, bahkan hingga ke ranah dunia internasional. Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, yang merupakan Petisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 2025 sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), mengutuk keras perlakuan biadab oknum TNI tersebut. Ia pun mendesak pimpinan tertinggi TNI untuk segera melakukan pembersihan internal secara menyeluruh dan tegas.
Menurut Wilson Lalengke, apa yang terjadi di Sragen adalah bentuk penghinaan nyata terhadap konstitusi negara serta pengkhianatan terhadap jati diri TNI sebagai Tentara Rakyat.
“Saya mengecam keras aksi brutal ala mafia yang dipertontonkan oleh oknum Yonif 408/Suhbrastha terhadap warga sipil Teguh Riyanto. Institusi militer dibentuk dan digaji oleh rakyat untuk melindungi kedaulatan negara dari musuh luar, bukan untuk mendobrak pintu rumah rakyat kecil, menginjak-injak kehormatan warga sipil, dan mengorganisir jaringan pungli jalanan!” tegas Wilson Lalengke dengan nada penuh keprihatinan saat menerima pengaduan langsung dari korban, Teguh Riyanto, pada Jumat (29/5/2026).
Alumni Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) 48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menuntut Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) untuk segera mengambil tindakan hukum tegas (lawful action) tanpa kompromi. Menurutnya, pimpinan TNI harus segera mencopot jabatan dan menyeret Serka Giyono beserta seluruh oknum yang terlibat ke meja hijau.
“Praktik memobilisasi puluhan prajurit bersenjata lengkap hanya untuk mengintimidasi seorang warga miskin yang berani menolak menyetor uang upeti sebesar Rp5.000 sampai Rp25.000 per hari adalah tindakan yang sangat memalukan, merendahkan martabat korps, dan tidak beradab. Negara tidak boleh berdiam diri membiarkan premanisme berseragam ini merajalela,” cetus Wilson Lalengke dengan lantang.
Ia juga menegaskan bahwa laporan resmi yang telah disampaikan korban ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah serta ke Dinas Pembinaan Hukum Militer (Denpom) harus dikawal ketat prosesnya hingga tuntas. Di sisi lain, pernyataan klarifikasi palsu yang dihasilkan dari rekayasa dan intimidasi fisik tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.
Tanda Runtuhnya Negara Hukum
Ditinjau dari perspektif hukum dan filsafat kenegaraan, tindakan main hakim sendiri (vigilantism) yang dilakukan oleh aparat bersenjata, bahkan di dalam lingkungan markas kepolisian, merupakan tanda nyata runtuhnya konsep Rule of Law atau Negara Hukum.
Ketika aparat militer yang memegang monopoli kekuatan bersenjata justru berbalik menyerang warga sipil yang tidak berdaya, serta berani mendikte institusi kepolisian di wilayah hukumnya sendiri, maka negara telah gagal total memenuhi kontrak sosial. Kondisi ini membawa masyarakat kembali ke masa di mana hukum rimba berlaku dan nyawa rakyat kecil menjadi sangat murah, singkat, kejam, dan penuh penderitaan.
Kasus yang menimpa Teguh Riyanto kini menjadi ujian krusial bagi komitmen Panglima TNI dalam mewujudkan jargon TNI Prima — Profesional, Responsif, Integratif, Modern, dan Adaptif — yang menjunjung nilai humanis dan kepatuhan hukum. Jika para pelaku penganiayaan di Sragen ini dibiarkan lolos dari jerat hukum tanpa hukuman yang setimpal, maka keadilan di Republik ini telah mati secara resmi, dikubur hidup-hidup oleh oknum aparatnya sendiri.
(TIM/Redaksi)
