BOALEMO – Upaya memperkuat reintegrasi sosial warga binaan terus dilakukan melalui kolaborasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama ini, warga binaan yang menjalani program asimilasi dan bekerja di tengah masyarakat didorong mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo, Agus Risdianto, A.Md.IP., S.H., M.H., menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah konkret untuk memberikan rasa aman kepada pekerja asimilasi ketika kembali menjalani aktivitas produktif di tengah masyarakat.
Menurutnya, proses reintegrasi sosial tidak hanya berkaitan dengan kembalinya warga binaan ke lingkungan masyarakat, tetapi juga bagaimana mereka memperoleh kesempatan bekerja, menjalani kehidupan secara produktif, dan mendapatkan perlindungan dari risiko pekerjaan.
*Iuran Rp16.800 per Bulan, Manfaat Perlindungan Besar*
Salah satu hal yang menarik perhatian Kepala Lapas Boalemo adalah besarnya manfaat perlindungan dibandingkan dengan iuran yang relatif terjangkau.

Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dapat memperoleh perlindungan dengan iuran Rp16.800 per bulan, sesuai ketentuan kepesertaan yang berlaku.
Program JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, termasuk pelayanan kesehatan dan santunan sesuai ketentuan. Sementara itu, JKM memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sesuai persyaratan program.
Perlindungan ini penting bagi pekerja asimilasi yang mulai membangun kembali kehidupan sosial dan ekonominya. Dengan adanya jaminan sosial, risiko yang dapat mengganggu kondisi ekonomi pekerja maupun keluarganya diharapkan dapat diminimalkan.
*Kepala Lapas Dorong Keluarga Pegawai Ikut Terlindungi*
Ketertarikan Agus Risdianto terhadap program ini tidak hanya ditujukan bagi warga binaan asimilasi. Ia bahkan mendorong agar keluarga pegawai Lapas yang bekerja di sektor informal turut didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Keluarga pegawai yang bekerja sebagai pedagang, petani, pelaku UMKM, pengemudi, maupun pekerja mandiri lainnya berpotensi memperoleh perlindungan sesuai persyaratan kepesertaan.
Langkah ini menunjukkan bahwa perlindungan jaminan sosial perlu diperluas hingga ke lingkungan keluarga.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, pekerja mandiri dapat mulai membangun perlindungan bagi dirinya dan keluarganya.
*Penandatanganan Kerja Sama Perkuat Sinergi*
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng., dan Kepala Lapas Kelas IIB Boalemo, Agus Risdianto, A.Md.IP., S.H., M.H.
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Lapas Pohuwato, jumat (16/10/2026) sebagai bagian dari upaya memperluas sinergi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi warga binaan asimilasi dan pekerja yang belum terlindungi.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal yang ditindaklanjuti melalui pendataan calon peserta, sosialisasi, serta pendaftaran pekerja asimilasi yang memenuhi persyaratan kepesertaan.
*Perlindungan Pekerja Menjadi Bagian dari Reintegrasi Sosial*
Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Perwakilan Pohuwato Boalemo Sri Mulyana mengungkapkan Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja asimilasi memiliki arti penting karena memberikan dukungan terhadap keberlanjutan aktivitas ekonomi mereka.
“Ketika warga binaan memperoleh kesempatan untuk bekerja dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat, perlindungan terhadap risiko pekerjaan menjadi salah satu unsur yang mendukung proses reintegrasi sosial, ” ujar dia.
Melalui kolaborasi antara Lapas Boalemo dan BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan semakin banyak pekerja memperoleh akses terhadap perlindungan jaminan sosial, termasuk mereka yang selama ini belum tersentuh program perlindungan ketenagakerjaan.
Perlindungan bukan sekadar tentang iuran, melainkan tentang kepastian, kepedulian, dan masa depan keluarga. (*)