Suaraakademis.com.|Sulawesi Selatan— Kebebasan pers dan fungsi pengawasan publik kembali diuji di Kabupaten Mamasa. Kepala Dinas Pertanian Mamasa, Eva Yuslianti, diduga melakukan upaya tekanan, ancaman, hingga tawaran uang untuk membungkam pemberitaan yang mengangkat dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap UU Pers dan upaya mematikan fungsi kritis media.
Usai Berita Terbit: Ancaman Laporan & Tawaran Ganti Narasi dengan Uang
Peristiwa bermula pada 30 Juni 2026, saat wartawan SuaraAkademis.com merilis berita berjudul “Pupuk Subsidi Dibawa ke Luar Daerah, Surat Kuasa Diduga Dipalsukan, Jawaban Dinas Pertanian Dinilai Menghindar”.
Tak lama kemudian, Kepala Dinas Pertanian Eva Yuslianti menghubungi jurnalis yang bersangkutan. Ia diduga mengancam akan melaporkan wartawan tersebut, sekaligus meminta Kepala Perwakilan SuaraAkademis.com, Ayu Lestari, untuk mengubah narasi berita. Secara spesifik, ia menyertakan tawaran imbalan uang sebesar Rp 200.000 sebagai syarat perubahan berita.
Tindakan ini diduga kuat merupakan upaya penyuapan dan pembungkaman informasi, bertujuan menutupi dugaan penyimpangan wewenang serta penyalahgunaan pengelolaan pupuk subsidi di lingkup Dinas Pertanian Mamasa.
PPWI: Ini Belenggu Kekuasaan yang Mengancam Fungsi Pers
Syarifuddin, anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Sulawesi Selatan, menegaskan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk campur tangan atau tekanan kekuasaan.
“Jika benar Kepala Dinas Pertanian melakukan ancaman sekaligus upaya penyuapan, ini berarti pers kembali menghadapi belenggu kekuasaan. Tindakan seperti ini berusaha mematikan fungsi kritis pers sebagai pengawas penyelenggaraan negara dan pelindung hak tahu masyarakat,” tegasnya.
Redaksi Tegaskan Berita Berbasis Fakta, Tetap Buka Hak Jawab
Redaksi SuaraAkademis.com menegaskan berita yang telah dimuat disusun berdasarkan verifikasi fakta dan kode etik jurnalistik. Kami tidak akan mengubah narasi atau menutupi informasi demi kepentingan pihak tertentu.
Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Dinas Pertanian Mamasa maupun pihak berwenang untuk memberikan penjelasan dan bukti pendukung terkait isu ini guna keberimbangan informasi.
Sesuai aturan hukum, setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi tugas jurnalistik atau mencoba memanipulasi berita melalui suapan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.(Ayu)
