Oplus_131072
Suaraakademis.com.| Parepare, Sulawesi Selatan – Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah resmi diserahkan ke Polres Parepare. Dokumen tanda terima sertifikat asli dari BPN Parepare sudah berada di tangan penyidik. Saksi sudah diperiksa. Pelapor sudah dimintai keterangan. Namun yang terjadi bukan keadilan, melainkan keheningan yang semakin mempertanyakan: mengapa proses hukum terhenti di tengah jalan?
Bukti Lengkap, Tapi Warga Menunggu Tanpa Jawaban
Selama 90 hari, Pimpinan Redaksi Suaraakademis.com, Ayu Lestari Silo, berulang kali menanyakan perkembangan kasus ini ke Polres Parepare. Jawaban yang diterima selalu sama: “masih menunggu pemeriksaan saksi.” Padahal faktanya sudah jelas:
Saksi-saksi penting sudah diperiksa
Pelapor sudah dimintai keterangan lengkap
Dokumen tanda terima sertifikat asli dari BPN Parepare sudah diserahkan resmi kepada penyidik
Sertifikat tanah terkait sudah dilampirkan sebagai bukti fisik
“Semua syarat sudah terpenuhi. Bukti ada, saksi sudah diperiksa. Tapi tiga bulan berlalu, tidak ada gelar perkara, tidak ada SP2HP. Apa yang sebenarnya ditunggu warga? Rakyat mulai bertanya-tanya: apakah ada yang sengaja menahan proses ini?” ungkap Ayu Lestari Silo.
Pertanyaan yang Mendesak Dijawab Publik
Mengapa pihak BPN Parepare belum dimintai keterangan padahal dokumennya sudah ada sejak lama?
Siapa pihak yang sebenarnya menerima alih hak atas tanah yang diperjualbelikan tersebut?
Apakah notaris dan pihak terkait sudah diperiksa? Jika belum, mengapa?
Mengapa dengan bukti lengkap, proses hukum mandek begitu lama?
Datangi Langsung, Ruang Kasat Reskrim Tertutup
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 10.58 WITA, Ayu Lestari Silo bersama pelapor mendatangi langsung Polres Parepare di Jalan Andi Mappatola, Ujung Sabbang, Kota Parepare. Tujuannya sederhana: menanyakan kejelasan proses hukum. Namun di lokasi, ruang Kasat Reskrim tertutup rapat. Penyidik yang ditemui menyebut pimpinan sedang rapat daring.
“Sekadar mengetahui perkembangan saja sulit sekali. Jika akses informasi saja ditutup, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan?” ujar Ayu Lestari Silo.
Kapolda Sulsel Diminta Turun Tangan
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak saat transparansi terhambat.
“Jika ada kendala atau ketidakmampuan, katakan secara terbuka. Jangan biarkan warga menunggu tanpa kejelasan. Kami meminta Kapolda Sulsel meninjau ulang penanganan kasus ini. Rakyat berhak tahu: proses hukum untuk semua warga negara sama, tidak boleh terhenti hanya karena siapa yang terlibat.” tegas Ayu Lestari Silo.
Pihak pelapor dan media menegaskan: Kapolda Sulawesi Selatan perlu memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif dan transparan. Hak atas keadilan adalah hak setiap warga negara tidak boleh digantung tanpa alasan yang jelas.
Catatan Redaksi
Redaksi telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pihak Polres Parepare. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Jika ada penjelasan resmi yang ingin disampaikan, kami akan memuatnya secara berimbang tanpa dipotong. Transparansi adalah jembatan kepercayaan antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
(Tim Redaksi Suaraakademis.com 16 Oktober 2026)