_Pekanbaru, 4 April 2026_ – *Ketua Umum DPP LSM FIPAM, Utema Gea* mengimbau masyarakat agar _melek hukum_ terkait hak pasien. Hal ini menyusul berlakunya *Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit* sejak 12 Juni 2026.
Menurutnya, aturan baru ini jadi “payung hukum” yang menggabungkan 21 peraturan lama. Fokus utamanya satu: *keselamatan pasien nomor satu. RS dilarang menolak pasien gawat darurat karena alasan administrasi*.
“Jangan sampai dirugikan karena tidak tahu hak. Permenkes ini hadir untuk melindungi pasien,” tegas Utema Gea.
*14 Hak Pasien yang Wajib Dipenuhi RS:*
1. *Tanpa diskriminasi*, termasuk peserta BPJS nonaktif untuk gawat darurat
2. *Gawat darurat dilayani dulu*, urus administrasi belakangan
3. *Informasi lengkap* soal diagnosa, tindakan, risiko, dan biaya
4. *Boleh setuju/menolak tindakan* lewat _Informed Consent_
5. *Pilih dokter & kelas perawatan*
6. *Minta second opinion*
7. *Privasi & kerahasiaan data medis*
8. *Akses rekam medis*
9. *Didampingi keluarga saat kritis*
10. *Bebas ibadah* sesuai keyakinan
11. *Keamanan selama dirawat*
12. *Obat generik gratis* untuk PBI
13. *Kamar kelas 3 gratis* untuk PBI
14. *Berhak mengadu & menggugat*
*Sanksi Jika Dilanggar:*
1. *Administratif*: Teguran, denda, hingga pencabutan izin RS & putus kontrak BPJS
2. *Perdata*: Gugatan ganti rugi ke Pengadilan
3. *Pidana*: Mengacu UU Kesehatan 17/2023. Menolak pasien gawat darurat hingga meninggal bisa *pidana 10 tahun penjara*
“Jika pelayanan tidak sesuai, jangan diam. Laporkan ke RS, BPJS 165, Halo Kemkes 1500-567, Dinkes, atau Ombudsman,” tutup Utema Gea.
DPP-LSM FIPAM akan terus mengawal agar Permenkes 6/2026 benar-benar berpihak pada rakyat.
