Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat – 68 hari berlalu. Tanda terima ada. Surat Kapolda sudah turun. Tapi saat warga datang menanyakan progres, yang diterima bukan jawaban melainkan pelayanan buruk, laporan dikatakan hilang, dan pelapor justru dimarahi. Ini bukan penegakan hukum ini penghinaan terhadap warga yang mencari keadilan.
Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, mendatangi Polda Sulawesi Barat untuk menanyakan progres empat laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Mamasa. Laporan telah resmi diterima sejak 29 Juli 2026, menyasar dugaan penyimpangan keuangan negara di Desa Sikamase, Desa Suluahok, Desa Saludurian, dan Desa Sepakuan, Kecamatan Balla.
Di Setum Semua Lengkap Tapi di Ruang Penyidikan: “Tidak Ada”
Sesampainya di ruang Setum Polda Sulbar, semua tertib dan tercatat rapi:
29 Juli 2026, pukul 09.31 Wita Keempat laporan resmi diterima, lengkap nomor penerimaan
30 Juli 2026 Surat rekomendasi Kapolda Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta turun dan dikirimkan ke Ditreskrimsus
Ada bukti tanda terima pengiriman ke ruang penyidikan
Semua lengkap. Semua sah. Namun begitu tiba di ruang Subdit III Tipidkor, kenyataan pahit dimulai.
Merokok di Hadapan Pelapor, Laporan Dibilang Tidak Ada
Petugas Setum mengantar pelapor ke ruang penyidikan. Di sana, sambutan yang diterima sangat memprihatinkan:
“Mana laporan kamu? Bagaimana mau diperiksa, laporan ibu saja tidak ada!” — tegas Iptu Haris Dwi Wibowo, S.Tr.K., M.H., sambil merokok tepat di hadapan pelapor.
Ketika Ayu menanyakan kembali dengan sopan, justru dimarahi:
“Jangan besar suara di sini! Pakai etika! Ini daerah kami, jangan bawa-bawa bahasa daerah lain ke sini!”
Padahal, Ayu hanya berbicara Bahasa Indonesia yang baik dan benar. Ia hanya menanyakan satu hal wajar: di mana laporan yang sudah diterima 68 hari lalu itu berada?
“Saya hanya menanyakan laporan kami. Tapi seakan beliau tidak terima. Ada apa sebenarnya? Atau memang sengaja disembunyikan?” ucap Ayu dengan kecewa.
Pelapor menunggu berjam-jam. Petugas terlihat kewalahan mencari, laporan tak kunjung ditemukan. Kantor mulai sepi. Tidak ada penjelasan. Tidak ada solusi. Pulang dengan tangan kosong. Belum cukup: pesan WhatsApp yang dikirim sebelumnya tidak pernah dijawab.
Pengakuan Mengejutkan: “8 Bulan Belum Dikerjakan, Bertumpuk”
Salah satu rekan penyidik tanpa sengaja mengungkap fakta yang jauh lebih besar:
“Banyak laporan korupsi yang sudah 8 bulan belum kami proses. Bertumpuk, belum dikerjakan.”
Ini menjelaskan semuanya:
Apakah teguran “jangan besar suara” itu cara menutupi kelalaian yang menumpuk berbulan-bulan?
Apakah laporan sengaja disembunyikan agar tidak ada yang menuntut proses hukum?
Mengapa warga yang datang dengan sopan justru dimarahi dan diusir?
Pelayanan publik di kepolisian bukan milik penyidik itu hak rakyat. Jika warga datang dengan sopan lalu dimarahi, ada yang sangat salah di sana.
TUNTUTAN TEGAS: Perbaiki Pelayanan atau Copot!
Ayu Lestari Silo menyampaikan tuntutan tegas kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto serta Kapolda Sulawesi Barat yang baru, Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum.:
“Kami menuntut Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulbar segera turun tangan. Perbaiki pelayanan publik di Subdit III Tipidkor sekarang juga. Warga yang mencari keadilan bukan musuh. Jika terbukti Iptu Haris Dwi Wibowo lalai, tidak transparan, dan melayani rakyat dengan buruk COPOT beliau dari jabatannya. Tidak ada alasan untuk memperlakukan rakyat seperti itu.”
4 LAPORAN 68 HARI TIDAK ADA SATU TITIK TERANG
No Desa Kecamatan Tgl Diterima Hari Berlalu Status
1 Sikamase Bambang 29 Juli 2026 68 hari Dan Belum diproses
2 Suluahok Mehalaan 29 Juli 2026 68 hari dan Belum diproses
3 Saludurian Mambi 29 Juli 2026 68 hari dan Belum diproses
4 Sepakuan Balla 29 Juli 2026 68 hari dan Belum diproses
Tanda terima ada. Surat Kapolda ada. Bukti pengiriman ada. Tapi laporan tak ketemu, pelapor dimarahi. Ini bukan pelayanan ini penindasan. Kapolri dan Kapolda baru, rakyat menunggu tindakan nyata. Copot yang salah, perbaiki yang rusak. Sekarang juga.
Redaksi