Oplus_131072
Suaraakademis.com.|Mamuju, Sulawesi Barat – Sungai Karataun dan aliran air di Desa Makkaliki, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, kini perlahan hilang dimakan kerukan alat berat penambangan emas tanpa izin. Musim hujan sudah di depan mata, namun aktivitas ilegal justru makin masif dan tak terkendali. Hukum seolah tak berdaya di lokasi ini. Warga bertanya: mengapa pelanggaran nyata dibiarkan terus berjalan? LSM menuntut: Kapolri harus segera membongkar dugaan jaringan perlindungan yang membiarkan kejahatan berulang setiap harinya.
Alat Keruk Menguasai Sungai, Tak Ada yang Menegur
Pantauan langsung di lapangan memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan. Dasar sungai dalam-dalam dikeruk, bebatuan dipindahkan, material sisa penambangan menumpuk di sepanjang aliran air. Alat berat beroperasi siang dan malam. Izin pertambangan? Tidak ada. Penghentian aktivitas? Tidak ada satu pun.
“Setiap hari alat berat makin banyak datang. Sungai kita hancur perlahan di depan mata sendiri. Tidak ada izin, tidak ada teguran, tidak ada penindakan. Ke mana perginya hukum kita di sini?” ujar perwakilan warga yang memantau langsung lokasi.
Dimintai Keterangan, Kapolsek Kalumpang Alihkan ke Polresta
Saat awak media mengonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Oktober 2026 pukul 11.14 WITA, tanggapan yang diterima sangat singkat:
“Mohon izin, dimohon menemui Kasat Reskrim di Polresta. Itu perintah Kapolresta.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi maupun langkah konkret dari Polresta Mamuju.
Bom Waktu: Saat Hujan Turun, Banjir Bandang Mengancam
Pengerukan sungai telah merusak tanggul alami dan mengubah alur air. Tumpukan material sisa penambangan berpotensi menjadi bendungan alami yang sewaktu-waktu jebol saat hujan deras tiba. Banjir bandang bisa menghantam pemukiman warga dalam sekejap.
“Ini bukan sekadar merusak sungai. Ini menyiapkan panggung bencana besar. Saat hujan turun nanti, air tak punya jalan mengalir. Jangan tunggu ada korban baru kita bergerak!” tegas koordinator LSM setempat.
Tiga UU Dilanggar, Namun Aktivitas Justru Makin Liar
Penambangan emas tanpa izin di badan sungai jelas melanggar:
UU No. 4 Tahun 2009 Penambangan tanpa izin = tindak pidana
UU No. 7 Tahun 2004 Dilarang mengubah aliran dan mengeruk sungai tanpa izin
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kerusakan lingkungan dapat dipidana
“Kami mempertanyakan keseriusan Polda Sulawesi Barat, Balai Pengelolaan DAS, serta Gakkumling. Mengapa yang jelas-jelas melanggar hukum justru makin besar dan makin berani? Jangan sampai bencana menjadi bukti bahwa hukum kita bisa disewa!” protes pernyataan resmi LSM.
Desakan ke Kapolri: Bongkar Jaringan Perlindungan Oknum Sekarang
Melihat situasi yang makin mendesak, LSM meminta Kapolri bertindak tegas:
“Kami meminta Bapak Kapolri segera turun tangan. Perintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan jaringan oknum yang diduga melindungi penambangan emas ilegal di Kalumpang. Bongkar dari atas sampai bawah. Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti bahwa hukum berlaku untuk semua orang tidak terkecuali mereka yang berseragam.”
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan pengaduan masyarakat, dokumentasi langsung dari lokasi, serta tanggapan tertulis dari Kapolsek Kalumpang pada 13 Oktober 2026. Permintaan konfirmasi telah dikirimkan kepada Polresta Mamuju dan instansi terkait. Ruang tanggapan dan klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan.
(Tim Redaksi 15 Oktober 2026)