GORONTALO, SUARAAKADEMIS.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo terus memperkuat program pembinaan kemandirian warga binaan. Tidak hanya membekali keterampilan kerja melalui kegiatan pertanian dan usaha produktif, Lapas Gorontalo juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 52 warga binaan yang mengikuti kegiatan kerja produktif.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Kelas IIA Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Jumat (9/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Lapas Gorontalo itu dirangkaikan dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis serta panen melon dan sayur-mayur hasil budidaya warga binaan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mengintegrasikan pembinaan keterampilan, penguatan kemandirian, dan perlindungan terhadap risiko kerja bagi warga binaan selama menjalankan aktivitas produktif.
52 Warga Binaan Mendapat Perlindungan JKK dan JKM
Sebanyak 52 warga binaan yang terlibat dalam kegiatan kerja produktif mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan bagian penting yang perlu diperhatikan seiring dengan pelaksanaan kegiatan produktif.
Menurutnya, warga binaan juga membutuhkan kesempatan untuk belajar, bekerja, dan menghasilkan sesuatu sebagai bekal ketika kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
“Warga binaan juga memiliki kesempatan untuk belajar, bekerja, berkarya, dan mempersiapkan masa depan. Karena itu, perlindungan jaminan sosial menjadi bagian penting dari upaya memastikan kegiatan produktif yang mereka jalani mendapatkan perhatian terhadap risiko kerja,” ujar Sanco.
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, program JKM memberikan manfaat kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai ketentuan program.
Melalui kepesertaan tersebut, diharapkan warga binaan yang menjalankan kegiatan kerja produktif memperoleh perlindungan sesuai manfaat program yang diikuti.

Panen Melon dan Sayur Jadi Bukti Pembinaan Kemandirian
Di sisi lain, panen melon dan sayur-mayur di lingkungan Lapas Kelas IIA Gorontalo memperlihatkan hasil dari pembinaan keterampilan yang dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo, Junaidi Rison, A.Md.I.P., S.H., memberikan perhatian terhadap pengembangan berbagai kegiatan produktif bagi warga binaan. Program pembinaan tersebut mencakup keterampilan berkebun, menjahit, hingga pekerjaan sebagai tukang cukur atau barber.
Melalui kegiatan itu, warga binaan diberikan kesempatan untuk mengembangkan kemampuan, meningkatkan kedisiplinan, serta belajar bertanggung jawab dalam menyelesaikan pekerjaan.
Budidaya melon dan sayur-mayur menjadi salah satu bentuk kegiatan yang dapat memberikan pengalaman praktis. Proses menanam, merawat, hingga memanen hasil pertanian melatih ketekunan dan kerja sama sekaligus memperkenalkan keterampilan yang berpotensi dimanfaatkan setelah warga binaan menyelesaikan masa pidana.
Pembinaan kemandirian di lingkungan pemasyarakatan diharapkan tidak hanya memberikan aktivitas selama menjalani masa pidana, tetapi juga menjadi bekal untuk membangun kehidupan yang lebih produktif setelah kembali ke masyarakat.
BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kolaborasi dengan Lapas Gorontalo
Sanco Simanullang mengapresiasi langkah Lapas Kelas IIA Gorontalo yang mengintegrasikan pembinaan kemandirian dengan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ia berharap, pemahaman mengenai pentingnya perlindungan pekerja dapat terus tumbuh sehingga warga binaan mampu mempertimbangkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan ketika kembali bekerja atau menjalankan usaha secara mandiri.
“Kami mengapresiasi Lapas Gorontalo yang telah menunjukkan kepedulian nyata. Harapannya, setelah kembali ke masyarakat, para warga binaan dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri apabila bekerja atau menjalankan usaha, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Kolaborasi ini juga menjadi momentum untuk memperluas pemahaman bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan relevan bagi pekerja di berbagai bidang, termasuk mereka yang menjalankan aktivitas produktif dalam program pembinaan.
Landasan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki landasan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian beserta perubahannya.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Heri Sulistyo, B.C.I.P., S.H., M.H., serta Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Salduriman, A.Md.IP., S.Sos., M.Si.
Penandatanganan kerja sama, penyerahan kartu kepesertaan, dan panen hasil pertanian menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung pembinaan warga binaan yang lebih produktif dan memperhatikan aspek perlindungan kerja.
Melalui sinergi Lapas Gorontalo dan BPJS Ketenagakerjaan, pembinaan diharapkan tidak berhenti pada keterampilan yang diperoleh selama berada di dalam lapas. Lebih dari itu, keterampilan dan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial diharapkan menjadi bekal bagi warga binaan untuk membangun masa depan yang mandiri, produktif, dan lebih siap kembali ke tengah masyarakat.
(Redaksi SuaraAkademis.com)