GORONTALO UTARA — Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, S.H., M.H., mendukung penuh upaya peningkatan kepesertaan dan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Kabupaten Gorontalo Utara.
Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong terwujudnya perlindungan menyeluruh bagi pekerja, baik pekerja formal maupun informal, termasuk tenaga non-ASN, pekerja jasa, pelaku UMKM, petani, nelayan, dan kelompok pekerja rentan.
Kajari Gorontalo Utara menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan semata-mata program administratif, melainkan bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan pekerja dan keluarganya memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial ekonomi lainnya.
Dalam kapasitasnya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dapat berperan dalam mendukung kepatuhan hukum, memberikan pertimbangan hukum sesuai kewenangan, serta membantu penegakan kepatuhan pemberi kerja melalui mekanisme yang berlaku.
*Pemkab Gorontalo Utara Diminta Memastikan Perlindungan di Setiap OPD*
Dukungan Kejaksaan tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara untuk memperkuat komitmen perlindungan pekerja di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Setiap kepala OPD diharapkan melakukan pendataan dan verifikasi pekerja di lingkungan masing-masing, memastikan pekerja yang memenuhi ketentuan telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, serta melakukan evaluasi berkala terhadap status kepesertaan dan pembayaran iuran.
“Perhatian khusus perlu diberikan kepada tenaga non-ASN, tenaga pendukung pelayanan publik, pekerja kontrak, petugas lapangan, serta pekerja lain yang memiliki hubungan kerja atau memenuhi persyaratan kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kajari.
Pemerintah daerah juga diharapkan mengidentifikasi pekerja rentan di wilayah dan sektor binaan masing-masing, menyusun kebutuhan perlindungan, serta mengupayakan dukungan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah dan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, perlindungan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi atau penandatanganan kerja sama, tetapi diwujudkan melalui pendaftaran peserta, pembayaran iuran, pemutakhiran data, dan pengawasan kepatuhan yang terukur,” katanya.
*Landasan Hukum Perlindungan Pekerja*
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Dr. Ir. Sanco Simanullang mengungkapkan Optimalisasi perlindungan BPJS Ketenagakerjaan memiliki landasan hukum yang kuat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional menjadi dasar penyelenggaraan sistem jaminan sosial bagi masyarakat.
Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengatur penyelenggaraan BPJS, termasuk kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sesuai ketentuan dalam Pasal 15.
“Khusus untuk optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” katanya.
Instruksi tersebut lanjut dia, ditujukan kepada berbagai kementerian dan lembaga, Jaksa Agung, BPJS Ketenagakerjaan, gubernur, serta bupati/wali kota sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Inpres Nomor 2 Tahun 2021 menekankan peningkatan kepesertaan aktif, pengawasan dan pembinaan, sosialisasi, penyelarasan regulasi, serta dukungan anggaran.
Instruksi tersebut juga memberikan peran kepada Jaksa Agung untuk mendukung penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, serta pemerintah daerah dalam optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan landasan tersebut, sinergi antara Kejaksaan Negeri, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan semakin kuat dalam memastikan pekerja memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.
*Sinergi untuk Mewujudkan Perlindungan Menyeluruh*
Sementara itu BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo mendorong agar dukungan Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten ditindaklanjuti melalui langkah konkret, antara lain pemetaan pekerja yang belum terlindungi, penyusunan rencana aksi setiap OPD, penanganan badan usaha yang belum patuh, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Melalui kolaborasi ini, peningkatan cakupan kepesertaan diharapkan berjalan seiring dengan peningkatan kepatuhan pemberi kerja dan kualitas perlindungan bagi pekerja.
Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan investasi sosial untuk menjaga keberlangsungan penghasilan pekerja, memberikan rasa aman bagi keluarga, dan mendukung pembangunan daerah yang lebih inklusif.
BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara berkomitmen memperkuat koordinasi sesuai kewenangan masing-masing agar semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan yang layak. (*)