Bongkar Praktik Keuangan Gelap, Wilson Lalengke Desak Polisi Tangkap Ciliandra Fangiono dan Bebaskan Jekson
Suaraaakademis.com.|Jakarta – Di tengah langkah tegas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang berkomitmen memberantas kebocoran keuangan negara, sebuah skema kejahatan ekonomi berskala raksasa yang telah berlangsung puluhan tahun akhirnya terkuak. Kementerian Keuangan secara resmi membongkar praktik manipulasi nilai ekspor atau yang dikenal sebagai under-invoicing di sektor perkebunan kelapa sawit. Praktik curang ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga puluhan ribu triliun rupiah dan menghilangkan potensi devisa besar yang seharusnya masuk ke kas negara.
Pengungkapan fakta mencengangkan ini bermula dari pengecekan mendadak yang dilakukan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terhadap sepuluh perusahaan kelapa sawit terbesar yang beroperasi di Indonesia. Hasil verifikasi data transaksi ekspor dan perbandingan dengan dokumen bea cukai negara tujuan membuktikan adanya ketidakwajaran harga yang sangat jauh, yang bukan merupakan kesalahan administrasi, melainkan strategi keuangan terencana.
Data yang diungkapkan menunjukkan, salah satu perusahaan raksasa mencatatkan ekspor Minyak Kelapa Sawit Mentah (CPO) dari Indonesia seharga Rp2.600 per kilogram. Namun, saat barang yang sama tiba di pelabuhan Amerika Serikat, dokumen resmi di negara tersebut mencatat harga impor mencapai Rp4.200 per kilogram. Terdapat selisih harga mencapai 57 persen. Bahkan pada kasus yang lebih ekstrem, ditemukan harga ekspor yang hanya dicatat Rp1.000 per kilogram, sementara nilai jual riil di pasar internasional tercatat sebesar Rp4.400 per kilogram. Selisih tersebut menyentuh angka 200 persen.
Berdasarkan penyelidikan data, pola yang digunakan oleh para pelaku adalah mendirikan perusahaan cangkang (shell companies) di wilayah suaka pajak (tax havens), seperti Kepulauan Virgin Inggris dan Singapura. Komoditas sawit dijual dari Indonesia ke perusahaan milik mereka sendiri di luar negeri dengan harga sangat murah untuk meminimalkan kewajiban pajak di tanah air. Selanjutnya, entitas luar negeri itulah yang menjual barang tersebut ke pembeli akhir dengan harga pasar wajar. Keuntungan selisih harga yang bernilai fantastis ini kemudian “diparkir” di rekening luar negeri, tidak dibayarkan pajaknya di Indonesia, dan tidak pernah tercatat sebagai Devisa Hasil Ekspor (DHE) nasional. Modus ini diduga telah berjalan sistematis selama lebih dari 30 tahun.
Nama Besar dan Dugaan Keterlibatan
Di tengah peta dugaan keterlibatan pelaku usaha besar dalam praktik ini, nama Ciliandra Fangiono, salah satu konglomerat sawit termuda dan terkaya di Indonesia, kini menjadi sorotan tajam. Melalui grup bisnisnya termasuk PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra tercatat memiliki kekayaan estimasi mencapai Rp26,4 triliun dan menguasai lahan perkebunan luas.
Namun, di balik kesuksesan bisnis tersebut, rekam jejak operasional perusahaannya menyisakan persoalan hukum dan ekologis yang panjang. PT Ciliandra Perkasa telah lama dikaitkan dengan sejumlah masalah serius, mulai dari dugaan pengrusakan kawasan hutan lindung di Provinsi Riau, pembukaan lahan perkebunan tanpa izin resmi, hingga konflik agraria yang merugikan masyarakat adat setempat.
Ironisnya, saat praktik keuangan gelap ini mulai terbongkar ke publik, para pihak yang berani mengungkap fakta dan menuntut keadilan justru menjadi korban hukum. Jekson Sihombing, seorang aktivis lingkungan hidup dan anti-korupsi yang vokal membongkar dugaan kejahatan finansial dan kerusakan alam yang dilakukan korporasi tersebut, kini justru mendekam di balik jeruji besi. Jekson ditahan atas dasar laporan yang diajukan oleh PT Ciliandra Perkasa, dan penahanan ini dinilai luas sebagai bentuk kriminalisasi serta upaya pembungkaman suara kritis.
Wilson Lalengke: Negara Tidak Boleh Kalah pada Oligarki
Kondisi ketimpangan hukum ini memicu reaksi keras dari elemen masyarakat sipil. Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan protes keras sekaligus tuntutan tegas kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Menurutnya, kasus ini menjadi ujian nyata apakah hukum di Indonesia benar-benar berpihak pada kepentingan negara dan rakyat, atau hanya menjadi alat perlindungan bagi pemilik modal besar.
“Sungguh ironis dan menyakitkan. Seorang pemuda, pejuang kemanusiaan dan pelestari lingkungan seperti Jekson Sihombing yang berani bertaruh nyawa membongkar praktik kejahatan under-invoicing dan pengrusakan hutan, justru dipenjara. Sementara aktor intelektual dan pemilik modal di balik PT Ciliandra Perkasa, Ciliandra Fangiono, yang merampok kekayaan alam Riau dan mengemplang pajak triliunan rupiah, masih bebas menghirup udara segar,” tegas Wilson Lalengke di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Wilson, yang juga alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, mendesak Presiden Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara RI untuk segera bertindak nyata. Ia menuntut agar Ciliandra Fangiono segera diproses hukum dan ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi sumber daya alam, under-invoicing, pencucian uang, hingga pengrusakan lingkungan. Selain itu, ia juga menuntut pembebasan Jekson Sihombing tanpa syarat.
“Negara tidak boleh kalah oleh oligarki. Jika Presiden berkomitmen penuh pada Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka langkah pertama adalah membebaskan Jekson Sihombing karena dia telah menyelamatkan aset negara. Langkah kedua, tangkap Ciliandra Fangiono! Sita seluruh aset PT Ciliandra Perkasa yang terbukti berdiri di atas lahan ilegal atau menggunakan modus curang memarkir uang di luar negeri,” tandas Wilson.
Pengungkapan data dari Kementerian Keuangan menegaskan bahwa setiap pergerakan kapal ekspor, dokumen kargo, dan selisih angka transaksi sebenarnya dapat dilacak secara digital. Kebocoran devisa selama puluhan tahun ini dinilai bukan karena ketiadaan teknologi, melainkan absennya keberanian politik akibat cengkeraman kekuasaan bisnis. Kini, publik menanti pembuktian: apakah janji pemberantasan korupsi dan mafia tanah akan benar-benar ditegakkan, atau hanya tetap menjadi janji manis belaka.
(TIM/Red)
