Langkat | Suaraakademis.com — Dugaan aksi penipuan dan pemerasan dengan memanfaatkan komunikasi melalui WhatsApp kembali mencuat. Modus yang diduga memanfaatkan rekaman atau tangkapan layar video pribadi untuk kemudian menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang menjadi perhatian dan dinilai perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum.
Kali ini, seorang warga yang disebut bernama Dandi mengaku menjadi korban dugaan pemerasan setelah berkenalan dengan seorang perempuan berinisial Bunga melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut keterangan Dandi, setelah beberapa hari berkomunikasi, keduanya kemudian melakukan video call. Dalam komunikasi tersebut, Bunga disebut membuka pakaian. Dandi menduga momen video call itu kemudian direkam atau di-screenshot tanpa persetujuannya.
Tidak berselang lama, Dandi menerima pesan WhatsApp dari nomor +62 838-9163-0752. Pengirim pesan tersebut mengaku berasal dari sebuah media dan menggunakan logo yang disebut-sebut menyerupai atau mengatasnamakan media Tribun.
Pihak tersebut kemudian mengklaim telah menangkap Bunga dan menyampaikan bahwa persoalan tersebut dapat dibawa ke Mabes Polri.
Namun, menurut keterangan Dandi, komunikasi tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan sejumlah uang. Bahkan, nomor tersebut kembali menghubungi Dandi dan meminta uang sebesar Rp2 juta.
Merasa tertekan dan khawatir terhadap situasi yang dihadapinya, Dandi kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Orang tua Dandi, Lastri, bersama suaminya, Santo, kemudian menghubungi awak media dan menceritakan kronologi yang mereka ketahui.
AWAK MEDIA COBA KONFIRMASI
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media kemudian mencoba menghubungi pihak yang berada di balik nomor WhatsApp tersebut.
Saat diminta menunjukkan identitas atau ID Card sebagai pihak yang mengaku berasal dari media, yang bersangkutan justru mempertanyakan dasar permintaan tersebut.
“Atas dasar apa saya kasih tahu Anda?” ujar pihak tersebut melalui pesan WhatsApp.
Awak media kemudian kembali berupaya melakukan komunikasi melalui sambungan telepon untuk memperoleh klarifikasi. Namun, panggilan tersebut tidak diterima.
Pihak yang bersangkutan hanya memberikan jawaban melalui pesan WhatsApp.
“Nanti saya telepon balik,” tulisnya.
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pemilik nomor WhatsApp tersebut belum dapat dipastikan. Begitu pula klaim bahwa yang bersangkutan merupakan bagian dari media tertentu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Penggunaan logo atau nama media dalam komunikasi dengan masyarakat juga perlu mendapat perhatian serius apabila ternyata dilakukan tanpa kewenangan, terlebih apabila digunakan untuk meminta sejumlah uang.
APARAT DIMINTA TELUSURI JEJAK DIGITAL
Peristiwa yang dialami Dandi dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum. Jika laporan resmi dibuat, penyidik dapat menelusuri bukti komunikasi digital, nomor telepon, rekening atau sarana pembayaran yang digunakan, serta hubungan antara pihak-pihak yang terlibat.
Modus dengan memanfaatkan materi pribadi korban kemudian disertai tekanan atau permintaan uang berpotensi menimbulkan kerugian dan tekanan psikologis terhadap korban. Karena itu, masyarakat yang mengalami kejadian serupa diharapkan tidak langsung memenuhi permintaan uang, melainkan menyimpan seluruh bukti komunikasi dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
Aparat penegak hukum juga diharapkan tidak hanya melihat persoalan tersebut sebagai konflik pribadi, tetapi menelusuri kemungkinan adanya modus terorganisasi yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya ancaman, pemaksaan, penipuan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana, proses hukum diharapkan dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Identitas sejumlah pihak dalam berita ini disamarkan untuk perlindungan privasi. Pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana ini didasarkan pada keterangan pihak yang mengaku sebagai korban dan hasil konfirmasi awal. Redaksi tidak menyimpulkan seseorang sebagai pelaku sebelum terdapat proses dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pihak-pihak yang merasa disebut atau dirugikan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
AA