Suaraakademis.com.|Jakarta — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi ajang pengujian integritas penegakan hukum nasional. Sidang praperadilan yang mempersoalkan dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Larshen Yunus serta menguji keabsahan tindakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia beserta jajarannya, dijadwalkan digelar pada Selasa, 14 Juli 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01 PN Jakarta Selatan. Jadwal ini tercatat secara resmi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Agung dengan nomor perkara 101/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Gugatan praperadilan diajukan oleh Larshen Yunus Naek Simamora melalui Tim Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Nasional. Pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini adalah Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolresta Pekanbaru. Langkah hukum ini bukan sekadar sengketa biasa, melainkan upaya untuk membuktikan apakah penanganan kasus terhadap Larshen merupakan proses hukum yang sah, atau justru bentuk pembungkaman suara kritis yang dibalut aturan hukum.
Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dolfie Rompas, S.Sos., S.H., M.H. dan Ujang Kosasih, S.H., menegaskan telah menyiapkan seluruh alat bukti yang diperlukan. “Kami hadir untuk mempertanyakan secara terbuka: apakah penetapan tersangka dan penahanan klien kami memiliki dasar hukum yang kuat, atau justru mengandung cacat prosedural? Ini menjadi ujian bagi kepolisian untuk membuktikan bahwa mereka bekerja sesuai ketentuan hukum, bukan atas perintah atau tekanan pihak tertentu,” tegas Ujang Kosasih saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).
Wilson Lalengke: Jangan Cari Alasan, Patuhi Proses Hukum
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, memberikan peringatan tegas kepada pihak kepolisian selaku tergugat. Menurutnya, tidak ada alasan untuk menghindari tanggung jawab di hadapan pengadilan.
“Kapolri dan jajarannya dari tingkat pusat hingga daerah wajib menghormati proses persidangan. Jangan gunakan alasan dinas, urusan birokrasi, atau dalih lain untuk menunda kehadiran. Jika tindakan yang diambil sudah benar dan sesuai aturan, maka tidak perlu merasa takut diuji di pengadilan. Sebaliknya, ketidakhadiran yang berulang justru akan memperkuat dugaan publik bahwa ada kekeliruan yang ingin ditutupi,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan komitmen negara terkait kesejahteraan aparat penegak hukum. “Presiden Prabowo telah menaikkan kesejahteraan aparat hingga 300 persen. Artinya, tidak ada lagi alasan untuk memanipulasi hukum demi keuntungan materi atau jabatan. Kini saatnya membuktikan bahwa hukum ditegakkan untuk mewujudkan keadilan, bukan untuk membungkam rakyat,” tandasnya.
Ujian Makna Hukum dan Keadilan
Sidang ini bukan sekadar agenda rutin, melainkan momen penting untuk menguji makna hukum itu sendiri. Mengutip ajaran filsuf Thomas Aquinas: “Lex iniusta non est lex” — hukum yang tidak adil, sesungguhnya bukanlah hukum. Jika aturan digunakan untuk menindas kebenaran dan menyalahgunakan kekuasaan, maka fungsinya telah berubah menjadi alat kesewenang-wenangan.
Sementara itu, prinsip Immanuel Kant mengajarkan bahwa hukum harus ditegakkan demi keadilan itu sendiri, bukan karena pamrih atau tekanan kekuasaan. Sidang nanti akan menjawab satu pertanyaan krusial: apakah peradilan mampu berdiri tegak melindungi hak-hak warga negara, meskipun yang diuji adalah tindakan lembaga penegak hukum tertinggi?
Publik akan terus mengawal jalannya proses hukum ini. Hasil persidangan nanti tidak hanya menentukan nasib Larshen Yunus secara pribadi, tetapi juga menjadi tolok ukur apakah keadilan di Indonesia benar-benar dapat diakses oleh siapa saja, tanpa pandang status maupun kekuasaan.(Tim/Red)
Catatan Redaksi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum menyampaikan tanggapan resmi terkait jadwal sidang. Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi Kapolri dan jajarannya untuk menyampaikan keterangan dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
