Suaraakademis.com.|Mukomuko, Bengkulu — tokoh masyarakat sekaligus pengamat ketenagakerjaan, kabri, memberikan arahan mendalam kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans) kabupaten mukomuko terkait penanganan perselisihan yang melibatkan 67 personel satuan pengamanan. kabri menegaskan penanganan kasus ini harus profesional, objektif, dan tidak boleh dipengaruhi tekanan opini maupun kepentingan kelompok mana pun. disnakertrans diposisikan sebagai rumah penyelesaian hubungan industrial yang dibela bukan pihak, melainkan aturan, fakta, dan hak masing-masing pihak.
Jangan hanya periksa surat pengakhiran buka seluruh rangkaian peristiwa secara utuh!
Kabri meminta disnakertrans mukomuko tidak berhenti pada pemeriksaan surat pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt). seluruh rangkaian hubungan kerja, sejak awal kerja sama hingga pengakhiran, wajib ditelusuri secara menyeluruh. setidaknya ada sepuluh poin krusial yang wajib diverifikasi:
1. isi pkwt masing-masing pekerja beserta jangka waktu dan tanggal penandatanganannya;
2. status hubungan kerja antara tenaga pengamanan dengan pt bazcorp citra indonesia;
3. perjanjian pekerjaan alih daya antara pt bazcorp dengan perusahaan pemberi pekerjaan;
4. surat permintaan evaluasi dari pt agro muko kepada penyedia jasa pengamanan beserta dasar dan alasannya;
5. mekanisme evaluasi yang diterapkan pt bazcorp apakah sesuai perjanjian dan peraturan;
6. surat panggilan evaluasi, waktu diterima pekerja, dan batas waktu yang diberikan;
7. alasan pengakhiran hubungan kerja yang dicantumkan apakah memiliki dasar sah;
8. riwayat surat peringatan, catatan pelanggaran, atau evaluasi kinerja sebelumnya;
9. hak upah, bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan, uang kompensasi pkwt, dan hak lain yang wajib diselesaikan; serta
10. kesesuaian seluruh proses dari penempatan hingga pengakhiran dengan peraturan perusahaan, perjanjian kerja, dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Jangan persoalan sebesar ini disimpulkan hanya berdasarkan pengakuan satu pihak saja. buka kontraknya, buka surat evaluasinya, buka surat panggilannya, periksa dasar penghentiannya, dan hitung hak pekerjanya dengan cermat. setelah semuanya terang dan jelas, barulah pemerintah mempunyai dasar yang kuat,” pesan kabri.
Bedakan evaluasi, pengakhiran pkwt, dan pelanggaran hak tiga hal terpisah, jangan dicampur adukan!
Kabri mengingatkan evaluasi pekerja, pengakhiran hubungan kerja, dan pelanggaran hak ketenagakerjaan adalah tiga hal berbeda yang harus diperiksa secara terpisah. perusahaan memang boleh mengevaluasi tenaga kerja sepanjang sesuai kontrak dan peraturan termasuk permendaker no. 7 tahun 2026 yang memasukkan bidang pengamanan sebagai kegiatan penunjang yang dapat dialihdayakan. namun hasil evaluasi tidak serta-merta menghapus hak-hak pekerja yang dijamin undang-undang.
“Kalau evaluasi perusahaan itu sah prosedurnya, katakan sah. kalau prosedur pengakhiran kontraknya salah, katakan salah. kalau ada hak belum dibayar, perintahkan dibayar. jangan semuanya dicampur menjadi satu,” tegas kabri.
Arahkan ke jalur resmi uu no. 2 tahun 2004 sudah sediakan mekanisme penyelesaian yang jelas!
Kabri mengingatkan undang-undang no. 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial telah menyediakan jalur yang teratur: perundingan bipartit terlebih dahulu, jika gagal dicatatkan ke disnaker untuk dimediasi, dan jika belum selesai diselesaikan di pengadilan hubungan industrial. jalur ini harus diedukasi kepada masyarakat bukan perang opini di media sosial maupun demonstrasi yang tidak menghasilkan solusi hukum.
Jangan vonis sebelum selesai periksa pejabat disnaker wajib jaga netralitas!
Kabri meminta seluruh pejabat disnakertrans mukomuko berhati-hati memberikan pernyataan ke media selama proses masih berjalan. jangan terburu-buru memvonis salah satu pihak benar atau salah sebelum seluruh dokumen dan bukti dari kedua belah pihak diperiksa tuntas. posisi pemerintah harus menjadi penyeimbang yang dipercaya kedua belah pihak, bukan memperkeruh suasana.
Bedakan fungsi mediator & pengawas kalau ada dugaan pelanggaran norma, koordinasikan ke provinsi!
Kabri juga mengingatkan pembagian kewenangan: fungsi mediator hubungan industrial ada di kabupaten/kota, namun fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di pemerintah daerah provinsi berdasarkan uu no. 23 tahun 2014. jika ditemukan dugaan pelanggaran norma yang memerlukan pemeriksaan pengawas, disnakertrans mukomuko wajib segera berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi bengkulu. jangan kewenangan dicampuradukkan sehingga proses menjadi tidak profesional.
Periksa satu per satu jangan otomatis anggap 67 kasus persis sama!
Saran penting lainnya: jangan menganggap kondisi hukum seluruh 67 pekerja identik. periksa satu per satu — apakah kontrak sama, masa kerja sama, dasar evaluasi sama, surat panggilan sama, dan tanggapan pekerja sama? pemeriksaan individual akan memberikan keadilan sesungguhnya, baik kepada pekerja maupun perusahaan.
Disnaker harus jadi tempat penyelesaian, bukan panggung politik!
Di bagian akhir, kabri berharap polemik ini tidak ditarik menjadi persoalan politik, konflik kelompok, atau sekadar perang pemberitaan. ini persoalan hubungan kerja yang punya koridor hukum sendiri selesaikanlah melalui jalur tersebut.
“Pesan saya sederhana: jangan takut tekanan siapa pun, jangan berpihak kepada siapa pun. panggil pekerja, panggil bazcorp, klarifikasi agro muko, buka dokumen, periksa prosedur, sampaikan hasil berdasarkan fakta dan aturan. kalau salah katakan salah, kalau benar katakan benar. itulah kehadiran pemerintah yang dicari rakyat,” pungkas kabri.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi guna menjaga keseimbangan informasi dan kebenaran yang berimbang. setiap pernyataan akan dimuat sebagaimana mestinya.
(Tim redaksi, mukomuko — bengkulu, 2 september 2026)