GORONTALO, 30 Oktober 2026 — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, S. T., M.T., S.H., IPM., ASEAN Eng., tampil sebagai narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Pengembangan Model Income-Contingent Student Loan (ICL) Hibrida Berbasis Pendapatan Lulusan sebagai Skema Pembiayaan Moderat Menuju Kebijakan Pendidikan Tinggi Gratis di Indonesia” yang diselenggarakan di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Kamis (29/10/2026).
Dalam forum tersebut, Sanco menyoroti pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen perlindungan ekonomi keluarga pekerja, sekaligus sebagai upaya menjaga keberlanjutan pendidikan anak apabila pencari nafkah mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Menurutnya, perlindungan pekerja tidak hanya berbicara mengenai jaminan ketika terjadi risiko kerja, tetapi juga menyangkut masa depan keluarga, termasuk kesempatan anak untuk menyelesaikan pendidikan hingga perguruan tinggi.
“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Ketika risiko terjadi, keluarga tidak boleh kehilangan seluruh sumber penghidupan dan anak-anak jangan sampai kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan,” menjadi pesan utama yang ditekankan dalam pemaparannya.

*Beasiswa Pendidikan hingga Perguruan Tinggi*
Sanco menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Manfaat tersebut menjadi penting karena risiko kecelakaan kerja yang mengakibatkan pekerja meninggal dunia atau mengalami kondisi tertentu yang memenuhi persyaratan program dapat berdampak langsung terhadap kemampuan keluarga membiayai pendidikan anak.
Beasiswa ini dapat membantu pembiayaan pendidikan anak mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, termasuk jenjang sarjana, dengan total Rp 174 juta untuk 2 anak, sepanjang persyaratan dan ketentuan manfaat terpenuhi.
Dalam konteks pembiayaan pendidikan tinggi, manfaat tersebut relevan dengan pembahasan FGD mengenai pengembangan skema pembiayaan pendidikan yang mempertimbangkan kemampuan ekonomi keluarga dan pendapatan lulusan setelah menyelesaikan pendidikan.
Sanco menekankan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan dan skema pembiayaan pendidikan merupakan dua pendekatan yang dapat saling melengkapi.
Jaminan sosial memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, sedangkan kebijakan pembiayaan pendidikan membantu memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
*Hak dan Kewajiban Peserta*
Dalam pemaparannya, Sanco juga menekankan pentingnya pemahaman pekerja dan pemberi kerja mengenai hak serta kewajiban dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pekerja berhak memperoleh perlindungan dan manfaat sesuai program yang diikuti serta ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pemberi kerja berkewajiban mendaftarkan pekerja sesuai ketentuan, membayar iuran sesuai tanggung jawabnya, serta memastikan data kepesertaan dan upah dilaporkan dengan benar.
Bagi pekerja bukan penerima upah, seperti pelaku usaha mandiri dan pekerja informal, kepesertaan dapat dilakukan sesuai ketentuan program dengan membayar iuran yang menjadi tanggung jawabnya.
Ia mengajak perguruan tinggi, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat memperkuat edukasi serta memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak keluarga pekerja memperoleh perlindungan.
*Dihadiri Akademisi dan Perwakilan Pemerintah*
Kegiatan FGD tersebut turut dihadiri Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNG, Prof. Dr. Arwildayanto, M.Pd.
Hadir pula perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yakni Pelaksana Tugas Kepala Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT), Prof. Dr. Eng. Ir. Sandro Mihradi, S.T., M.Eng., IPM.
Selain itu, hadir Kepala Bidang PPA Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Dody Prihardi, S.E., M.Si.; Wakil Rektor III Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Amier Arham, M.E.; serta akademisi UIN Syarif Hidayatullah, Dr. Jejen Misfah, M.Pd.
Kegiatan ini juga diikuti dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Fakultas Ilmu Pendidikan UNG.
Forum tersebut menjadi ruang diskusi lintas sektor untuk membahas pengembangan model pembiayaan pendidikan tinggi yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.(*)