LANGKAT |Suaraakademis.com — Banjir yang berulang di sejumlah wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi perhatian Ketua Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LBH PAPI) Kabupaten Langkat, Raya Samosir. Ia menyoroti dampak banjir yang tidak hanya mengganggu kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat pemenuhan hak anak atas pendidikan.
Raya Samosir mempertanyakan sejauh mana langkah pemerintah dalam melakukan pencegahan banjir, mengingat bencana tersebut kembali menjadi persoalan yang dihadapi masyarakat ketika musim penghujan tiba.
Menurutnya, persoalan banjir perlu dilihat secara menyeluruh, bukan semata-mata dikaitkan dengan tingginya curah hujan. Evaluasi terhadap kondisi lingkungan, daerah aliran sungai (DAS), tata guna lahan, kapasitas drainase, serta efektivitas program mitigasi perlu dilakukan untuk mengetahui faktor-faktor yang berkontribusi terhadap banjir di wilayah terdampak.
Dampak yang ditimbulkan pun tidak boleh dipandang sebelah mata. Ketika akses menuju sekolah terputus, ruang kelas terdampak, atau perlengkapan belajar rusak, anak-anak berisiko kehilangan waktu belajar. Sementara itu, masyarakat harus menghadapi kerusakan rumah, terganggunya mata pencaharian, dan biaya pemulihan yang dapat membebani kondisi ekonomi keluarga.
Atas kondisi tersebut, evaluasi dan keterbukaan pemerintah mengenai program pencegahan serta penanganan banjir menjadi penting. Masyarakat berhak mengetahui langkah yang telah dilaksanakan, hasil yang dicapai, dan rencana konkret untuk mengurangi risiko banjir pada masa mendatang.
Banjir bukan hanya persoalan genangan air, tetapi juga menyangkut perlindungan hak anak, keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi, serta tanggung jawab bersama dalam menjaga lingkungan.
Hak Anak atas Pendidikan Tidak Boleh Diabaikan
Salah satu dampak banjir yang patut menjadi perhatian adalah terganggunya hak anak untuk memperoleh pendidikan. Ketika jalan menuju sekolah terendam, akses transportasi terputus, ruang kelas terdampak, atau perlengkapan sekolah rusak akibat banjir, anak-anak berisiko kehilangan waktu belajar.
Buku pelajaran, seragam, sepatu, alat tulis, hingga dokumen pendidikan dapat rusak atau hanyut terbawa arus. Bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, mengganti perlengkapan tersebut bukan perkara mudah.
Di sisi lain, anak-anak yang harus membantu keluarga membersihkan rumah, menjaga adik, atau memulihkan kondisi tempat tinggal setelah banjir berpotensi mengalami keterlambatan belajar. Gangguan yang berlangsung berulang dapat memperlebar kesenjangan pendidikan antara anak-anak yang terdampak bencana dan mereka yang memiliki akses belajar lebih stabil.
Situasi ini harus menjadi perhatian bersama karena pendidikan bukan sekadar kegiatan di dalam ruang kelas, melainkan hak dasar setiap anak.
Secara konstitusional, Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk memperoleh pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan. Sementara itu, Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
Jaminan tersebut diperkuat melalui Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi serta tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.
Artinya, ketika bencana menghambat akses pendidikan, diperlukan langkah konkret dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan keselamatan anak, keberlanjutan pembelajaran, serta pemulihan fasilitas pendidikan yang terdampak.
Banjir merupakan keadaan darurat yang tidak selalu dapat dicegah sepenuhnya. Namun, mitigasi risiko, penyediaan jalur akses yang aman, pembelajaran alternatif, serta pemulihan sekolah merupakan bagian penting dari upaya melindungi hak anak.
Dampak Sosial: Kehidupan Masyarakat Terganggu
Banjir juga membawa dampak sosial yang tidak sederhana. Ketika rumah terendam, warga dapat kehilangan tempat tinggal sementara, kehilangan rasa aman, dan terpaksa mengungsi meninggalkan lingkungan yang selama ini menjadi pusat kehidupan mereka.
Kondisi pengungsian dapat menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan air bersih, sanitasi yang tidak memadai, kebutuhan pangan, hingga akses terhadap layanan kesehatan. Anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya membutuhkan perhatian khusus dalam situasi tersebut.
Selain itu, banjir yang berulang dapat mengganggu hubungan sosial dan aktivitas masyarakat. Kegiatan keagamaan, pendidikan, pekerjaan, serta pelayanan publik berpotensi terhenti. Beban pemulihan yang terus berulang juga dapat menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarga yang belum sepenuhnya pulih dari bencana sebelumnya.
Karena itu, penanganan banjir tidak cukup hanya berorientasi pada evakuasi dan penyaluran bantuan. Pemerintah perlu memastikan bahwa warga terdampak memperoleh perlindungan, layanan dasar, informasi kebencanaan, dan dukungan pemulihan yang layak.
Dampak Ekonomi: Warga Terus Menanggung Kerugian
Dari sisi ekonomi, banjir dapat menyebabkan kerusakan rumah, perabotan, kendaraan, persediaan pangan, serta berbagai aset produktif milik masyarakat.
