Suaraakademis.com,|Pekanbaru — Di tengah derasnya arus informasi digital dan maraknya berita bohong atau hoaks, pemahaman insan pers terhadap landasan hukum menjadi syarat mutlak. Ketua Umum DPP-LSM FIPAM, Utema Gea, menegaskan pers harus kembali berpegang teguh pada fakta dan ketentuan perundang-undangan, bukan sekadar menyebarkan opini liar.
“Pers sangat penting memahami dunia hukum. Karena dengan memahami hukum, pers dalam menyajikan berita akan sesuai fakta, akurat, dan tidak menjadi sarang hoaks,” ujar Utema Gea saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (4/7/2026).
Pernyataan ini merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan ini, pers tidak dipandang sekadar sebagai usaha komersial, melainkan ditempatkan negara secara konstitusional sebagai pilar demokrasi dengan kemerdekaan yang dijamin penuh.
Landasan Lahirnya UU Pers dan Jaminan Kemerdekaan
UU No. 40 Tahun 1999 lahir di masa Reformasi sebagai jawaban atas tuntutan kebebasan pers. Aturan ini mencabut sistem perizinan dan sensor ketat yang membelenggu pers pada era Orde Baru.
Secara tegas, Pasal 4 ayat 2 dan 3 menegaskan: terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Kemerdekaan pers juga dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Karena itulah pers disebut sebagai Pilar Keempat Demokrasi. Jika eksekutif, legislatif, dan yudikatif adalah tiga pilar utama, pers hadir sebagai pengawas ketiganya. Tanpa pers yang bebas dan independen, prinsip checks and balances tidak akan berjalan dan kekuasaan sangat rawan disalahgunakan.
⚖️ 7 Peran Strategis Pers: Antara Amanat UU dan Kode Etik
Pasal 3 UU Pers secara eksplisit merumuskan fungsi pers. Dilengkapi dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik, berikut adalah tujuh peran strategisnya:
Berdasarkan Pasal 3 UU No. 40 Tahun 1999
1. Sebagai Media Informasi: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Wajib menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; menjadi benteng utama melawan disinformasi.
2. Sebagai Media Pendidikan: Mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat Pembukaan UUD 1945, meningkatkan literasi publik melalui jurnalisme berkualitas.
3. Sebagai Media Kontrol Sosial: Berperan sebagai “anjing penjaga” (watchdog) yang mengawasi kinerja kekuasaan, kebijakan pemerintah, hingga penyalahgunaan anggaran negara.
4. Sebagai Media Kritik dan Koreksi: Menjadi jembatan penyampaian kritik membangun dari rakyat kepada negara, sekaligus mengoreksi kebijakan yang menyimpang dari kepentingan umum.
5. Sebagai Media Penghubung: Menjembatani aspirasi masyarakat dengan pihak pengambil kebijakan.
Diperkuat Kode Etik Jurnalistik dan Pasal Lainnya
6. Penjaga Demokrasi: Sesuai Pasal 6 UU Pers, pers menjamin hak masyarakat tahu demi terselenggaranya pemilu, pilkada, dan kebijakan publik yang transparan.
7. Penegak Keadilan dan Kebenaran: Wartawan dituntut independen, tidak memihak, memverifikasi setiap fakta, dan memberitakan secara berimbang dari berbagai sisi.
Kemerdekaan Bukan Tanpa Batas: Perlindungan dan Sanksi Hukum
Kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa tanggung jawab. Negara memberikan perlindungan sekaligus menegaskan kewajiban:
– Perlindungan Tugas Jurnalistik: Berdasarkan Pasal 18 ayat 1 UU Pers, setiap orang yang sengaja menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
– Batas Tanggung Jawab: Pers wajib berpedoman pada Pancasila, UUD 1945, serta aturan hukum lain seperti KUHP. Dilarang menyebarkan berita bohong, fitnah, atau informasi yang memecah belah.
“Intinya, negara memberikan kemerdekaan pers karena pers adalah jembatan kebenaran antara rakyat dan kekuasaan. Kalau jembatannya dirusak, maka demokrasi akan runtuh,” tegas Utema Gea.
Penutup: Pers Cepat, Akurat, dan Bertanggung Jawab
Di tengah gempuran konten viral algoritma, pers profesional dituntut tiga hal: cepat dalam penyajian, akurat dalam verifikasi, dan bertanggung jawab atas dampak.
Perlu dibedakan: fungsi pers adalah tugas lembaga sesuai Pasal 3 UU Pers, sedangkan tugas wartawan adalah pelaksanaannya dengan cara mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Penulis: Utema Gea)
