Ketua Karang Taruna: Jangan Sampai Masyarakat Hanya Jadi Penonton! Proyek Bernilai Miliar Tanpa Tembusan ke Pemdes, Transparansi Dipertanyakan!
Suaraakademis.com.|Kabupaten Garut, Jawa Barat — Pembangunan gedung SDN 1 Jagabaya di Kampung Lancar, Desa Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, dengan nilai anggaran mencapai Rp2.009.873.802 (lebih dari Rp2 miliar rupiah), justru memicu gelombang kekecewaan dan sorotan tajam masyarakat setempat. Proyek revitalisasi satuan pendidikan yang seharusnya membawa manfaat ganda fasilitas sekolah sekaligus penggerak ekonomi warga lokal kenyataannya justru membuat warga Desa Jagabaya terpinggirkan dari proyek yang berlangsung di tanah mereka sendiri!
Pantauan awak media di lokasi pada 27 Agustus 2026 memperlihatkan pemandangan yang memprihatinkan: truk material berdatangan, pekerja sibuk di lokasi namun mayoritas tenaga kerja disebut berasal dari wilayah luar Desa Jagabaya. Warga lokal yang berharap mendapat kesempatan bekerja atau menjadi pemasok material justru hanya berdiri menyaksikan dari pinggir lapangan. Bahkan toko-toko milik warga desa pun terabaikan dalam pasokan kebutuhan proyek.
WARGA DIPINGGIRKAN TENAGA KERJA DARI LUAR, MATERIAL TAK BELANJA DI DESA!
Kekecewaan warga semakin mendalam karena pembangunan sekolah senilai miliaran rupiah seharusnya tidak hanya berdiri sebagai bangunan fisik, tetapi juga memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat sekitar mulai dari upah tenaga kerja, belanja material lokal, hingga peningkatan aktivitas ekonomi desa. Kenyataan yang terjadi justru sebaliknya:
Mengapa proyek bernilai Rp2 miliar lebih di Desa Jagabaya justru merekrut mayoritas pekerja dari luar wilayah? Apakah tidak ada warga lokal yang mampu dan butuh pekerjaan?
Mengapa pasokan material pembangunan pun diduga tidak melibatkan warga setempat? Padahal kebutuhan batu, pasir, semen, dan bahan lainnya bisa diserap oleh toko atau penyedia milik warga desa!
Apakah tidak ada aturan bahwa proyek pemerintah di suatu wilayah wajib memprioritaskan tenaga kerja dan pemasok lokal? Mengapa hal ini terkesan diabaikan?
“Kami meminta agar warga setempat diperhatikan, baik untuk tenaga kerja maupun penyuplai bahan. Kalau kebutuhan material bisa diperoleh dari toko milik warga setempat, tentu akan membantu perekonomian masyarakat. Jangan sampai masyarakat hanya menjadi penonton ketika pembangunan bernilai miliaran rupiah berlangsung di lingkungan mereka sendiri!” tegas Ketua Karang Taruna Desa Jagabaya.
“Jangan sampai pembangunan sekolah yang anggarannya mencapai miliaran rupiah berdiri di tengah masyarakat, tetapi masyarakat setempat justru tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang layak,” demikian keresahan warga.
KADES PUN TIDAK TAHU BELUM ADA TEMBUSAN RESMI KE PEMDES, SIAPA SEBENARNYA YANG PEGANG PROYEK?
Yang semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan, Kepala Desa Jagabaya Yayan Suryana disebut belum mengetahui secara jelas siapa pihak pelaksana maupun asal-usul perusahaan atau CV yang mengerjakan proyek tersebut! Bahkan hingga kini, belum ada tembusan resmi kepada Pemerintah Desa Jagabaya dari pihak pengelola maupun pelaksana pembangunan terkait keberadaan proyek tersebut.
Bagaimana mungkin proyek senilai Rp 2 miliar lebih berjalan di wilayah Desa Jagabaya, tetapi Kepala Desa selaku pemimpin wilayah tidak menerima tembusan apa pun? Apakah ini melanggar prinsip keterbukaan informasi publik?
Siapa sebenarnya perusahaan atau CV pelaksana proyek ini? Bagaimana proses pengadaannya dilakukan? Apakah sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah?
Apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Garut selaku pemilik program sudah menginstruksikan pelaksana untuk melibatkan warga lokal? Di mana pengawasannya?
“Proyek menggunakan uang rakyat wajib transparan! Mulai dari siapa pelaksana, berapa nilai kontrak, bagaimana proses pengadaan, hingga keterlibatan warga lokal semuanya harus terbuka dan dapat diawasi. Kalau Kades saja tidak tahu, bagaimana warga bisa mengawasi?” sorot pemerhati anggaran pendidikan.
RINCIAN PROYEK NILAI & LINGKUP PEKERJAAN
Berdasarkan dokumen papan informasi proyek yang terpasang di lokasi:
Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan
Lokasi: SDN 1 Jagabaya, Kampung Lancar, Desa Jagabaya, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut
Nilai Dana Bantuan: Rp2.009.873.802
Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SDN 1 Jagabaya
Lingkup Pekerjaan:
1. Rehabilitasi Ruang Kelas, Administrasi, Toilet
2. Pembangunan Ruang Kelas Baru (3 Lokal)
3. Pembangunan Toilet Siswa
4. Pembangunan Ruang Administrasi
5. Mobilisasi Bahan
6. Penataan Lingkungan
DESAKAN TEGAS DINAS PENDIDIKAN GARUT & INSPEKTORAT WAJIB JELASKAN!
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut JELASKAN SECARA TERBUKA:
1. Siapa perusahaan/CV pelaksana proyek ini? Bagaimana proses pengadaannya?
2. Mengapa belum ada tembusan resmi ke Pemerintah Desa Jagabaya?
3. Apakah pelaksana diwajibkan memprioritaskan tenaga kerja & material lokal? Jika ya mengapa tidak dipatuhi?
4. Di mana pengawasan lapangan selama proyek berjalan?
Inspektorat Kabupaten Garut Lakukan Pemeriksaan Mendadak!
Periksa kelengkapan dokumen pengadaan, kontrak kerja, daftar tenaga kerja, serta bukti belanja material. Pastikan tidak ada penyimpangan baik dalam proses maupun pelaksanaan lapangan!
DPRD Kabupaten Garut Komisi Pendidikan & Keuangan Panggil Pihak Terkait!
Anggaran rakyat Rp 2 miliar tidak boleh dikelola secara tertutup dan mengabaikan manfaat ekonomi warga lokal. Panggil Kadis Pendidikan, Kepala Sekolah, dan pelaksana proyek untuk menjelaskan secara terbuka di depan publik!
CATATAN REDAKSI MASIH MENUNGGU KETERANGAN PIHAK TERKAIT!
Hingga berita ini ditulis, pihak pelaksana proyek maupun Kepala SDN 1 Jagabaya Jalaluddin belum memberikan penjelasan secara resmi terkait mekanisme perekrutan tenaga kerja, pemasok material, identitas perusahaan/CV pelaksana, serta alasan minimnya keterlibatan warga setempat.
Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, pelaksana proyek, pemerintah desa, maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan secara berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Ruang ini tetap terbuka seluas-luasnya!
“Dana negara untuk rakyat bukan untuk segelintir pihak saja. Proyek di desa wajib membawa manfaat ke warga desa, bukan malah mendatangkan tenaga kerja dari luar sementara warga sendiri menganggur. Transparansi, keadilan, dan keterbukaan itulah hak yang tidak boleh dikalahkan!”
(Samsul Daeng Pasomba , PPWI / Tim Redaksi)