Suaraakademis.com.|Mukomuko, Bengkulu – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seorang oknum pemilik tempat hiburan di Kabupaten Mukomuko, kini menjadi sorotan tajam masyarakat luas. Perkara yang ditangani oleh Kepolisian Resor Mukomuko ini dinilai berjalan sangat lambat, berbelit-belit, dan penuh ketidakjelasan, padahal kasus ini menyangkut masa depan seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku kelas 9 Sekolah Menengah Pertama dan kini diketahui telah mengandung berusia tujuh bulan akibat perbuatan kejahatan tersebut.
Tindakan yang dialami korban dinilai sebagai pengkhianatan terbesar terhadap hak asasi manusia dan masa depan anak. Keprihatinan sekaligus kemarahan publik memuncak karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa pihak yang diduga kuat sebagai pelaku kejahatan tersebut masih bebas berkeliaran, beraktivitas, dan belum tersentuh hukum secara tegas, padahal identitas serta dugaan perbuatannya sudah dianggap sangat jelas dan nyata. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya dengan penegakan hukum di Polres Mukomuko? Mengapa kecepatan dan ketegasan penindakan tidak sejalan dengan beratnya dugaan kejahatan yang terjadi?
Guna meredam isu liar, menjaga integritas institusi penegak hukum, serta memastikan kepercayaan publik tetap terjaga, masyarakat dengan suara bulat mendesak agar kasus ini disikapi dengan ketegasan mutlak. Harapan besar ditujukan kepada Kapolres Mukomuko dan Kapolda Bengkulu untuk segera turun tangan, mengawasi langsung, dan memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor keadilan, supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Kami melihat ada sejumlah kejanggalan dan ketidakwajaran dalam penanganan kasus ini. Jalannya proses hukum sangat lambat, seolah ada kepentingan yang mengganjal di balik layar. Ini sangat menyakitkan hati kami. Terduga pelaku sudah sangat jelas perbuatannya, namun masih dibiarkan bebas. Keluarga korban pun hingga saat ini belum merasakan keadilan dan kepastian hukum yang layak,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak disebutkan, mewakili jeritan hati banyak warga Mukomuko.
Ketidakjelasan proses hukum ini dikhawatirkan dapat mengganggu objektivitas aparat, bahkan berpotensi memberikan ruang gerak bebas atau perlindungan tidak pantas bagi terduga pelaku. Korban dan keluarganya pun hidup dalam ketakutan bahwa suaranya akan diredam atau diabaikan dalam proses yang seharusnya berpihak penuh pada pencarian kebenaran dan perlindungan anak.
Ironi: Korban Dinikahkan di Tengah Proses Hukum
Situasi semakin memprihatinkan dengan munculnya fakta baru bahwa korban yang masih berstatus anak sekolah dan sedang mengandung tersebut telah dinikahkan oleh keluarganya. Pernikahan itu dilakukan dengan alasan untuk menutupi aib keluarga serta meredam gunjingan sosial di lingkungan sekitar. Langkah ini menuai kritik luas, karena dinilai bukan solusi hukum maupun sosial, melainkan bentuk tekanan baru yang memperberat beban psikologis korban dan berisiko menghapus hak korban untuk mendapatkan keadilan atas kejahatan yang menimpanya.
Menanggapi situasi yang penuh keprihatinan ini, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Petisioner Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa Tahun 2025 dan Alumni Lemhanas RI Angkatan 48 Tahun 2012, angkat bicara dengan tegas. Ia menyoroti lambannya penanganan kasus ini sebagai bentuk kegagalan perlindungan negara terhadap anak.
“Korban masih anak-anak, masih duduk di bangku sekolah, sedang hamil 7 bulan akibat perbuatan kejahatan, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum dan perlindungan nyata. Yang terjadi justru korban dinikahkan di tengah proses perkara yang belum selesai dan belum jelas keadilannya. Ini sangat memprihatinkan, menyakitkan hati, dan harus menjadi perhatian serius negara,” tegas Wilson Lalengke dalam pernyataannya, Kamis (29/5/2026).
Lebih jauh, Wilson Lalengke mengingatkan prinsip hukum yang tidak bisa ditawar lagi. Ia menegaskan bahwa pernikahan apa pun yang terjadi, baik antara korban dengan terduga pelaku maupun pihak lain, sama sekali tidak menghapus unsur pidana dari kejahatan yang telah terjadi.
“Hal yang paling prinsip dan harus dipahami oleh semua pihak, khususnya aparat dan keluarga, adalah: pernikahan apa pun yang terjadi, sama sekali tidak menghapus, tidak menghilangkan, dan tidak membatalkan unsur pidana dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Perbuatan tersebut sudah terjadi, sudah memenuhi unsur pidana, dan merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan yang menjadi ranah mutlak negara. Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memproses hukum perkara tersebut sampai tuntas, secara profesional, objektif, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan terbaik anak, tanpa terhalang alasan apa pun, termasuk alasan adat atau sosial,” tandasnya.
Dasar Hukum yang Tegas
Ditinjau dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, perbuatan yang diduga dilakukan tersebut sangat jelas masuk dalam ranah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman yang tegas. Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 81 Ayat (1) undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76D dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar. Sementara itu, Pasal 76D menegaskan larangan mutlak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, menipu, atau membujuk anak melakukan persetubuhan. Ancaman hukuman akan lebih berat apabila pelaku memiliki hubungan kekuasaan, kepercayaan, atau kewenangan terhadap anak. Selain itu, terduga pelaku juga berpotensi dijerat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Desakan Agar Hukum Berpihak pada Kebenaran
Sejalan dengan itu, Ujang Khosasi, S.H., Aktivis Hukum dan Advokat Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), juga menegaskan sikapnya agar aparat penegak hukum di Polres Mukomuko dan Polda Bengkulu segera bertindak tegas dan transparan.
“Segera tetapkan status hukum, kumpulkan alat bukti lengkap, dan proses sesuai hukum yang berlaku. Korban berhak mendapatkan keadilan, pemulihan haknya, dan jaminan rasa aman. Hukum harus ditegakkan, tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang dilindungi, dan tidak boleh ada yang dibiarkan lepas dari tanggung jawab,” ucap Ujang Khosasi dengan lantang.
Publik menanti satu hal: keberanian aparat penegak hukum membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir dan tegak sebagai pelindung utama, bukan sekadar alat yang bisa diatur. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini diharapkan menjadi pembuktian nyata bahwa keadilan bukan hanya milik mereka yang memiliki jabatan atau kekayaan, tetapi juga milik rakyat kecil yang mendambakan perlindungan hukum yang bermartabat dan tidak pandang bulu.(TIM/Redaksi)