Petani berisiko mengalami kerusakan tanaman dan gagal panen, sedangkan pedagang kecil dapat kehilangan barang dagangan akibat terendam air. Pekerja harian juga berpotensi kehilangan pendapatan ketika akses jalan terputus atau kegiatan usaha terpaksa berhenti.
Bagi keluarga berpenghasilan rendah, kerugian akibat banjir dapat terasa lebih berat karena mereka harus mengalokasikan pendapatan yang terbatas untuk memperbaiki rumah, membeli kembali kebutuhan pokok, dan mengganti perlengkapan sekolah anak.
Jika banjir terjadi berulang kali, biaya pemulihan dapat menggerus tabungan keluarga dan meningkatkan kerentanan ekonomi. Dalam kondisi tertentu, anak-anak juga berisiko ikut merasakan dampaknya melalui berkurangnya kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan.
Persoalan ini menegaskan pentingnya kebijakan penanggulangan bencana yang tidak hanya memberikan bantuan setelah banjir, tetapi juga memperkuat pencegahan, perlindungan mata pencaharian, dan pemulihan ekonomi masyarakat.
Dampak Lingkungan: Perlu Evaluasi Kondisi Hulu hingga Hilir
Banjir merupakan fenomena hidrologis yang dapat dipicu oleh curah hujan tinggi. Namun, besarnya dampak banjir juga dapat dipengaruhi oleh kondisi lingkungan dan tata guna lahan.
Hilangnya tutupan vegetasi, perubahan fungsi kawasan, berkurangnya daerah resapan, sedimentasi sungai, penyempitan alur air, serta drainase yang tidak memadai dapat meningkatkan risiko banjir pada lokasi dan kondisi tertentu. Besarnya kontribusi setiap faktor perlu ditentukan melalui kajian teknis dan data lapangan.
Ketika kawasan hulu mengalami perubahan tutupan lahan, kemampuan tanah dan vegetasi dalam menahan serta mengatur aliran air dapat berubah. Sementara itu, wilayah hilir dapat menghadapi tekanan tambahan ketika debit air meningkat dan kapasitas sungai tidak mencukupi.
Banjir juga berpotensi mencemari sumber air, menyebarkan sampah dan limbah, merusak lahan pertanian, serta mengganggu habitat makhluk hidup. Genangan yang bercampur dengan limbah atau air yang tercemar dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan lingkungan.
Karena itu, evaluasi lingkungan perlu dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Pemeriksaan terhadap kondisi daerah aliran sungai, tutupan hutan, tata ruang, kapasitas drainase, dan pengelolaan sampah harus menjadi bagian dari upaya pengurangan risiko bencana.
Tanggung Jawab Pemerintah dan Pentingnya Transparansi
Penanganan banjir membutuhkan koordinasi berbagai pihak sesuai kewenangannya, mulai dari pemerintah kabupaten, BPBD, instansi pengelola sumber daya air, dinas pendidikan, hingga instansi yang bertanggung jawab atas kehutanan dan lingkungan hidup.
Masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai langkah pencegahan yang telah dilakukan, program normalisasi atau pemeliharaan sungai jika diperlukan, perlindungan sekolah dan fasilitas umum, serta rencana pemulihan kawasan terdampak.
Dalam konteks hukum, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menjadi salah satu dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, dan pemulihan.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, menjadi kerangka hukum penting dalam perlindungan lingkungan dan pengelolaan dampak kegiatan manusia terhadap lingkungan.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya kelalaian pihak tertentu harus didasarkan pada kewenangan, kewajiban hukum, bukti, serta hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan Biarkan Banjir Menjadi Beban yang Diwariskan kepada Anak-anak
Banjir yang berulang di Langkat perlu dipandang sebagai persoalan lintas sektor yang menyangkut keselamatan, pendidikan, kesejahteraan ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan.
Anak-anak tidak seharusnya terus menghadapi risiko kehilangan waktu belajar setiap kali banjir datang. Keluarga tidak semestinya dibiarkan menanggung beban pemulihan tanpa dukungan yang memadai. Lingkungan pun tidak boleh diabaikan dalam perencanaan pembangunan dan mitigasi bencana.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata kapan musim hujan berakhir, melainkan sejauh mana risiko banjir telah dipetakan, apa penyebab dominan di setiap wilayah terdampak, dan langkah terukur apa yang disiapkan untuk mengurangi kerugian pada masa mendatang.
Sebab, ketika banjir merendam sekolah, yang terancam bukan hanya bangunan dan buku pelajaran, tetapi juga keberlanjutan hak anak atas pendidikan. Ketika rumah dan mata pencaharian warga rusak, yang terganggu bukan hanya kegiatan ekonomi, melainkan juga kemampuan keluarga untuk mempertahankan kehidupan yang layak.
Masyarakat Langkat membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada respons darurat. Mereka membutuhkan pencegahan yang terencana, kebijakan yang transparan, pemulihan yang berkelanjutan, serta perlindungan nyata bagi anak-anak dan kelompok rentan.
Banjir mungkin dipicu oleh hujan, tetapi besarnya risiko dan dampaknya perlu dijawab melalui ilmu pengetahuan, tata kelola yang baik, dan tanggung jawab bersama.
AA