Suaraakademis.com.|Jakarta – Dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menyuarakan keprihatinan mendalam atas masih maraknya praktik intimidasi, kekerasan, dan upaya pembungkaman terhadap insan pers di Indonesia.
Kepala Badan Pers, Media & Publikasi DPP GMNI, Satria Pratama Juanda Putra yang akrab disapa Bung Jepek, menilai kondisi kebebasan pers saat ini berada dalam situasi yang mengkhawatirkan. Berbagai kasus seperti teror terhadap jurnalis, kekerasan saat peliputan aksi, doxing, hingga tekanan terhadap redaksi dinilai sebagai bukti nyata bahwa ruang demokrasi sedang mengalami kemunduran.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Ketika jurnalis diintimidasi, diancam, bahkan diteror, maka yang sebenarnya sedang diserang adalah hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar dan objektif. Ini tidak bisa ditoleransi dalam negara yang mengaku demokratis,” tegas Bung Jepek, Minggu (3/5/2026).
Ancaman dari Fisik hingga Digital
GMNI menyoroti spektrum ancaman yang semakin luas dan kompleks. Tidak hanya kekerasan fisik yang kerap terjadi saat peliputan demonstrasi, kini ancaman juga merambah ke ruang digital melalui praktik doxing dan kampanye disinformasi yang bertujuan menjatuhkan mental jurnalis.
Selain itu, praktik tekanan halus seperti permintaan penghapusan berita dan pembatasan akses informasi publik juga terus terjadi. Hal ini dinilai sebagai bentuk pembungkaman terselubung yang sama berbahayanya dengan kekerasan fisik.
“Negara tidak boleh abai. Pembiaran terhadap kekerasan dan intimidasi terhadap pers sama saja dengan merestui pembungkaman demokrasi. Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” lanjutnya.
Tuntutan Tegas GMNI
Dalam momentum ini, DPP GMNI menyampaikan seruan dan tuntutan agar kebebasan berekspresi dan informasi dapat terjamin:
1. Mengutuk keras segala bentuk intimidasi, kekerasan, dan teror terhadap jurnalis dan media.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan terhadap pers tanpa tebang pilih.
3. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesionalnya.
4. Menghentikan segala bentuk intervensi terhadap independensi media.
5. Mendorong keterbukaan informasi publik sebagai tanggung jawab negara kepada rakyat.
Kebebasan Pers adalah Hak Rakyat
GMNI menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak profesi bagi wartawan, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Tanpa pers yang merdeka, tidak akan ada kontrol efektif terhadap kekuasaan, dan tanpa kontrol, demokrasi hanya akan menjadi formalitas tanpa substansi.
“GMNI akan selalu berdiri di barisan rakyat dan mendukung penuh kebebasan pers yang independen, kritis, dan berpihak pada kebenaran. Setiap upaya membungkam pers adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi,” tutup Bung Jepek.
(Humas DPP GMNI /Red)