Gorontalo, Suaraakademis.com||Senin (4/5/2026) — Realisasi Universal Coverage Jamsostek (UCJ) BPJS Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo hingga 23 April 2026 masih berada di angka 47,80 persen. Dari total 573.528 pekerja, baru 274.167 tenaga kerja yang terdaftar sebagai peserta.
Rendahnya capaian tersebut disinyalir akibat masih minimnya kepatuhan pelaku usaha, khususnya sektor mikro, kecil, dan menengah, dalam mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai upaya mendorong peningkatan kepesertaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dalam perlindungan hak pekerja serta penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak patuh.
Kegiatan sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan tersebut digelar di Aula Titinepo Polda Gorontalo, Senin (4/5/2026) pukul 09.00 WITA. Acara dibuka langsung oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Drs. Widodo, didampingi Wakapolda Brigjen Pol. Simson Zet Ringu.
Dalam sambutannya, Kapolda menegaskan bahwa kerja sama antara Polri dan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat pusat terus diperkuat, terutama dalam hal pertukaran data, pengamanan, serta penegakan hukum terhadap badan usaha yang melanggar regulasi ketenagakerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman sosial ekonomi yang sangat penting. Program ini melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko finansial akibat kejadian tak terduga dalam dunia kerja, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional,” ujar Kapolda.
Ia juga meminta seluruh jajaran kepolisian untuk terus bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam menindak perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya maupun yang menunggak iuran.
Menurutnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan sangat signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, menekan angka kemiskinan, serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Program ini mampu mencegah pekerja jatuh ke jurang kemiskinan akibat risiko kerja, sekaligus mengurangi beban sosial pemerintah dan meningkatkan produktivitas tenaga kerja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, menekankan pentingnya pengawasan kepatuhan perusahaan.
“Peran Polri sangat dibutuhkan dalam membantu menindak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya atau tidak membayar iuran. Kolaborasi ini bertujuan memastikan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, dan pensiun dapat dirasakan seluruh tenaga kerja, terutama pekerja rentan,” jelasnya.
Kegiatan ini turut dihadiri ratusan pejabat di lingkungan Polda Gorontalo, antara lain Karo SDM, Kabiddokkes, Karumkit, perwakilan Satker/Satwil, serta jajaran lainnya.