Suaraakademis.com.|Mamuju, Sulawesi Barat – Pertanyaan yang selama ini menggantung kini resmi berubah menjadi laporan hukum. Hari ini, Jumat, 9 Oktober 2026, sekitar pukul 09.54 WIB, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, bersama perwakilan masyarakat Desa Bonda —l Riski, Fadli, dan Hendra mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Langkah ini menandai titik baru: warga tidak lagi sekadar bertanya, mereka telah menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, periode 2022–2026.
LAPORAN RESMI DITERIMA, TANDA TERIMA SUDAH DICATAT
Laporan bernomor 90/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 dengan perihal “Laporan Awal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Bonda” telah diterima secara resmi oleh Dewi Putri, petugas Bagian PTSP Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Tanda terima tercatat lengkap bukti bahwa keluhan warga kini telah masuk ke jalur hukum yang sah.
“Selama ini kami hanya bertanya, sekarang kami melapor. Surat sudah masuk, sudah diterima. Kami meminta Kejati Sulbar memproses ini dengan serius, cepat, dan transparan,” tegas Ayu Lestari Silo di ruang penerimaan Kejati Sulbar.
Riski, warga Desa Bonda yang hadir mewakili masyarakat, menegaskan:
“Kami tidak ingin sekadar bertanya lagi. Rp4,73 miliar uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami minta Kejaksaan segera memeriksa. Itu hak kami sebagai warga Desa Bonda.”
RP4,73 MILIAR ANGKA YANG HARUS DIJELASKAN
Laporan yang diserahkan memuat sejumlah temuan yang mendesak untuk ditelusuri:
Total anggaran 2022–2026: Rp4.734.135.000 telah dicairkan, namun laporan penggunaannya belum dapat diakses warga
Nihil transparansi: Dokumen APBDesa tidak terbuka untuk publik
Dugaan ketidaksesuaian proyek: Pembangunan fisik sejak 2022–2025 diduga tidak sesuai spesifikasi dan anggaran yang tertulis
Dugaan penyalahgunaan: Dana diduga digunakan untuk kepentingan yang bukan untuk kepentingan desa
Tahun 2022: Pagu Rp937.567.000, tahap pertama cair Rp601.826.800 atau 64,19%
Dasar hukum laporan: UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Desa, serta Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Keuangan Desa.
DARI PERTANYAAN MENJADI JAWABAN HUKUM
“Tidak ada jalan kembali. Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang sah. Dana Desa bukan milik perorangan itu milik seluruh warga Desa Bonda. Kami akan terus mengawal proses ini,” ujar Ayu Lestari Silo.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah selanjutnya. Namun satu hal yang pasti: laporan sudah ada di meja penegak hukum, dan warga sedang menunggu jawaban. Bukan lagi dengan pertanyaan melainkan dengan harapan proses hukum berjalan adil, objektif, dan tidak pandang bulu.
Masyarakat diminta tetap tenang, mengawal melalui jalur hukum yang sah, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Tim Redaksi
Mamuju, Sulawesi Barat, 9 Oktober 2026