Dilaporkan Sejak Desember 2023, Kasus Jurnalis Korban Penganiyaan Di Majalengka Masih mandek
Suaraakademis.com.|Majalengka – Kasus penganiayaan yang menimpa Ivan Afriandi, seorang jurnalis media Jurnal Investigasi, hingga kini belum juga menemukan titik terang.
Ironisnya, meski laporan polisi telah dilayangkan sejak 29 Desember 2023, hingga 12 April 2026, tidak ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Padahal, kasus ini melibatkan sekelompok orang yang diduga pedagang minuman keras (miras).
Peristiwa bermula pada Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Ivan bersama dua rekannya, Endi S dan Ujang Darwin, tengah melakukan konfirmasi dan investigasi di sebuah warung yang diduga menjual miras, berlokasi di depan SMPN 1 Kadipaten, Blok Sawala, Desa Kadipaten, Jalan Raya Bandung-Cirebon.
“Sebelum kami mengambil dokumentasi, pemilik warung dan sekitar enam orang lainnya tidak terima. Mereka memukul saya di bagian muka dan kepala hingga luka bengkak. Saya bahkan dikejar keluar warung sambil dilempari botol. Beruntung saya bisa menghindar,” kenang Ivan saat menceritakan kronologi kejadian.
Menyusul kekerasan tersebut, Ivan segera melakukan pemeriksaan visum dan melaporkan kasusnya ke Polres Majalengka. Laporan tercatat dengan Nomor: LP / B / 531 / XII / 2023 / SPKT / POLRES MAJALENGKA / POLDA JABAR. Namun hingga saat ini, para pelaku yang diduga kuat terlibat masih bebas berkeliaran.
Menanti Keadilan Lewat Tiga Periode Kapolres
Ivan mengaku sudah berulang kali meminta kepastian hukum, namun hasilnya nihil. Ia pun menyuarakan kegelisahannya agar kasusnya segera ditindaklanjuti.
“Saya meminta keadilan kepada Polres Majalengka, Polda Jabar, hingga Kapolri dan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto. Sejak pelaporan 29 Desember 2023 sampai sekarang, saya belum mendapatkan kepastian hukum. Terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka apalagi ditangkap,” tegas Ivan.
Keprihatinan juga disuarakan oleh berbagai organisasi kewartawanan. Berdasarkan catatan, setidaknya sudah enam surat resmi dikirimkan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait perkembangan kasus ini. Surat-surat tersebut telah dikirimkan bergantian selama tiga periode kepemimpinan Kapolres Majalengka, namun tak satu pun mendapat respons.
Daftar pengiriman surat tersebut antara lain:
– 20 Mei 2024 & 28 Juni 2024 & 14 Januari 2025 (Era AKBP Indra Novianto)
– 25 April 2025 & 17 Oktober 2025 (Era AKBP Willy Andrian)
– 30 Maret 2026 (Era AKBP Rita Suwadi)
“Kami sudah mengirimkan surat dengan alamat dan kontak yang jelas, namun tidak ada balasan. Ketika rombongan media datang langsung ke kantor polisi untuk konfirmasi, kami juga tidak pernah diterima atau direspon,” ungkap perwakilan dari DPC PPWI Majalengka dan LP3.
Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah publik. Muncul dugaan kuat adanya kelambanan atau ketidakberpihakan aparat, bahkan memunculkan spekulasi apakah ada perlindungan terhadap praktik peredaran miras di wilayah tersebut.
“Masyarakat menilai ada kejanggalan. Jika kasus penganiayaan terhadap jurnalis saja tak kunjung diusut, muncul pertanyaan: Apakah Polres Majalengka mendukung praktik peredaran minuman keras ilegal?” tanya salah satu tokoh pers setempat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Majalengka untuk memberikan klarifikasi dan keterangan resmi terkait proses hukum yang telah berjalan lebih dari dua tahun tersebut.(Tim/Red)
