Gorontalo — Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Purwito, menerima kunjungan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang, senin (31/08/2026) dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi dan sinergi antarlembaga.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo Sanco Simanullang, mengungkapkan Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu strategis, antara lain pengelolaan piutang perusahaan, penguatan kepatuhan pemberi kerja, serta peluang kemitraan antara BPJS Ketenagakerjaan dan KPKNL dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo.
*Membahas Perusahaan yang Memiliki Piutang*
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan pentingnya penanganan perusahaan yang memiliki piutang atau kewajiban pembayaran iuran. Piutang iuran dapat terjadi ketika perusahaan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, namun belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan.
Kondisi tersebut perlu mendapatkan perhatian karena iuran merupakan sumber utama keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain berdampak terhadap administrasi kepesertaan, ketidakpatuhan perusahaan juga dapat berpengaruh terhadap pemenuhan hak perlindungan pekerja.

Karena itu, diperlukan langkah terintegrasi melalui monitoring, pembinaan, penagihan, pemeriksaan kepatuhan, hingga upaya hukum sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Sinergi untuk Meningkatkan Kepatuhan
Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dan KPKNL diharapkan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian piutang, tetapi juga menjadi instrumen untuk membangun budaya kepatuhan perusahaan.
Dengan adanya koordinasi antarlembaga, perusahaan didorong untuk segera menyelesaikan kewajibannya sehingga tidak terjadi penumpukan tunggakan yang pada akhirnya dapat mengganggu kepastian perlindungan pekerja.
Sanco menambahkan bahwa pendekatan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tetap mengedepankan pembinaan, komunikasi dan penyelesaian kewajiban secara optimal, namun terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan itikad penyelesaian, langkah sesuai ketentuan dapat ditempuh.
“Tujuan akhirnya bukan sekadar menagih. Tujuan kita adalah memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sehingga pekerja mendapatkan perlindungan yang seharusnya,” ujarnya.
*Potensi Kemitraan BPJS Ketenagakerjaan dan KPKNL*
Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo, Purwito mengungkapkan Sinergi dengan KPKNL menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola dan penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan aset negara, piutang negara, pelayanan lelang, serta fungsi lain sesuai kewenangan KPKNL.
“Dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan, kerja sama perlu diarahkan sesuai dasar hukum dan kewenangan masing-masing lembaga. BPJS Ketenagakerjaan dapat memperkuat data dan informasi mengenai perusahaan yang memiliki kewajiban, sementara KPKNL dapat memberikan dukungan sesuai tugas dan fungsi apabila terdapat perkara atau aset/piutang yang memang masuk dalam kewenangan pengelolaannya,” ujar Purwito.
Kemitraan ini diharapkan mampu membangun mekanisme koordinasi yang lebih efektif, terutama dalam pertukaran informasi, konsultasi penyelesaian piutang, penguatan kepatuhan perusahaan, dan optimalisasi tindak lanjut terhadap pihak yang memiliki kewajiban. (*)