SUBULUSSALAM, SUARAAKADEMIS.COM — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SD Negeri Penuntungan, Kota Subulussalam, Aceh, saat ini terus berjalan. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah pekerjaan fisik telah mencapai progres sekitar 40 hingga 50 persen.
Program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat Jenderal terkait pada Kementerian Pendidikan, dengan pagu bantuan sebesar Rp926.258.000 atau sembilan ratus dua puluh enam juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah.
Wartawan SuaraAkademis.com melakukan pemantauan sekaligus pengecekan terhadap sejumlah pekerjaan fisik di lingkungan SD Negeri Penuntungan, di antaranya pemasangan atap seng, pemasangan keramik lantai, serta pekerjaan pengecatan.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Jumat, 25 September 2026, Kepala SD Negeri Penuntungan, Mardiah Nasution, S.Pd., menjelaskan perkembangan pekerjaan revitalisasi tersebut.
Menurut Mardiah, pemasangan atap seng saat ini telah mencapai sekitar 50 persen, pemasangan keramik lantai sekitar 50 persen, sedangkan pekerjaan pengecatan telah mencapai sekitar 40 persen.
Kepala Sekolah Berikan Klarifikasi
Dalam proses konfirmasi, SuaraAkademis.com juga meminta penjelasan terkait dokumen dan mekanisme pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, termasuk RAB, SK, kontrak, serta dokumen lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Mardiah menyampaikan klarifikasi mengenai mekanisme pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Terima kasih atas atensinya yang luar biasa. Ya, betul, sekolah saya merupakan salah satu dari sekolah penerima bantuan Program Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kota Subulussalam,” ujar Mardiah.
Ia menyampaikan bahwa sebelum menerima dana revitalisasi, sekolah penerima program terlebih dahulu mendapatkan bimbingan teknis (Bimtek) dari pihak Kementerian Pendidikan terkait pelaksanaan program.
Menurut Mardiah, Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 bukan merupakan proyek yang dilaksanakan melalui mekanisme tender sebagaimana proyek pengadaan pada umumnya. Pelaksanaan program dilakukan langsung oleh pihak sekolah dengan kepala sekolah sebagai penanggung jawab dan dibantu oleh Tim P2SP.
Mardiah juga menyebutkan bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah mendapatkan pendampingan dari pihak kejaksaan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pendampingan yang disampaikan kepada sekolah penerima program.
Penjelasan Mengenai RAB
Terkait permintaan dokumen RAB, Mardiah menjelaskan bahwa berdasarkan arahan yang diterima pihak sekolah, terdapat pihak-pihak tertentu yang memiliki kewenangan untuk mengetahui dokumen tersebut.
“Yang berhak mengetahui RAB hanyalah empat pihak, yaitu Kementerian Pendidikan, perencana, kepala sekolah dan Tim P2SP, serta kejaksaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, untuk informasi mengenai pagu anggaran, masyarakat dapat melihat papan informasi pelaksanaan pekerjaan yang dipasang di sekolah.
“Pagu masing-masing sekolah terpampang pada papan pelaksanaan pekerjaan di masing-masing sekolah dan siapa pun boleh melihatnya,” katanya.

Mardiah menegaskan bahwa penjelasan tersebut disampaikannya berdasarkan arahan yang diterima pihak sekolah dari kementerian.
“Semua itu bukan kata saya, tetapi amanah dari kementerian kepada kami,” ujar Mardiah.
Revitalisasi untuk Meningkatkan Sarana Pendidikan
Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan salah satu program pemerintah di bidang pendidikan yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana satuan pendidikan.
Pelaksanaan revitalisasi di SD Negeri Penuntungan diharapkan dapat memberikan lingkungan belajar yang lebih baik dan mendukung kegiatan belajar mengajar bagi para siswa.
SuaraAkademis.com akan terus memantau perkembangan pekerjaan revitalisasi tersebut hingga selesai, termasuk melihat kesesuaian pelaksanaan pekerjaan fisik dengan ketentuan program yang berlaku.
Penulis: M. Nawi Ginting
SuaraAkademis.com — Lugas, Kredibel & Terpercaya