Deli Serdang – Setelah melalui proses panjang dan penuh doa, Ibu Sisniar akhirnya menerima kembali surat tanah dan rumah atas nama Hasbullah/Sisniar. Penyerahan dokumen penting tersebut berlangsung pada Rabu, 22 Januari 2026, dan diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sei Mencirim, Sugeng Suheri, dalam keadaan baik dan lengkap.
Prosesi penyerahan surat tanah tersebut turut disaksikan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas (Polmas), perangkat desa, masyarakat Sei Mencirim, serta istri kedua almarhum Hasbullah, sebagai bentuk transparansi dan keterbukaan kepada publik.
Dalam keterangannya, Ibu Sisniar menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas kembalinya hak miliknya setelah sempat menjadi perhatian banyak pihak.
“Alhamdulillah, surat rumah atas nama Hasbullah/Sisniar sudah dikembalikan kepada saya oleh Bapak Kepala Desa Sei Mencirim, Bapak Sugeng Suheri, dalam keadaan baik. Ini semua berkat doa dan dukungan banyak pihak,” ujar Sisniar dengan haru.
Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sei Mencirim, jajaran Satreskrim Poltabes Medan, serta para warganet yang selama ini memberikan dukungan moral dan doa agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan adil.
Menurutnya, pengembalian surat tanah ini menjadi bukti bahwa keadilan dan kebenaran akan menemukan jalannya, selama semua pihak menjunjung tinggi hukum dan musyawarah.
Penyerahan surat tanah tersebut sekaligus mengakhiri polemik yang sempat berkembang di tengah masyarakat. Pemerintah Desa Sei Mencirim berharap peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan berlandaskan hukum.
Dengan selesainya persoalan ini, Ibu Sisniar berharap dapat kembali menjalani kehidupan dengan tenang dan damai bersama keluarganya.
