Suaraakademis.com.|kabupaten Mamasa — Isu penyalahgunaan fasilitas negara kembali muncul di Kabupaten Mamasa. Sinergi Muda Mamasa mendesak aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina, dan instansi terkait segera menyelidiki dugaan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam proyek pembangunan RSUD Kondosapata’ yang dikerjakan PT Adi Persada Gedung.
Subsidi untuk Rakyat Kecil, Kok Dipakai Proyek Miliaran?
Ketua Harian Sinergi Muda Mamasa, Ryan Mewa’, menegaskan BBM bersubsidi disiapkan negara khusus untuk nelayan, petani, pelaku UMKM, dan sektor yang memang berhak menerimanya. Bukan untuk menopang biaya operasional proyek bisnis bernilai miliaran rupiah.
“Jika dugaan ini benar, ini adalah pencurian hak rakyat kecil. Rakyat sering antre dan kesulitan mendapatkan solar subsidi, sementara proyek besar justru diduga menikmatinya demi keuntungan perusahaan. Ini ketidakadilan yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Ryan, Selasa (5/7/2026).
Ia menambahkan proyek yang menggunakan uang negara seharusnya menjadi contoh kepatuhan aturan, bukan justru memicu dugaan merugikan negara dan masyarakat.
“Perusahaan besar yang memakai BBM subsidi tanpa hak, sama saja merampas jatah yang seharusnya dinikmati warga Mamasa. Negara tidak boleh tutup mata,” imbuhnya.
Empat Tuntutan Sinergi Muda Mamasa
1. Aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dugaan penggunaan BBM bersubsidi di proyek RSUD Kondosapata’;
2. BPH Migas dan Pertamina melakukan audit khusus terhadap distribusi dan asal pasokan bahan bakar yang digunakan proyek;
3. Pemerintah menjatuhkan sanksi tegas dan transparan jika terbukti ada pelanggaran aturan subsidi energi;
4. Pengawasan ketat diberlakukan di seluruh proyek pemerintah di Mamasa agar tidak terulang penyalahgunaan fasilitas negara.
✊ Kami Minta Bukti, Bukan Hak Istimewa
Sinergi Muda Mamasa menegaskan sikap ini bukan penghakiman, melainkan tuntutan penegakan hukum yang adil.
“Kami tidak menghakimi sebelum ada bukti sah. Jika tidak ada pelanggaran, buktikan secara terbuka kepada publik. Tapi jika terbukti menyalahgunakan subsidi, siapa pun pelakunya—baik perusahaan besar maupun oknum—harus diproses sesuai hukum. Tidak boleh ada perlakuan istimewa,” pungkas Ryan Mewa’.
Redaksi tetap membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi PT Adi Persada Gedung, BPH Migas, Pertamina, maupun pemerintah daerah untuk memberikan penjelasan berimbang terkait isu ini.(Ayu)
