Suaraakademis.com.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Praktik dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di Kabupaten Mamasa ternyata bukan terjadi di satu lokasi saja. Berdasarkan laporan masyarakat yang terus menumpuk, dugaan pelanggaran serupa diduga berlangsung di sejumlah SPBU di wilayah Mamasa. Tim media turun langsung ke lapangan dan memantau SPBU Nomor 7591301, Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. dan dugaan tersebut terbukti nyata di lokasi.
BUKTI DI LAPANG: RATUSAN JERIGEN DIANGKUT DARI MALAM HINGGA SUBUH!
Pukul 22.00 WITA, suasana di SPBU berubah drastis. Puluhan truk, pickup, dan motor penuh jerigen berjejer panjang menunggu giliran pengisian. Aktivitas ini berlangsung rutin setiap malam, dari pukul 22.00 WITA hingga pukul 03.00 WITA menjelang subuh. Ratusan jerigen diisi setiap malam bukan untuk kebutuhan warga yang bepergian, melainkan disalurkan ke pengecer. Akibatnya, setiap pagi warga yang membutuhkan BBM justru mendapati stok kosong.
Keluhan warga semakin memuncak karena harga eceran di luar melonjak mencekik, mencapai Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter. BBM subsidi yang seharusnya terjangkau rakyat, justru menjadi barang langka dan mahal.
DIDUGA PUNGLI DALIH “SETORAN KE APH” TERUNGKAP!
Pengisian menggunakan jerigen ternyata tidak gratis. Ada tarif tidak resmi yang diberlakukan:
– Pertalite per jerigen: Rp5.000 sekali pengisian
– Iuran harian: Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk pickup dan kendaraan modifikasi
– BioSolar jumlah besar: pembelian senilai Rp5 juta dikenakan biaya tambahan Rp200.000 per kali
Uang tambahan tersebut diduga dikumpulkan dengan dalih “setoran ke oknum APH dan pihak lainnya” sebuah praktik yang jika terbukti merupakan tindak pidana pungutan liar.
JELAS MELANGGAR ATURAN ANCAMAN PIDANA HINGGA 5 TAHUN PENJARA!
Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, menegaskan praktik ini melanggar ketentuan yang berlaku:
Perpres No. 191 Tahun 2014. Pembelian Pertalite dengan jerigen dilarang tanpa rekomendasi resmi
Perpres No. 15 Tahun 2012. SPBU dilarang melayani BBM subsidi menggunakan jerigen plastik/fiber, kendaraan modifikasi, serta menjual ke pengecer
Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 Larangan tegas demi keselamatan
Sanksi Pidana:
Berdasarkan Pasal 53 UU No. 7 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran ketentuan distribusi BBM dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Jika terbukti ada unsur pungutan liar dengan keterlibatan oknum, dapat juga disangkutkan ke Pasal 12 UU Tipikor.
LSM PERKARA: DIDUGA ADA BEKINGAN, KAPOLRES MAMASA & KAPOLDA SULBAR JANGAN TUTUP MATA!
Ayu Lestari Silo menegaskan dugaan praktik ini bukan di satu SPBU saja, melainkan merata di Mamasa. Ia menyuarakan dengan tegas:
“Kami menduga kuat praktik ini berlangsung terang-terangan karena ada bekingan oknum aparat penegak hukum. Makanya selama ini tidak tersentuh. Kapolres Mamasa dan Kapolda Sulawesi Barat, jangan tutup mata! Turunkan tim investigasi, amankan bukti, proses semua pihak dari operator, manajemen, hingga yang diduga melindungi. Rakyat tidak boleh dirugikan terus-menerus.”
Saat dikonfirmasi, petugas SPBU menyebut pengisian jerigen malam hari dilakukan “sesuai arahan pimpinan.” Manajer SPBU bernama Yohanis tidak berada di tempat saat didatangi awak media. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan terstruktur.
“Apakah BBM subsidi dikhususkan hanya untuk pengecer? Bukan untuk rakyat kecil yang setiap hari berjuang mencari nafkah. Kami akan laporkan SPBU 7591301 ke Polres Mamasa. Jika tidak ditindaklanjuti, kami naik ke tingkat yang lebih tinggi. Keadilan harus ditegakkan!” tegas Ayu Lestari Silo.
(Nasri)